Hadits ke-4 Kitab Thaharah - Bab. Bijana - TRIK1804 --> -->

Hadits ke-4 Kitab Thaharah - Bab. Bijana

Post a Comment

 

وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طَهُورُهَا» صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ.

Dari Salamah bin Al Muhabbiq RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Dengan menyamak kulit bangkai maka dapat menyucikannya.’ (dishahihkan oleh Ibnu Hibban) [Shahih: Shahih Al Jami' 3360]

Biografi Perawi

Salamah bin Al Muhabbiq RA adalah seorang shahabat, termasuk dari kalangan orang-orang Bashrah. Putranya yang bernama Sinan meriwayatkan hadits darinya dan Sinan juga seorang shahabat.

Tafsir Hadits

Menurut Ahmad, Abu Daud, An Nasa'i, Al Baihaqi dan Ibnu Hibban dari Salamah dengan lafazh:

«دِبَاغُ الْأَدِيمِ ذَكَاتُهُ»

‘Dengan menyamak kulit berarti dapat menyucikannya’

[Shahih: Shahih Abu Daud 4125]

Dalam lafazh lain:

«دِبَاغُهَا ذَكَاتُهَا»

‘Menyamaknya dapat mensucikannya’

Yang lainnya:

«دِبَاغُهَا طَهُورُهَا»

‘Menyamaknya dapat mensucikannya’

Lafazh lain:

«ذَكَاتُهَا دِبَاغُهَا»

Kesucian dengan menyamaknya

Yang lain lagi:

«ذَكَاةُ الْأَدِيمِ دِبَاغُهُ»

Kesucian kulit dengan menyamaknya.

Dalam bab ini banyak hadits semakna yang menunjukkan apa yang telah disebutkan hadits Ibnu Abbas.

Menyamakan antara menyamak dengan menyembeli sebagai pemberitahuan bahwa menyamak kulit kambing untuk menyucikannya sama kedudukannya dengan menyembelih dalam menjadikannya halal, karena dengan menyembelih dapat menyucikannya dan halal untuk dimakan.

Sumber : Ebook Terjemah Subulus Salam kampungsunnah.org

Admin
Saya Zeni Nasrul, lahir di Bandung 05 Mei 1986. Puisi adalah bacaan yang menarik bagi saya, karena puisi dapat menghantarkan dari imaginasi yang tinggi untuk menyampaikan apapun yang terjadi dan terlihat di ukir dengan rangkaian kata yang dalam, sehingga dapat membawa pembacanya kedalam lubuk hati yang terdalam.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter