Hukum Akad Nikah dengan Cara Diwakilkan - TRIK1804 --> -->

Hukum Akad Nikah dengan Cara Diwakilkan

Post a Comment

 

Photo : persis.or.id


Penulis: KH. Dr. Jeje Jaenudin, M.Ag

Dari seluruh syariat agama di bidang hukum muamalah, perkawinan adalah syariat yang paling pertama dan utama. Karena manusia diciptakan sebagai makhluk sosial, dan keluarga adalah unsur terkecil dan terawal dari masyarakat. Sedang keluarga tidak akan terbentuk tanpa ada pranata yang mengikatnya, pranata pengikat itu tiada lain adalah perkawinan.

Bentuk formil ikatan perkawinan bisa saja berubah sesuai dengan perubahan zaman dan perubahan syariat yang dibawa para rasul. Tetapi esensi dari perkawinan tetaplah sama, yaitu akad yang menyatukan dua insan yang berlain jenis kelamin untuk hidup dalam satu rumah tangga secara sah, baik menurut norma agama ataupun norma tradisi.

Syariat Islam sebagai syariat terakhir yang diturunkan Allah kepada umat manusia telah mengatur perkawinan dengan sangat sempurna. Dari mulai aturan mencari calon pasangan, mengkhitbah, tatacara pelaksanaan akad, hingga aturan hak dan kewajiban bagi pasangan keluarga dan segala masalah yang berhubungan dengannya. Namunpun demikian, sebagaimana lazimnya masalah fikih senantiasa ada aspek-aspek yang masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan para ahli hukum Islam (para fuqaha).

Karena perkawinan tidak hanya terkait dengan aspek keabsahan menurut hukum syariat, tetapi ia mempunyai implikasi yang luas dalam kehidupan sosial, maka seiring dengan perkebangan zaman dan perubahan sosial, beberapa aspek perkawinanpun mengalami perubahan dan perkembangan.  Seperti adanya prosedur administrasi perkawinan yang diatur oleh undang-undang negara; adanya alat komunikasi yang dapat digunakan dalam akad nikah jarak jauh; adanya kemungkinan penggunaan saksi elektronik; dan lain sebagainya.

Di antara permasalah perkawinan yang masih menjadi pertanyaan masyarakat adalah tentang perkawinan yang dilaksanakan secara diwakilkan. Yaitu bagaimana hukum perkawinan yang akadnya diwakilkan dan tatacara cara pelaksanaannya jika itu dibolehkan.

Di Indonesia sendiri sebagai negeri muslim terbesar di dunia, perkawinan dianggap sah dan diakui jika dilaksanakan berdasarkan hukum agama yang dianut masyarakat. Selain itu diatur juga tata tertib administrasi perkawinan berdasar Undang-Undang yang mengacu kepada hukum fikih Islam bagi penduduk muslim. Yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam yang ditetapkan oleh Impres Nomer 1 Tahun 1991. 

Berdasarkan hal hal di atas, paper ini akan menjelaskan secara sederhana tentang hukum akad nikah yang diwakilkan berikut tatacaranya dengan mengacu kepada hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pengertian Perkawinan

والزواج شرعاً: عقد يتضمن إباحة الاستمتاع بالمرأة، بالوطء والمباشرة والتقبيل والضم وغير ذلك، إذا كانت المرأة غير مَحْرم بنسب أو رضاع أو صهر. أوهو عقد وضعه الشارع ليفيد ملك استمتاع الرجل بالمرأة، وحل استمتاع المرأة بالرجل.

Perkawinan menurut syara’ : Akad yang mencakup penghalalan bersenang-senang dengan wanita, dengan berjima’, bergaul, mencium, berpelukan dan lainnya, apabila wanita itu bukan yang diharamkan dinikahi karena nasab, susuan, ataupun perbesanan. Atau dia itu akad yang ditetapkan syariat agar memberi hak kepemilikan kepada lelaki bersenang-senang dengan wanita dan menghalalkan bersenang-senangnya wanita dengan laki-laki. [1]

Adapun menurut Undang-Undang Perkawinan Indonesia, dikatakan, “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan sebagai salah satu syariat Islam yang dilaksanakan melalui Proses akad ijab qabul.” [2]

 

Rukun dan Syarat Perkawinan.

