وَعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ:
«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنْ تَغْتَسِلَ
الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ، أَوْ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ،
وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا» أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ وَإِسْنَادُهُ
صَحِيحٌ.
Dari seorang laki-laki yang menemui Rasulullah SAW, ia berkata: “Rasulullah SAW melarang seorang perempuan mandi dengan air bekas mandi laki-laki, atau laki-laki mandi dengan air bekas mandi perempuan, tetapi hendaklah keduanya masing-masing menciduk. (HR. Abu Daud dan An Nasa'i dengan sanad shahih)
[Shahih: Shahih Abu Daud
81]
Penjelasan Kalimat
Rasulullah SAW melarang seorang perempuan mandi dengan air bekas mandi laki-laki (maksudnya, air bekas mandi laki-laki) atau laki-laki mandi dengan air bekas mandi perempuan (sepertinya), tetapi hendaklah keduanya masing-masing menciduk (dari air ketika keduanya mandi)
Tafsir Hadits
Ditakhrij oleh Abu Daud dan An Nasa'i dengan sanad shahih. Sebagai isyarat atas jawaban pendapat Al Baihaqi dimana ia berkata, “Sesungguhnya hadits itu bermakna mursal.” Dan pendapat Ibnu Hazm, “sesungguhnya salah seorang rawinya dhaif.”
Adapun yang pertama, maka samarnya seorang shahabat tidaklah mempengaruhi; sebab semua shahabat adil (jujur) menurut para ahli hadits. Dan yang kedua, bahwa yang dimaksudkan Ibnu Hazm dhaif adalah Daud bin Abdullah Al Audi, sedang ia tsiqah. Dalam al Bahr sepertinya ia terpedaya dengan ucapan Ibnu Hazm, maka ia mengatakan setelah menyebutkan hadits tersebut, “Sesungguhnya perawinya lemah” dan ia menisbatkannya kepada perawi majhul (tak dikenal identitasnya)
Penulis berkata dalam Fathul Bari, “Sesungguhnya para perawinya tsiqah dan kami tidak mendapatkan cacat padanya”, oleh karenanya di sini ia berkata, ‘shahih’. Hal ini bertentangan dengan hadits berikut (Insya Allah akan di sampaikan pada postingan hadits selanjutnya).
Sumber : Ebook Terjemah Subulus Salam kampungsunnah.org
Post a Comment
Post a Comment