وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -: «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ - رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهَا -» . أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
- وَلِأَصْحَابِ
السُّنَنِ: «اغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ - فِي جَفْنَةٍ، فَجَاءَ يَغْتَسِلُ مِنْهَا، فَقَالَتْ: إنِّي كُنْت
جُنُبًا، فَقَالَ: إنَّ الْمَاءَ لَا يَجْنُبُ» وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ،
وَابْنُ خُزَيْمَةَ.
Dari Ibnu Abbas ia berkata, “Bahwa Nabi SAW pernah mandi dengan bekas mandi Maimunah RA.” [shahih: Muslim 323]
Dan bagi para penulis kitab Sunan, “Salah seorang istri Nabi SAW pernah mandi dalam bejana, lalu beliau datang dan mandi di dalamnya, maka istrinya berkata, ‘sesungguhnya aku junub.’ Maka beliau menjawab, ‘Sesungguhnya air itu tidak dapat membuat junub.’ (dishahihkan oleh At Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah) [shahih: Shahih Al Jami 1927]
Biografi Perawi
Abdullah bin Abbas diberi gelar lautan ilmu pada masanya. Lahir 3 tahun sebelum Hijrah. Keunggulannya dalam ilmu berkat doa Nabi SAW agar diberikan hikmah dan pemahaman dalam agama yang cukup membuatnya terkenal. Wafat di Thaif tahun 68 H pada akhir kepemimpinan Az Zubair setelah penglihatannya buta.
Penjelasan Kalimat
Salah seorang istri Nabi SAW pernah mandi
dalam bejana, lalu beliau datang (yaitu Nabi SAW) dan
mandi di dalamnya, maka istrinya berkata, ‘sesungguhnya aku junub.’
(maksudnya, aku telah mandi darinya) Maka beliau
menjawab, ‘Sesungguhnya air itu tidak dapat membuat
junub.’
Tafsir Hadits
Dalam shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan bahwa, “Nabi SAW dan Maimunah keduanya pernah mandi dalam satu bejana.” Tidak asing lagi bahwa tidak ada pertentangan padanya, karena kemungkinan keduanya masing-masing menciduk secara bersamaan, maka tidak ada pertentangan.
Betul, yang membantahnya adalah perkataannya, “dan bagi para pemilik Kitab As Sunan”, artinya dari hadits Ibnu Abbas, sebagaimana dikuatkan oleh Al Baihaqi dalam As Sunan, dan ia menisbatkannya kepada Abu Daud.
Makna hadits tersebut telah disebutkan dari beberapa jalan yang dipaparkan dalam Asy Syarh, dan menunjukkan bahwa bertentangan dengan hadits yang lalu, dan bahwa boleh seorang laki-laki mandi dengan air bekas mandi perempuan, dan sebaliknya diqiyaskan atasnya karena kesamaannya. Dalam dua hal tersebut terdapat perbedaan pendapat tetapi yang lebih jelas ad keduanya diperbolehkan, dan bahwa larangan itu dipahami sebagai tanzih (kesucian).
Sumber : Ebook Terjemah Subulus Salam kampungsunnah.org
Post a Comment
Post a Comment