وَعَنْ أَبِي السَّمْحِ - رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ - «يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ
الْغُلَامِ» أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ
Dari Abu As Samhi RA ia berkata,
“Rasulullah SAW bersabda, ‘Kencing bayi perempuan dicuci dan kencing bayi
laki-laki diperciki’.” (HR. Abu Daud dan An Nasa'i dan dishahihkan Al
Hakim) [Shahih: Shahih Al Jami' 8117]
Biografi Perawi
Abu As Samhi, namanya adalah Iyad.
Pelayan Rasulullah SAW, ia hanya memiliki satu hadits.
Tafsir Hadits
Hadits tersebut juga diriwayatkan
oleh Al Bazzar, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah dari hadits Abu As Samhi, ia
berkata,
«كُنْت أَخْدُمُ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَأُتِيَ بِحَسَنٍ أَوْ حُسَيْنٍ فَبَالَ عَلَى صَدْرِهِ،
فَجِئْت أَغْسِلُهُ فَقَالَ: يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ»
“Aku pernah melayani Rasulullah SAW,
didatangkan Hasan atau Husain lalu kencing di atas dadanya, lalu aku datang
mencucinya, maka beliau bersabda, ‘Kencing anak perempuan dicuci.’ (Al
Hadits)
[Shahih: Shahih
Ibnu Majah 532]
Juga diriwayatkan oleh Ahmad, Abu
Daud, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Majah serta Al Hakim dari hadits Lubabah binti Al
Harits, ia berkata, ‘Ia adalah Al Husain.’ Lalu ia pun menyebutkan hadits
tersebut. Dan dalam lafazhnya:
«يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْأُنْثَى وَيُنْضَحُ
مِنْ بَوْلِ الذَّكَرِ»
“Dicuci dari kencing anak perempuan,
dan diperciki kencingnya anak laki-laki.”
[Hasan Shahih:
Shahih Abu Daud 375]
Para perawi tersebut dan Ibnu Hibban
meriwayatkannya dari Ali RA, ia berkata,
«قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِي بَوْلِ الرَّضِيعِ: يُنْضَحُ بَوْلُ الْغُلَامِ
وَيُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ»
“Rasulullah SAW bersabda mengenai
kencing bayi, ‘Kencing bayi laki-laki diperciki dan kencing anak perempuan
dicuci’.” [Hasan: Shahih Al Jami' 8172]
Qatadah berkata, “Hal ini jika bayi
belum makan makanan, namun jika sudah makan maka harus dicuci.” [Shahih: Shahih
Abu Daud 378]
Dalam bab ini terdapat banyak hadits
marfu dan mauquf, statusnya sebagaimana dikatakan Al Baihaqi, ‘Jika dikumpulkan
satu dengan lainnya ia menjadi kuat.”
Hadits di atas menunjukkan perbedaan
antara kencing anak laki-laki dengan kencing anak perempuan mengenai hukumnya,
hal itu sebelumnya keduanya makan makanan, sebagaimana yang telah dibatasi oleh
perawi hadits yang diriwayatkan secara marfu’.
Dalam Shahih Ibnu Hibban dan Al
Mushannaf (1/114) karya Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Syihab, “Telah
ditetapkan dalam As sunnah agar kencing bayi yang belum makan makanan
diperciki.” Maksudnya adalah bayi yang belum mengkonsumsi selain air susu
ibunya (ASI), dan ada yang berpendapat selain itu.
Dalam hal ini para ulama terbagi tiga
pendapat:
pertama: Pendapat Al Hadawiyah, Al Hanafiyah dan Al Malikiyah,
bahwa wajib mencucinya seperti najis-najis lainnya diqiyaskan atas semua najis,
lalu mereka mentakwil hadits-hadits tersebut, yakni mendahulukan qiyas atas
nash.
kedua; Salah satu pendapat Asy-Syafi'iyah dan merupakan pendapat
paling shahih menurut mereka, bahwa cukup memerciki pada kencing anak laki-laki
tetapi tidak pada kencing anak perempuan, karena disamakan dengan najis-najis
lainnya berdasarkan hadits yang diriwayatkan dan membedakan antara keduanya.
Ini adalah pendapat Ali RA, Atha’, Hasan, Ahmad dan Ishaq serta yang lainnya.
ketiga; cukup dengan memerciki pada keduanya, ini adalah pendapat
al Auza’i.
Apakah kencing bayi suci atau najis?
Mayoritas berpendapat bahwa kencing bayi itu najis, hanya saja syariat
memberikan keringanan dalam hal membersihkannya.
Perlu diketahui bahwa (النَّضْحَ) sebagaimana dikatakan An Nawawi di dalam Syarh
Muslim yaitu bahwa sesuatu yang terkena kencing dipercikkan air kepadanya
hingga rata tetapi tidak sampai mengalir dan menetes air darinya, berbeda
dengan memerciki yang lainnya, dimana disyaratkan mengalir dan menetesnya
sebagian air dari tempat yang terkena percikan, meski tidak disyaratkan
memerasnya, ia berkata, “Inilah yang paling shahih dan terpilih, ini adalah
pendapat Imam Al Haramain dan para muhaqqiq (peneliti).
Post a Comment
Post a Comment