وَعَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: «خَطَبَنَا
النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِمِنًى، وَهُوَ عَلَى
رَاحِلَتِهِ، وَلُعَابُهَا يَسِيلُ عَلَى كَتِفِي» . أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ
وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ
Dari Amru bin Kharijah RA ia berkata, “Rasulullah SAW berkhutbah di hadapan kami di Mina, sedang beliau berada di atas kendaraannya, sementara air liur kendaraannya mengalir atas pundakku.” (HR. Ahmad dan At Tirmidzi dan ia menshahihkannya) [Shahih: Shahih At Tirmidzi 2121]
Biografi Perawi
Amr bin Kharijah adalah seorang shahabat dari golongan Anshar, dikelompokkan dalam penduduk Syam, sekutu Abu Sufyan bin Harb. Abdurrahman bin Ghunam meriwayatkan darinya bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda dalam khutbahnya, ‘Sesungguhnya Allah telah memberikan haknya kepada setiap yang memiliki hak, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.’
Penjelasan Kalimat
Rasulullah SAW berkhutbah di hadapan kami di
Mina, sedang beliau berada di atas kendaraannya (yaitu unta yang sudah
layak ditunggangi), sementara air liurnya (yaitu yang
mengalir dari mulutnya) mengalir atas
pundakku.
Tafsir Hadits
Hadits di atas adalah dalil bahwa hewan yang dimakan dagingnya tidak najis. Ada yang mengatakan bahwa pendapat ini adalah ijma, juga merupakan prinsip asal, maka hadits tersebut disebutkan sebagai penegasan terhadap hukum asal. Kemudian ini berdasarkan bahwa Nabi SAW mengetahui mengalirnya air liur tersebut di atas pundaknya, maka hal itu merupakan taqrir (hal yang diakui nabi).
Post a Comment
Post a Comment