Al-Quran dan hadits Nabi tidak berbicara tentang rukun dan syarat secara eksplisit, tetapi dari ayat-ayat dan hadits nabi dapat dipahami bahwa perkawinan hanya bisa dilaksanakan apabila ada beberapa unsur dan prosedur yang harus dipenuhi. Yaitu:

Ada dua pihak yang akan melangsungkan perkawinan yang terdiri dari sepasang calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan. Al-Quran mengatakan,

… فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ  [النساء: 3]

“Maka kawinilah siapa yang kamu sukai dari kalangan perempuan-perempuan...” (An Nisa : 3)

Yang dimaksud “kamu” pada ayat di atas maksudnya adalah kaum lelaki, agar menikahi kaum wanita yang disukainya.

1. Sepasang calon itu hanya boleh melaksanakan perkawinan jika memenuhi syarat yang terkait dengan aspek fisik, yaitu sudah baligh dan mampu untuk nikah; dan aspek psikis, yaitu sehat dan normal jiwanya. Al Quran mengatakan,

وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ….  [النساء: 6]

“Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka mampu menikah (baligh). Jika kamu menilai mereka sudah mempunyai kelayakan maka serahkanlah harta mereka..” (An Nisa: 6).

Laki-laki yang mahu menikah juga harus mampu secara materi, yaitu kecukupan untuk membiayai diri dan keluarganya. Allah firmankan,

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ  [النور: 33]

“Dan hendaklah orang-orang yang belum mempunyai bekal untuk nikah bersabar sampai Allah memberi kecukupan kepada mereka dari karunia-Nya… ”.

 يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء. (الجمع بين الصحيحين البخاري ومسلم :(1/ 110)

 

“Wahai segenap pemuda, siapa yang sudah mampu untuk kawin, maka hendaklah kawin! Karena sesunguhnya kawin itu lebih menundukan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan siapa saja yang belum mampu maka hendaklah ia berpuasa karena puasa menjadi perisai baginya”. (Hadits Sahih Bukhar-Muslim)

 

2. Dalam perkawinan harus ada penyerahan sesuatu yang berharga sebagai pemberian yang tulus dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Al-quran mneyebutnya sebagai shaduqat (Mahar).

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً  [النساء: 4]

“Dan berikanlah kepada kaum perempuan itu shaduqatnya sebagai pemberian yang tulus..”

 

3. Perkawinan juga harus memperhatikan calon pasangannya, karena tidak boleh perkawinan dilaksanakan antara seorang laki-laki dengan wanita yang diharamkan baik karena faktor beda agamanya, seperti dengan wanita musyrik (al Baqarah: 221); karena faktor hubungan darah seperti ibu (An  Nisa: 22); anak perempuan, saudara perempuan, keponakan, bibi, dst; karena faktor sesusuan atau mempoligami dua perempuan yang bersaudara (An Nisa : 23)

 

4. Perkawinan harus dilaksanakan melalui proses khitbah, lalu dengan akad melalui perantaraan wali pihak calon pengantin perempuan dan laki-laki calon penganting laki-laki.

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ [البقرة: 235]

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

 

5. Perkawinan adalah peristiwa penting dan besar, maka wajib disaksikan oleh orang-orang yang terpercaya dari kalangan kaum muslimin yaitu yang adil, jujur, dan amanah.

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا [الطلاق: 2]

Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.

Dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam dirumuskan mengenai Rukun Perkawinan meliputi (1) Calon Suami; (2) Calon Isteri; (3) Wali nikah; (4) Dua orang saksi dan; (5) Ijab dan Kabul.

Ijab maksudnya adalah pernyataan penyerahan atau penetapan dari pihak wali calon pengantin perempuan  yang berhak mengikrarkan pernyataan penyerahan kepada calon pengantin laki-laki. Sedang Qabul adalah pernyataan penerimaan atas pernyataan penyerahan dari pihak wali pengantin perempuan.

Jika semua persyaratan yang disebutkan di atas telah terpenuhi, barulah ijab kobul dapat dilaksanakan. Dan dengan terlaksananya ijab qabul maka sahlah ikatan perkawinan tersebut.

 

Mewakilkan Akad Nikah

Sebagai sebuah syariah muamalah, keabsahan perkawinan dibangun di atas prinsip-prinsip akad dengan memperhatikan rukun dan syaratnya.  Di antara prinsip akad atau transaksi yang mengikat dua pihak yang berkepentingan, maka berlaku padanya hukum perwakilan (al taukil)  sebagaimana berlaku pada akad jual beli, sewa menyewa, hibah, hadiah, dan lain sebagainya. Dan setiap akad wajib ditunaikan sesuai dengan persyaratan-persayaratan yang disepakati. Al Quran mengataka, “Wahai orang-orang beriman, tunaikanlah akad-akad kalin!” (Al Maidah: 1). Sedang dalam hadits, Nabi menyatakan,  “Kaum muslimin berdasarkan persyaratan-persyaratan mereka”. (Riwayat Imam Malik, Abu Dawud, Tirmidzi, Baihaqi, dan Al Hakim). Karena akad nikah itu terlaksana antara pihak Wali pengantian perempuan dan pihak Calon pengentin laki-laki, maka perwakilan dalam akad perkawinan bisa dari kedua belah pihak dan bisa dari salah satunya. Yaitu perwakilan dari sisi wali atau perwakilan dari pihak calon suami.

Perwakilan dari pihak Wali yaitu jika yang seharusnya menikahkan adalah orang yang paling kuat dan dekat nasabnya kepada pengantin perempuan, yaitu bapak kandungnya, kemudian kakeknya, kemudian pamannya dari pihak bapak, dan kemudian saudara laki-lakinya sekandung. Boleh saja seorang ayah menyerahkan pelaksanaan akad nikah putri kandungnya kepada saudaranya atau kepada petugas KUA, atau kepada siapa saja yang dia pandang patut dan layak dijadikan orang yang mewakilinya. Jika pihak wali dapat diwakilkan maka demikian pula halnya dengan pihak calon suami dapat  mewakilkan kepada orang lain dalam ia melaksanakan qabul dalam akad nikah itu. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah di dalam Al Mughny:

 ويجوز التوكيل في عقد النكاح في الإيجاب والقبول ولأن النبي صلى الله عليه و سلم وكل عمرو بن أمية وأبا رافع في قبول النكاح له ولأن الحاجة تدعوا إليه فإنه ربما احتاج إلى التزويج من مكان بعيد لا يمكنه السفر إليه فإن النبي صلى الله عليه و سلم تزوج أم حبيبة وهي يومئذ بأرض الحبشة

“Dan dibolehkan mewakilkan dalam akad nikah dalam ijab dan qabulya, dan karena Nabi SAW mewakilkan kepada Amr bin Umayat dan Abu Rafi’ dalam qabul nikah. Dan oleh sebab kebutuhan (hajat) menuntutnya kepada perkawinan dari tempat yang jauh yang tidak memungkinkah safar kepadanya. Maka sesungguhnya Nabi SAW. menikahi Umu Habibah sedang Umu Habibah saat itu berada di Negeri Etopia”.

