Hadits 7- Kitab Thaharah - Bab Menghilangkan Najis-Tamat - TRIK1804 --> -->

Hadits 7- Kitab Thaharah - Bab Menghilangkan Najis-Tamat

Post a Comment

 

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: «قَالَتْ خَوْلَةُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَإِنْ لَمْ يَذْهَبْ الدَّمُ؟ قَالَ: يَكْفِيك الْمَاءُ وَلَا يَضُرُّك أَثَرُهُ» أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ. وَسَنَدُهُ ضَعِيفٌ.

Dari Abu Hurairah RA ia berkata, “Khaulah bertanya, ‘Wahai Rasulullah SAW, bagaimana jika darahnya tidak hilang?’ beliau menjawab, ‘Cukuplah bagimu air, dan tidak membahayakanmi bekasnya’.” (HR. At Tirmidzi dan sanadnya dhaif)

[Shahih: Shahih Abu Daud 365, dan saya tidak menemukannya dalam Sunan At Tirmidzi]

Tafsir Hadits

Hadits tersebut adalah dalil terhadap apa yang telah kami sebutkan, bahwa tidak wajib menggunakan barang tajam untuk menghilangkan bekas najis dan bendanya. Dan pendapat itulah yang diambil pada sekelompok Ahlul Bait, Al Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah.

Yang mewajibkan menghilangkannya dengan memaksa – yaitu Al Hadawiyah - berdalil bahwa maksud dari bersuci adalah agar orang yang akan menunaikan shalat dalam kesiapan yang sempurna dan dengan perhiasan yang bagus, dan berdasarkan hadits:

«اُقْرُصِيهِ وَأَمِيطِيهِ عَنْك بِإِذْخِرَةٍ»

‘Gosok dan hilangkanlah ia (darah haidh) darimu dengan idzkhir.’

[Shahih: Shahih At Tirmidzi 138]

Ia berkata dalam Asy Syarh, “Anda telah mengetahui bahwa yang telah disebutkan tidak memenuhi apa yang diinginkan, dan bahwa pendapat pertama lebih kuat”, ini komentarnya.

Ada juga yang berkata, “Telah disebutkan perintah mencuci dari haidh dengan air dan daun bidara, dan daun bidara termasuk sesuatu yang tajam, dan hadits yang diriwayatkan dengannya sangat kuat sebagaimana yang telah Anda ketahui, maka ia membatasi apa yang disebutkan secara mutlak dan mengkhususkan menggunakan sesuatu yang tajam ketika mencuci darah haidh, dan tidak diqiyaskan dengan najis lainnya, lantaran tidak sempurnanya syarat-syarat qiyas. Hadits: ‘Tidak membahayakanmu bekasnya”, dan hadits Aisyah RA serta perkataannya , ‘Dan tidak hilang’, dapat dipahami bahwa itu setelah menggunakan barang tajam.

Inilah hadits-hadits yang disebutkan dalam bab ini, yang mencakup najisnya arak, daging keledai piaraan, mani, air seni bayi laki-laki dan perempuan serta darah haidh. Seandainya penulis memasukkan bab tentang kencingnya Arab Badui dalam masjid, dan menyamak kulit dan yang sepertinya, niscaya akan lebih bagus.

Admin
Saya Zeni Nasrul, lahir di Bandung 05 Mei 1986. Puisi adalah bacaan yang menarik bagi saya, karena puisi dapat menghantarkan dari imaginasi yang tinggi untuk menyampaikan apapun yang terjadi dan terlihat di ukir dengan rangkaian kata yang dalam, sehingga dapat membawa pembacanya kedalam lubuk hati yang terdalam.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter