وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - «أَنَّ النَّبِيَّ -
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَأَصْحَابَهُ تَوَضَّئُوا مِنْ مَزَادَةِ
امْرَأَةٍ مُشْرِكَةٍ» . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، فِي حَدِيثٍ طَوِيلٍ.
Dari Imran bin Hushain RA bahwa Nabi SAW bersama para shahabatnya berwudhu dari bejana seorang perempuan musyrik. (Muttafaq alaih dalam sebuah hadits yang panjang)
[Shahih: Al Bukhari 3444, Muslim
682]
Biografi Perawi
Imran bin Hushain adalah Abu Nujaid al Khuza’i Al Ka’bi. Masuk Islam pada perang Khaibar, ia tinggal di Bashrah hingga meninggal dunia pada tahun 52 atau 53 H, dia termasuk shahabat yang paling mulia dan ahli fikih.
Tafsir Hadits
Dikeluarkan oleh Al Bukhari dengan beberapa lafazh, di antaranya:
“bahwa beliau SAW mengutus Ali RA dan seorang shahabat lain bersamanya pada salah satu perjalanan beliau, lalu mereka kehabisan air, maka beliau SAW bersabda, “Pergilah kalian berdua mencari air.” Lalu keduanya berangkat dan menemui seorang perempuan di antara kedua bejana atau tempat perbekalan yang terbentang dan penuh air di atas untanya. Lalu keduanya bertanya kepadanya, “Dimana air?” ia menjawab, ‘kemari, saya berjanji akan mendatangkan air untuk saat ini.; kedua berkata, ‘Pergilah kepada Rasulullah SAW –hingga ucapannya- lalu Nabi SAW minta bejana kemudian beliau SAW menuangkan dari kedua mulut tempat perbekalan tadi, lalu menyeru kepada manusia, “minumlah dan berilah minum,” maka minumlah di antara mereka yang ingin minum dan memberikan minum siapa yang dikehendakinya. Dalam hadits tersebut terdapat tambahan dan mukjizat nabawiyah.
Maksudnya, bahwa beliau SAW berwudhu dari tempat bekal perempuan musyrik, dan inilah dalil apa yang telah berlalu dalam Syarh hadits Abu Tsa’labah mengenai sucinya bejana kaum musyrikin.
Juga menunjukkan atas sucinya kulit bangkai dengan disamak, karena kedua tempat bekal tersebut terbuat dari kulit hewan sembelihan orang musyrik, sedang sembelihan mereka adalah bangkai. Menunjukkan pula sucinya makanan orang musyrik karena perempuan musyrik tadi telah menyentuh air tersebut secara langsung, yang kurang dari dua kullah, karena mereka telah menyebutkan bahwa satu unta tidak dapat membawa air sebanyak dua kullah.
Siapa yang berpendapat bahwa makanan mereka najis, dan berkata bahwa air tidak bernajis kecuali dengan yang dapat merubahnya, maka hadits tersebut adalah dalil atasnya.
Sumber : Ebook Terjemah Subulus Salam kampungsunnah.org
Post a Comment
Post a Comment