وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -: «أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ -
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - انْكَسَرَ، فَاِتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ
سَلْسَلَةً مِنْ فِضَّةٍ» . أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ.
Dari Anas bin Malik RA, bahwa gelas Rasulullah SAW pecah, lalu beliau menempelkan pada tempat yang retak itu sambungan dari perak. (HR. Al Bukhari) [Shahih: Al Bukhari 3109]
Penjelasan Kalimat
bahwa gelas Rasulullah SAW pecah, lalu beliau menempelkan pada tempat yang retak itu (maksudnya terbelah dan pecah) sambungan dari perak (yakni yang menghubungkan sesuatu dengan yang lain. Atau silsilah, yaitu lingkaran yang terbuat dari besi (rantai) dan yang semacamnya)
Tafsir Hadits
Hadits tersebut adalah dalil diperbolehkannya menempel (menambal) bejana dengan perak, dan tidak ada perbedaan mengenai kebolehannya sebagaimana yang telah disebutkan. Tetapi di sini, mereka berbeda pendapat mengenai orang yang meletakkan sambungan tersebut. Al Baihaqi menuturkan dari sebagian mereka bahwa yang meletakkan sambungan tersebut adalah Anas bin Malik, dan ditetapkan oleh Ibnu Ash Shalah. Penulis berkata, “pendapat tersebut perlu dipertimbangkan, karena dalam Shahih Al Bukhari dari hadits Ashim al Ahwal, “Aku melihat gelas Nabi SAW di sisi anas telah terbelah maka ia menyambungnya dengan perak.”
Ibnu Sirin berkata, “Padanya terdapat rantai yang terbuat dari besi, lalu Anas hendak menggantinya dengan rantai dari emas atau perak, maka Abu Thalhah berkata kepadanya, ‘Janganlah sekali-kali engkau mengubah sesuatu yang telah dibuat Rasulullah SAW, lalu ia pun meninggalkannya.’ Ini adalah lafazh Al Bukhari mengandung makna bahwa kata ganti yang terdapat pada ucapannya (فَسَلْسَلَهُ بِفِضَّةٍ) kembali kepada Nabi SAW, juga bisa kembali kepada Anas, sebagaimana yang dikatakan Al Baihaqi, akan tetapi bagian akhir dari hadits tersebut menunjukkan makna yang pertama, dan bahwa gelas tersebut tidak berubah dari semula pada masa Rasulullah SAW.
Saya katakan, “Sambungan tersebut bukan rantai yang hendak diubah oleh Anas, yang nampak bahwa ucapannya (فَسَلْسَلَهُ) adalah Nabi SAW, dan ini merupakan hujjah bagi yang telah disebutkan,.
Sumber : Ebook Terjemah Subulus Salam kampungsunnah.org
Post a Comment
Post a Comment