وَعَنْ عَلِيٍّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - فِي «صِفَةِ وُضُوءِ النَّبِيِّ - صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: وَمَسَحَ
بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً» . أَخْرَجَهُ
أَبُو دَاوُد. وَأَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ.
بَلْ قَالَ التِّرْمِذِيُّ: إنَّهُ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي الْبَابِ.
Dari Ali RA mengenai sifat wudhu Nabi SAW ia berkata, “Dan beliau mengusap kepalanya satu kali.” (HR. Abu Daud, An Nasa'i dan At Tirmidzi dengan sanad yang shahih, bahkan At Tirmidzi berkata, ‘sesungguhnya hadits tersebut paling shahih dalam bab ini) [Shahih: Shahih At Tirmidzi 48]
Biografi Perawi
Ali RA adalah Amirul Mukminin, Abu Al Hasan Ali bin Abu Thalib, putra paman Rasulullah SAW. orang yang pertama masuk Islam dari kalangan laki-laki menurut kebanyakan pendapat, meskipun umurnya ketika itu diperselisihkan. Tidak disebutkan dalam berbagai pendapat tersebut bahwa sudah sampai 18 tahun, tetapi antara 16 dan 17 tahun. Ia mengikuti semua peperangan terkecuali Perang Tabuk. Ketika itu dia disuruh tinggal oleh Rasulullah SAW di Madinah untuk menggantikan beliau. Beliau SAW bersabda kepadanya:
«أَمَا تَرْضَى أَنْ تَكُونَ مِنِّي بِمَنْزِلَةِ هَارُونَ مِنْ مُوسَى»
“Tidakkah engkau suka berperan bagiku sebagaimana peran Harun terhadap Musa.”
[Shahih: Al Bukhari 3706, Muslim
2402]
Ia diangkat menjadi Khalifah sejak terbunuhnya Utsman pada hari Jum’at 18 Dzul Hijjah tahun 35 H dan mati syahid pada subuh hari Jum’at di Kufah 17 Ramadhan tahun 40 H. Ia wafat setelah terkena tiga kali pukulan Ibnu Muljam –semoga Allah SWT melaknatnya- dan ada pendapat lain tentang ini. masa khalifahnya selalu 4 tahun 7 bulan lebih beberapa hari. Mengenai sifat-sifat dan keterangan berkaitan dengan kondisinya telah dikarang berbagai buku. Kami telah menyebutkan intinya dalam Ar Raudah An Nadiyah Syarh At Tuhfah Al Uluwiyah.
Tafsir Hadits
Hadits ini adalah potongan dari hadits yang panjang, di dalamnya diterangkan sifat wudhu dari awal hingga akhirnya, hadits tersebut menunjukkan yang telah disebutkan hadits Utsman, hanya saja penulis rahimahullah menyebutkannya karena di dalamnya disebutkan dengan jelas apa yang tidak dijelaskan oleh hadits Utsman yaitu mengusap kepala satu kali, sedang di sini disebutkan satu kali, meskipun disebutkan dengan jelas mengerjakan tiga kali bagi anggota wudhu lainnya.
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat:
Kelompok pertama berkata, “Mengusap kepala tiga kali, sebagaimana anggota wudhu lainnya, karena ia termasuk bagian darinya”, dan telah ditegaskan dalam hadits bahwa mengusap tiga kali. Karena telah dikeluarkan oleh Abu Daud dari hadits Utsman mengenai mengusap tiga kali, diriwayatkan dari dua jalur dan salah satunya dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, hadits tersebut cukup menunjukkan keabsahan sunnah ini.”
Kelompok kedua mengatakan, “Tidak disunnahkan tiga kali”, karena semua hadits Utsman yang shahih –sebagaimana dikatakan Abu Daud menunjukkan bahwa mengusap kepala hanya satu kali, dan bahwa mengusap itu pada dasarnya adalah keringanan, maka tidak boleh mengqiyaskannya dengan membasuh, dan bahwa jumlah itu seandainya juga berlaku bagi mengusap maka akan sama dengan mencuci.
Dapat dijawab bahwa ungkapan Abu Daud bertentangan dengan hadits yang diriwayatkannya dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana telah kami sebutkan, dan alasan bahwa mengusap pada dasarnya adalah keringanan merupakan qiyas yang bertentangan dengan nash, maka tidak dapat diterima. Perkataan bahwa ia menjadi sama dengan mencuci, tidak dipedulikan setelah ditetapkannya dengan syariat. Kemudian, riwayat bahwa hal tersebut ditinggalkan tidak bertentangan dengan riwayat fi’l (perbuatan) meskipun riwayat meninggalkannya lebih banyak, karena pembicaraannya tidak wajib tetapi sunnah, terkadang boleh dikerjakan dan terkadang boleh ditinggalkan.
Dan dikeluarkan hadits Ali RA, oleh An Nasa'i dan At Tirmidzi dengan sanad shahih. Bahkan At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut paling shahih dalam bab ini. dan dikeluarkan oleh Abu Daud dari enam jalan, dan pada sebagian jalannya tidak disebutkan berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), dan pada yang lainnya,
«وَمَسَحَ رَأْسَهُ حَتَّى لَمْ يَقْطُرْ»
“Beliau mengusap kepalanya hingga tidak menetes.”
[Shahih: Shahih Abu Daud 114, dan perhatikan
111, 112, 113]
Post a Comment
Post a Comment