وَعَنْ مَيْمُونَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - قَالَتْ: «مَرَّ النَّبِيُّ -
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: لَوْ
أَخَذْتُمْ إهَابَهَا فَقَالُوا: إنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ
وَالْقَرَظُ» أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ.
Dari Maimunah Ra ia berkata, Rasulullah SAW melewati seekor kambing yang mereka seret, maka beliau bersabda, “Bagaimana jika kalian mengambil kulitnya?’ mereka menjawab, ‘Sesungguhnya ia telah menjadi bangkai.’ Maka beliau bersabda, “(bangkai itu) dapat disucikan dengan air dan menyamaknya.” (HR. Abu Daud dan An Nasa'i) [Shahih: Shahih Al Jami' 5234]
Biografi Perawi
Maimunah adalah Ummul Mukminin, Maimunah binti Al Harits Al Hilaliyah. Namanya semula adalah Barrah, lalu diganti oleh Rasulullah SAW dengan Maimunah. Ia dinikahi oleh Rasulullah SAW pada bulan Dzul Qa’dah tahun ketujuh pada Umrah Al Qadhiyah, wafat tahun 61 H. Ada yang mengatakan tahun 51H, yang lain mengatakan tahun 66H, dan yang lainnya lagi mengatakan selain itu. Dia adalah bibi Ibnu Abbas dan Rasulullah SAW tidak menikah lagi setelah menikah dengannya.
Tafsir Hadits
Dalam lafazh lain menurut Ad Daruquthni dari Ibnu Abbas
«أَلَيْسَ فِي الْمَاءِ وَالْقَرَظِ مَا يُطَهِّرُهَا»
“Bukankah pada air dan menyamak dapat mensucikannya?”
[Sunan Ad Daruquthni
1/42]
Adapun riwayat:
«أَلَيْسَ فِي الشَّثِّ وَالْقَرَظِ مَا يُطَهِّرُهَا»
“Bukankah pada asy-syats (jenis pohon) dan menyamak dapat menyucikannya.”
An Nawawi berkata, “sesungguhnya hadits dengan lafazh ini batil dan tidak ada asalnya.”
Dalam syarh Muslim ia berkata, “Boleh menyamak dengan sesuatu yang dapat menyerap kotoran-kotoran kulit dan membuatnya harum, serta menjaganya dari terjadinya kerusakan, seperti asy-syats (jenis pohon).” Ia melanjutkan, bahwa ia termasuk mutiara yang dijadikan oleh Allah di bumi menyerupai logam. Al Jauhari berkata, “sesungguhnya pohon itu baunya wangi, rasanya pahit, dapat digunakan menyamak dan menguliti buah delima dan obat-obatan yang suci. Tidak dapat disucikan dengan matahari kecuali menurut Al Hanafiyah, dan juga tidak dapat disucikan dengan tanah, debu, garam menurut pendapat yang paling shahih.
Post a Comment
Post a Comment