Hadits 1- Kitab Thaharah - Bab Wudhu - TRIK1804 --> -->

Hadits 1- Kitab Thaharah - Bab Wudhu

Post a Comment

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - عَنْ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنَّهُ قَالَ: «لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ» أَخْرَجَهُ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ. وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ. وَذَكَرَهُ الْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا

Dari Abu Hurairah RA dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Seandainya aku tidak ingin menyusahkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap kalau wudhu.” (HR. Malik, Ahmad dan An Nasa'i, dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah serta disebutkan Al Bukhari secara mu’allaq)

[Shahih: Malik 1/66, Al Bukhari 887 dengan maushul, Muslim 252, lafazh keduanya ‘setiap kali shalat.’

Tafsir Hadits

An Nawawi berkata, “Sebagian ulama besar keliru, mereka berdalih bahwa Al Bukhari tidak meriwayatkannya.” Saya katakan, ‘Secara zhahir, tindakan penulis di sini menunjukkan bahwa salah satu dari kedua Syaikh (Al Bukhari dan Muslim) tidak meriwayatkannya, dimana ia tidak menisbatkan kepada keduanya dan menisbatkan kepada selainnya, karena yang terkenal dari kaidah para ahli hadits bahwa jika keduanya meriwayatkannya, maka mereka menisbatkan kepadanya dan tidak hanya kepada selainnya, kecuali jika memang keduanya tidak meriwayatkannya. Sementara hadits tersebut termasuk hadits Umdatul Ahkam yang di dalamnya tidak disebutkan melainkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dan Imam Muslim, tetap dengan lafazh: ‘Setiap kali shalat.’

Yang semakna dengannya ada beberapa hadits dari beberapa orang shahabat, dari Ali RA, Ahmad dan Zaid bin Khalid menurut At Tirmidzi, dari Ummi Habibah menurut Ahmad, dari Abdullah bin Amr, Sahl bin Sa’d, Jabir dan Anas menurut Abu Nu’aim, dari Abu Ayyub menurut Ahmad dan At Tirmidzi, dan dari hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA menurut Muslim dan Abu Daud.

Sedang perintah bersiwak disebutkan dalam hadits:

«تَسَوَّكُوا فَإِنَّ السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ»

“Bersiwaklah kalian, sesungguhnya bersiwak itu dapat menyucikan mulut.”

[* Dhaif: Ibnu Majah 289, Dhaif Targhib wa Tarhib 144, Dhaif Al Jami 2437 –ebook editor]

Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan padanya terdapat kelemahan, akan tetapi memiliki beberapa syahid (pendukung) yang menunjukkan bahwa perintah tersebut ada dasarnya.

Dalam beberapa hadits disebutkan bahwa:

«إنَّ السِّوَاكَ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ، وَأَنَّهُ مِنْ خِصَالِ الْفِطْرَةِ، وَأَنَّهُ مِنْ الطَّهَارَاتِ، وَأَنَّ فَضْلَ الصَّلَاةِ الَّتِي يَسْتَاكُ لَهَا سَبْعُونَ ضِعْفًا»

Bersiwak adalah sunnah para rasul, termasuk bagian dari fitrah, thaharah, dan Shalat yang ditunaikan dengan didahului bersiwak lebih utama 70 kali lipat atas shalat yang ditunaikan dan sebelumnya tidak bersiwak.” (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Al Hakim, dan Ad Daruquthni serta yang lainnya)

[Dhaif: Dhaif Al Jami’ 3965]

Ia berkata dalam Al Badru Al Munir, “Telah disebutkan mengenai siwak lebih dari seratus hadits.” Dalam Al Badr ia berkata, “Alangkah mengherankannya Sunnah yang disebutkan dalam banyak hadits lalu diremehkan kebanyakan orang, bahkan kebanyakan para fuqaha, dan ini adalah kerugian besar.”

Saya katakan, “Ketika gigi telah hilang, juga disyariatkan, berdasarkan hadits Aisyah RA:

«قُلْت: يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ يَذْهَبُ فُوهُ؛ وَيَسْتَاكُ؟ قَالَ: نَعَمْ؛ قُلْت: كَيْفَ يَصْنَعُ؟ قَالَ: يُدْخِلُ أُصْبُعَهُ فِي فَمِهِ»

‘Aku bertanya, Wahai Rasulullah SAW, seorang yang telah hilang giginya apakah ia juga bersiwak?’ beliau SAW menjawab, ‘Ya’, aku bertanya, ‘Bagaimana caranya?’ Beliau menjawab, ‘Ia memasukkan jarinya ke dalam mulutnya.’ (HR. At Thabrani dalam Al Ausath dan padanya terdapat kelemahan)

[Dhaif: Al Haitsami mendhaifkannya dalam Al Majma 2/100]

Hukumnya sunnah menurut jumhur ulama, namun ada yang berpendapat wajib. Tetapi hadits yang disebutkan dalam bab ini menunjukkan bahwa bersiwak tidak wajib, berdasarkan sabda beliau SAW dalam hadits ini, ‘Aku akan perintahkan mereka’ yaitu perintah wajib, karena sesungguhnya yang tidak diwajibkan lantaran kesulitan, bukan berarti perempuan itu sunnah karena telah ditegaskan tanpa keraguan.

Hadits tersebut menunjukkan penentuan waktunya, yaitu setiap kali wudhu. Dalam Asy Syarh disebutkan bahwa disukai pada setiap waktu, dan lebih disukai pada lima waktu, yaitu:

1. ketika akan shalat, baik bersuci dengan air maupun dengan tanah, atau tidak bersuci, seperti orang yang tidak mendapatkan air atau tanah.

2. ketika wudhu

3. ketika membaca Al Qur'an

4. ketika bangun tidur

5. ketika bau mulut berubah

Ibnu Daqiq Al Id berkata, ‘Rahasia yang terkandung padanya –yaitu bersiwak pada setiap shalat – bahwa kita diperintahkan pada setiap kondisi ketika beribadah kepada Allah SWT agar dalam kondisi yang sempurna dan suci, sebagai bentuk memuliakan ibadah.

Ada yang mengatakan bahwa perintah itu berkaitan dengan malaikat, yaitu bahwa malaikat tersebut meletakkan mulutnya pada mulut orang yang membaca Al Qur'an dan merasa terganggu dengan bau yang jelek maka disunnahkanlah siwak lantaran hal tersebut, pendapat ini cukup bagus.

Zhahirnya hadits di atas tidak mengkhususkan disukainya bersiwak bagi shalat tertentu, baik ketika sedang berpuasa maupun tidak. Asy-Syafi'i berkata, “Tidak disunnahkan bersiwak setelah matahari condong ke atas –meninggi- pada saat berpuasa, agar bau mulut yang disukai oleh Allah SWT tidak hilang.” Dapat dijawab bahwa bau mulut tersebut tidak dapat hilang dengannya, karena ia bersumber dari kosongnya lambung dan tidak dapat dihilangkan dengan bersiwak.

Kemudian, apakah disunnahkan bagi yang akan shalat meskipun ia telah berwudhu sebagaimana disebutkan hadits, ‘Pada setiap shalat.” Ada yang berpendapat bahwa disunnahkan, dan yang lain mengatakan tidak kecuali pada saat akan berwudhu, sebagaimana hadits di atas yang berbunyi, ‘Bersama setiap wudhu’, hadits ini memberikan batasan terhadap hadits yang berlaku secara mutlak yaitu ‘setiap shalat’, bahwa yang dimaksudkan adalah setiap kali wudhu untuk shalat.

Seandainya dikatakan, hendaknya memperhatikan kondisi-kondisi disyariatkannya siwak. Maka jika telah berlalu waktu yang panjang di mana bau mulut telah berubah dengan hal-hal yang dapat merubahnya, seperti makan makanan yang berbau, lama diam, banyak bicara, tidak makan dan tidak minum, ketika itu siwak disyariatkan meskipun tidak berwudhu, dan jika bau mulut dari berubah, maka tidak disyariatkan.

Perkataannya dalam mendefinisikan siwak secara isitlah, ‘Atau yang semacamnya’, yakni seperti potongan dahan. Yang mereka maksudkan adalah setiap yang dapat menghilangkan perubahan bau mulut, seperti sobekan kain, jari kasar dan air dingin, dan lebih baik jika siwak tersebut dari pohon arok dalam kondisi yang sedang, tidak terlalu kering yang dapat melukai gusi, dan tidak terlalu basah yang tidak dapat membersihkan gigi.

Admin
Saya Zeni Nasrul, lahir di Bandung 05 Mei 1986. Puisi adalah bacaan yang menarik bagi saya, karena puisi dapat menghantarkan dari imaginasi yang tinggi untuk menyampaikan apapun yang terjadi dan terlihat di ukir dengan rangkaian kata yang dalam, sehingga dapat membawa pembacanya kedalam lubuk hati yang terdalam.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter