وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - فِي صِفَةِ
الْوُضُوءِ - قَالَ: «ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، وَأَدْخَلَ إصْبَعَيْهِ
السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ، وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ» .
أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ. وَصَحَّحَهُ ابْنُ
خُزَيْمَةَ
Dari Abdullah bin Amr RA tentang sifat wudhu ia berkata, “Kemudian beliau mengusap kepalanya, dan memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua telinganya, dan mengusap kedua ibu jarinya pada bagian luar kedua telinganya.” (HR. Abu Daud dan An Nasa'i dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
[Hasan Shahih: shahih Abu Daud
135]
Biografi Perawi
Abdullah bin Amr adalah Abu Abdurrahman atau Abu Muhammad, Abdullah bin Amr bin al Ash bin Wa’il As Shami Al Qurasyi. Nasabnya bertemu dengan Rasulullah SAW pada Ka’b bin Lu’ai. Ia masuk Islam sebelum ayahnya, dan ayahnya lebih tua 13 tahun darinya. Abdullah adalah seorang Hafizh, alim dan abid (ahli ibadah). Ia wafat pada tahun 63 H, ada yang mengatakan tahun 73 H, dan ada pula yang mengatakan selain itu. Tempat wafatnya diperselisihkan, ada yang berpendapat di Makkah, Tha’if atau Mesir.
Penjelasan Kalimat
“Kemudian beliau (yakni Rasulullah SAW) mengusap kepalanya, dan memasukkan kedua jari telunjuknya (yang dimaksud adalah kedua jari telunjuk kiri dan kanan, dinamai sabbahah karena keduanya diisyaratkan ketika bertasbih) ke dalam kedua telinganya, dan mengusap kedua ibu jarinya pada bagian luar kedua telinganya.
Tafsir Hadits
Hadits di atas sama dengan hadits-hadits yang pertama tentang sifat wudhu. Penulis menyebutkannya untuk menjelaskan tentang tata cara mengusap kedua telinga yang belum dijelaskan hadits-hadits sebelumnya. Oleh karenanya, penulis hanya menyebutkan bagian dari hadits ini.
Mengenai mengusap kedua telinga, telah diriwayatkan dalam beberapa hadits, di antaranya adalah hadits Al Miqdam bin Madikarib yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ath Thahawi dengan sanad hasan, hadits Ar Rubayyi’ yang juga diriwayatkan oleh Abu Daud, hadits Anas diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dan Al Hakim, dan hadits Abdullah bin Zaid, di dalamnya disebutkan:
«أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مَسَحَ أُذُنَيْهِ بِمَاءٍ غَيْرِ الْمَاءِ الَّذِي مَسَحَ بِهِ رَأْسَهُ»
“Bahwa Nabi SAW mengusap kedua telinganya dengan air selain yang digunakan untuk kepalanya.”
Mengenai hadits ini Al Baihaqi berkata, “ini adalah isnad shahih”, meskipun dikomentari oleh Ibnu Daqiq Al Id dan berkata, “yang terdapat dalam hadits itu, ‘Dan beliau mengusap kepalanya dengan air bukan sisa dari kedua tangannya.’ Dan ia tidak menyebutkan kedua telinga, dan diperkuat oleh penulis bahwa juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan At Tirmidzi yang demikian itu.
Para ulama berbeda pendapat, apakah mengambil air baru untuk telinga, ataukah keduanya diusap dengan sisa air mengusap kepala? Hadits-hadits telah menyebutkan kedua pendapat tersebut, dan sebentar lagi akan dikomentari.
Post a Comment
Post a Comment