Hadits yang dimaksud dalam pernyataan Ibnu Qudamah di atas adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Imam Ahmad, dan An Nasai:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَ ابْنِ جَحْشٍ فَهَلَكَ عَنْهَا وَكَانَ فِيمَنْ هَاجَرَ إِلَى أَرْضِ الْحَبَشَةِ فَزَوَّجَهَا النَّجَاشِيُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ عِنْدَهُمْ

“Menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Faris, menceritakan kepada kami Abdurrozzaq, dari Ma’mar dari Zuhry dari Urwah bin Zubaer dari Ummu Habibah sesungguhnya beliau dahulu adalah istrinya Ubaidilah bin Jahsy, kemudian ia meninggal ketika ia di antara orang yang hijrah ke Habasyah, kemudian Raja Najasyi menikahkan Ummu Habibah kepada Rasulullah, padahal Ummu Habibah masih bersama mereka (di Habasyah)”

Ummu Habibah adalah putrinya Abu Sufyan. Ia bersama suaminya, Ubaidilah bin Jahsy memeluk Islam dan hijrah ke Habsyi. Ketika suaminya meninggal -pada sebagian riwayat dikatakan bahwa Ubaidilah murtad dari Islam dan memeluk agama Nasrani di Etopia- setelah habis masa idahnya Rasulullah meminangnya dan menikahinya dengan mewakilkan akad nikahnya kepada Amr bin Umayyah al Dhamry. Sementara yang bertindak sebagai Walinya adalah Usman bin Affan, dalam riwayat lain dikatakan walinya adalah Khalid bin Said bin Al Ash, dan yang membiayai maskawinnya adalah Raja Najasyi sebanyak empat ribu dirham,[3] sebab itu sering dikatakan bahwa yang menikahkannya adalah Raja Najasyi.

Dalam Riwayat lain bahkan disebutkan kasus kedua belah pihak mewakilkan, yaitu pihak calon laki-laki dan pihak wali dari calon perempuan.

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ أَتَرْضَى أَنْ أُزَوِّجَكَ فُلَانَةَ قَالَ نَعَمْ وَقَالَ لِلْمَرْأَةِ أَتَرْضَيْنَ أَنْ أُزَوِّجَكِ فُلَانًا قَالَتْ نَعَمْ فَزَوَّجَ أَحَدَهُمَا صَاحِبَهُ فَدَخَلَ بِهَا الرَّجُلُ وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا وَلَمْ يُعْطِهَا شَيْئًا وَكَانَ مِمَّنْ شَهِدَ الْحُدَيْبِيَةَ وَكَانَ مَنْ شَهِدَ الْحُدَيْبِيَةَ لَهُ سَهْمٌ بِخَيْبَرَ فَلَمَّا حَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَنِي فُلَانَةَ وَلَمْ أَفْرِضْ لَهَا صَدَاقًا وَلَمْ أُعْطِهَا شَيْئًا وَإِنِّي أُشْهِدُكُمْ أَنِّي أَعْطَيْتُهَا مِنْ صَدَاقِهَا سَهْمِي بِخَيْبَرَ فَأَخَذَتْ سَهْمًا فَبَاعَتْهُ بِمِائَةِ أَلْفٍ . سنن أبي داود (6/ 13)

Dari Uqbah bin Amir sesungguhnya Nabi SAW berkata kepada seorang laki-laki, “Apakah kamu ridha aku kawinkan dengan si Fulanah?”. Laki-laki itu menjawab, “Ya!”. Dan Nabi bersabda kepada perempuan itu, “Apakah kamu ridha aku kawinkan kamu dengan si Fulan?”. Wanita itu berkata, “Ya!”. Maka Rasulullahpun mengawinkan keduanya. Laki-laki itu menggauli istrinya padahal tidak menentukan maharnya  dan belum memberikan apapun kepadanya. Lelaki itu seorang dari yang ikut perang Hudaibiyah, dan orang yang ikut Hudaibiyah diberi bagian ghanimah di Khaibar. Ketika lelaki itu akan meninggal ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah mengawinkan aku kepada seorang wanita dan aku belum menetapkan baginya maskawin dan belum memberikan sesuatu apapun, dan sesungguhnya aku minta kesaksian kepada kalian bahwa aku memberikan kepadanya bagian ku di Khaibar sebagai maskawin. Kemudian perempuan itu mengambil maskawinnya dan menjualnya seharga seratus ribu. 

Tidak ada penjelasan rinci tentang redaksi ijab qobul yang dilaksanakan secara perwakilan menurut hadits Nabi. Maka para foqaha merumuskannya dalam kaidah-kaidah dan syarat-syarat perwakilan. Seperti harus ada pihak yang mewakilkan; ada pihak yang menerima perwakilan; ada objek atau ruang lingkup kewenangan yang diwakilkannya; terpenuhinya keahlian kedua pihak yang mewakilkan dan yang diwakili; dan ada bukti bahwa telah terjadinya permintaan perwakilan.[4]

Sebagai contoh, jika seorang wali mewakilkan perwaliannya kepada seseorang yang terpenuhi syarat keahlian menjadi wali, kemudian ia menunaikan tugasnya dengan mengatakan, “Saya mewakili Fulan menjadi wali bagi Fulanah, maka dengan ini saya kawinkan Fulanah binti Fulan dengan Fulan bin Fulan dengan maskawin sekian dan diserahkan tunai”. Kemudian calon pengantin meminta diwakili oleh seseorang yang memenuhi persyaratan keahlian (yaitu ia muslim, baligh, berakal sehat, adil, dan amanah), dan ia menunaikan tugasnya sebagai wakil, kemudian ia mengatakan dalam akad nikah itu, “Saya terima kawinnya Fulanah binti Fulan kepada si fulan yang saya wakili” atau “Saya terima kawinnya Fulanah binti Fulan untuk si Fulan yang saya wakili dengan maskawin yang telah disebutkan tadi…”. Maka telah terjadi akad perkawinan melalui perwakilan dari pihak pengantin laki-laki.

Jika seorang wali mewakilkan perwaliannya kepada seseorang yang terpenuhi syarat keahlian menjadi wali, kemudian ia menunaikan tugasnya dengan mengatakan, “Saya mewakili Fulan menjadi wali bagi Fulanah, dengan ini saya kawinkan Fulanah binti Fulan dengan Fulan bin Fulan dengan maskawin sekian dan diserahkan tunai”. Maka perkawinan itu telah terlaksana dan dihukumkan syah.

Demikian pula Kompilasi Hukum Islam Indonesia telah memuat aturan tentang perwakilan dalam akad nikah.  Pasal 28 mengatakan, “Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah dapat mewakilkan kepada orang lain”. Kemudian pada Pasal 29 dikatakan, “ (1) Yang berhak mengucapkan kabul ialah calon mempelai pria secara pribadi. (2) Dalam hal-hal tertentu ucapan kabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria. (3) Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili,maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan.

 

Kesimpulan

Dari pemaparan di atas dapatlah diambil kesimpulan sementara bahwa akad perkawinan yang dilaksanakan secara perwakilan baik dari pihak wali pengantin wanita, pihak pengantin pria, maupun kedua belah pihak adalah boleh dan sah selama terpenuhi syarat-syarat akad perwakilannya.

 

[1] Al fiqhul Islami wa adillatuhu IX/6513

[2] UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,Pasal.1

[3] Shahih Sunan Abu dawud, V:107; Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Dawud, VI: 137;  Musnad Ahmad, IX : 2656; Mustadrak ala Shahihain, XVI: 9;  Tahdzibul Kamal, I : 204 ; Tsiqt Ibnu Hiban, II : 23 ; Sunan Nasai, XI : 4. Nailul Authar, XI : 84

[4] Perhatikan lebih lanjut Al Fiqhul Islamy wa Adillatuhu, IX : 6726 - 6731

 

Sumber : persis.or.id

Admin
Saya Zeni Nasrul, lahir di Bandung 05 Mei 1986. Puisi adalah bacaan yang menarik bagi saya, karena puisi dapat menghantarkan dari imaginasi yang tinggi untuk menyampaikan apapun yang terjadi dan terlihat di ukir dengan rangkaian kata yang dalam, sehingga dapat membawa pembacanya kedalam lubuk hati yang terdalam.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter