عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: «سُئِلَ رَسُولُ
اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَنْ الْخَمْرِ: تُتَّخَذُ خَلًّا؟
قَالَ: لَا» أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَسَنٌ
صَحِيحٌ.
Dari Anas bin Malik ia berkata, Rasulullah SAW ditanya tentang arak dijadikan cuka, beliau menjawab, “Tidak boleh” (HR. Muslim dan At Tirmidzi ia berkata hasan shahih) [Shahih: Muslim 1983]
Penjelasan Kalimat
Rasulullah SAW ditanya tentang arak
(yaitu setelah diharamkannya) dijadikan cuka, beliau
menjawab, “Tidak boleh” (HR. Muslim dan At Tirmidzi ia berkata hasan
shahih)
Mengubah arak menjadi cuka di sini ditafsirkan berobat dengannya setelah menjadi arak, yang seperti itu juga hadits Abu Thalhah, karena
«لَمَّا حُرِّمَتْ الْخَمْرُ سَأَلَ أَبُو طَلْحَةَ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَنْ خَمْرٍ عِنْدَهُ لِأَيْتَامٍ هَلْ يُخَلِّلُهَا؟ فَأَمَرَهُ بِإِرَاقَتِهَا»
ketika arak telah diharamkan Abu Thalhah bertanya kepada Nabi SAW mengenai arak yang ada padanya milik anak-anak yatim, apakah boleh ia menjadikannya cuka? Maka Nabi SAW menyuruh menumpahkannya. Dikeluarkan Abu Daud dan At Tirmidzi.
[Shahih: At Tirmidzi
1293]
Tafsir Hadits
Mengamalkan hadits tersebut adalah pendapat Al Hadawiyah dan Asy-Syafi'i, karena hadits menunjukkan hal itu, maka seandainya arak diubah menjadi cuka, tidak akan menjadi halal dan suci, dan zhahir hadits itu menunjukkan bahwa dengan penawar apa pun, meski dengan memindahkannya dari tempat gelap ke sinar matahari atau sebaliknya. Ada yang mengatakan bahwa dapat menjadi suci dan halal. Adapun jika menjadi cuka dengan sendirinya tanpa penawar maka yang demikian suci lagi halal. Dalam Al Bahr bahwa mayoritas sahabat-sahabat kami berkata, “Tidak dapat menjadi suci meskipun menjadi cuka dengan sendirinya tanpa penawar.”
Ketahuilah ada tiga pendapat dari para ulama mengenai hukum berubahnya arak menjadi cuka;
pertama; Jika arak menjadi cuka tanpa disengaja, maka halal dan jika disengaja maka haram.
kedua; diharamkannya secara mutlak setiap cuka yang terbuat dari arak.
ketiga; cuka itu halal meskipun terbuat dari arak,
baik disengaja maupun tidak. Akan tetapi, pelakunya berdosa jika ia
meninggalkannya setelah menjadi arak, durhaka kepada Allah SWT, cacat
keadilannya, lantaran ia tidak menumpahkannya ketika sudah menjadi arak karena
hal itu wajib, sebagaimana yang disebutkan hadits Abu Thalhah.
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa cuka yang terbuat dari arak halal, ialah karena ia adalah cuka baik menurut bahasa maupun pengertian syariat. Ada yang mengatakan, ‘Jika dimaksud membuat cuka yang tidak menjadi arak, lalu dia memeras anggur, kemudian mencampurkannya dengan cuka yang sebenarnya sebelum menjadi cuka, maka itu menjadi cuka dan asalnya tidak menjadi arak.
Post a Comment
Post a Comment