TRIK1804-Sebagai seorang Muslim sudah semestinya kita saling mengetahui hak saudara kita sesama Muslim, dengan pemahaman ini akan membangun keharmonisan dalam komunikasi dengan saudara kita tanpa mengedepan egoisme fanatik buta. Apa saja hak antar sesama Muslim? Mari kita simak sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dala hadits berikut ini.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إذَا لَقِيته فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاك فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam: apabila engkau bertemu dengannya hendaklah engkau memberikan salam kepadanya, apabila ia mengundangmu hendaklah engkau penuhi undangannya, apabila ia meminta nasihat kepadamu hendaklah engkau menasehatinya, apabila ia bersin lalu mengucapkan alhamdulillah hendaklah engkau mendoakannya, apabila ia sakit hendaklah engkau menjenguknya, dan apabila ia mati hendaklah engkau mengiring jenazahnya."[shahih, Muslim (2162)]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam:
2. Apabila ia mengundangmu, hendaklah engkau penuhi undangannya.
3. Apabila ia meminta nasehat kepadamu, hendaklah engkau menasehatinya.
4. Apabila ia bersin lalu mengucapkan alhamdulillah, hendaklah engkau mendoakannya.
5. Apabila ia sakit, hendaklah engkau menjenguknya.
6. Dan apabila ia mati, hendaklah engkau iringi jenazahnya. (Hadits riwayat Muslim.)
Dalam Hadits riwayat Muslim yang lain: ada lima dan yang tidak tercantum adalah apabila ia meminta nasehat kepadamu hendaklah engkau menasehatinya.
Hadits ini mencantumkan hak seorang muslim terhadap muslim lainnya. Yang dimaksud dengan hak di sini adalah sesuatu yang tidak pantas untuk ditinggalkan dan hukumnya berbeda-beda, boleh jadi wajib atau sunnah muakkad yang hampir sederajat dengan hukum wajib. Penggunaan kata hak di sini mengandung dua arti atau termasuk bab mustarik dalam dua makna. Sebab kata hak dipergunakan untuk makna wajib. Demikian yang disebutkan oleh Ibnul' Arabi.
1. Mengucapkan salam ketika bertemu
Berdasarkan sabda beliau, "Apabila engkau bertemu dengannya hendaklah engkau memberikan salam kepadanya."
Perintah di sini menunjukkan wajib hukumnya memulai mengucapkan salam. Hanya saja Ibnu Abdil Bar dan lain-lain menukil bahwa memulai salam hukumnya sunnah dan menjawab salam hukumnya wajib. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim menyebutkan bahwa perintah menyebarkan salam merupakan sebab timbulnya rasa kasih sayang.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim disebutkan bahwasanya sebaik-baik amalan adalah: memberi makan orang lain, mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan yang tidak engkau kenal.
Ammaar berkata, "Ada tiga perkara, jika ketiga perkara tersebut ada pada diri seseorang berarti keimanannya telah sempurna:
2. Menyebarkan salam ke seluruh alam.
3. Berinfak di saat sulit.
Sungguh di dalam ketiga kalimat ini telah terkandung semua kebaikan.
As-salaam adalah salah satu dari nama Allah Ta'ala. Ucapan as-salaamu 'alaikum artinya nama Allah untuk kalian, yakni kalian di bawah penjagaan Allah. Sebagaimana dikatakan Allahu ma'aka artinya Allah-lah yang menemanimu.
Ada juga yang berpendapat as-salaam artinya keselamatan, yaitu semoga Allah senantiasa menyelamatkan kalian.
Ucapan salam yang paling pendek adalah as-salaamu 'alaikum, walaupun salam tersebut diucapkan kepada satu orang muslim saja, agar malaikat juga termasuk dalam ucapan tersebut. Kalimat yang sempurna adalah dengan menambahkan kalimat warahmatullaahi wa barakaatuh. Boleh juga dengan mengucapkan as-salaamu 'alaika dan salaamun 'alaika dalam bentuk tunggal dan menakirahkan kata salam. Jika ucapan salam ditujukan kepada satu orang maka wajib 'ain baginya untuk menjawab salam tersebut dan apabila satu kelompok maka hukumnya wajib kifayah. Sebentar lagi akan disebutkan sebuah hadits yang isinya: "Apabila serombongan orang berjalan maka cukup salah seorang saja dari mereka yang memberikan salam."
Apabila sekelompok orang melintas maka cukup salah seorang saja dari mereka yang memberikan salam. Untuk kondisi seperti ini hukumnya sunnah kifayah. Ketika menjawab salam disyaratkan untuk segera menjawabnya. Jika orang yang memberi salam tidak berada di tempat, maka dibalas melalui surat atau melalui perantara utusan. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
أَنَّهُ يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي وَالْمَاشِي عَلَى الْقَاعِدِ وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ
"Hendaklah orang yang berkendaraan memberikan salam kepada orang yang berjalan, orang yang berjalan kepada orang yang duduk dan rombongan yang sedikit kepada rombongan yang banyak."
Dari sabda beliau: hak seorang muslim terhadap muslim yang lain, menunjukkan bahwa salam yang diucapkan seorang kafir dzimmi tidak wajib untuk. dijawab. Rasulullah bersabda, "Janganlah kamu lebih dahulu memberi salam kepada orang Yahudi atau Nasrani!" Akan datang penjelasan tentang hadits ini.
Sabda beliau “jika kamu bertemu dengannya" menunjukkan bahwa salam tidak diucapkan ketika hendak berpisah. Hanya saja di dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
إذَا قَعَدَ أَحَدُكُمْ فَلْيُسَلِّمْ وَإِذَا قَامَ فَلْيُسَلِّمْ وَلَيْسَتْ الْأُولَى بِأَحَقَّ مِنْ الْآخِرَةِ
"Apabila salah seorang kamu duduk (di majlisnya) maka hendaklah ia ucapkan salam dan apabila ia bangkit (dari majlisnya) maka hendaklah ia mengucapkan salam. Karena tidaklah ucapan salam yang pertama itu lebih wajib ketimbang ucapan salam yang kedua.” [Shahih: At Tirmidzi 2706]
Hadits ini tidak mengaitkan ucapan salam ketika bertemu. Kemudian yang dimaksud dalam hadits: jika kamu bertemu dengannya adalah, selama tidak ada yang memisahkan keduanya, seperti yang tertera di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
وَإِذَا لَقِيَ أَحَدُكُمْ صَاحِبَهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ فَإِنْ حَالَ بَيْنَهُمَا شَجَرَةٌ أَوْ جِدَارٌ ثُمَّ لَقِيَهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ
"Apabila salah seorang di antara kalian bertemu dengan saudaranya hendaklah ia mengucapkan salam kepadanya. Apabila mereka dipisahkan oleh sebatang pohon atau dinding atau sebongkah batu lalu ia kembali bertemu, maka hendaklah ia kembali mengucapkan salam kepadanya [Shahih Abu Dawud (5200)]
Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu berkata, "Dahulu shahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam jalan bersama dan apabila di hadapan mereka ada sebatang pohon atau tempat sampah mereka pun berpisah, sebagian ke kiri dan sebagian lagi ke kanan. Ketika mereka bertemu kembali, mereka saling mengucapkan salam.
2. Apabila ia mengundangmu, hendaklah engkau penuhi undangannya.
Zahir hadits menunjukkan wajibnya memenuhi setiap undangan, terutama undangan walimah dan yang semisalnya, sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama. Pendapat yang terkuat: memenuhi undangan walimah hukumnya wajib. Adapun selain undangan walimah hukumnya sunnah. Alasannya, karena adanya ancaman keras bagi yang tidak memenuhi undangan walimah, sementara undangan lainnya tidak ada dalil yang memberikan ancaman.
3. Apabila ia meminta nasehat kepadamu, hendaklah engkau menasehatinya
Sabda beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Hendaklah engkau menasehatinya," menunjukkan wajib hukumnya memberikan nasehat kepada orang yang meminta nasehat dan jangan malah menipunya.
Zhahir hadits menunjukkan bahwa pada dasarnya memberikan nasehat hukumnya tidak wajib, kecuali jika diminta dan apabila tidak diminta, maka hukumnya sunnah. Karena hal ini termasuk dalam bab seorang yang menunjukkan sebuah kebaikan.
4. Apabila ia bersin lalu mengucapkan alhamdulillah, hendaklah engkau mendoakannya
Kata "Fasammithu" dengan menggunakan huruf sin dan pada hadits yang lain dengan menggunakan huruf syin. Tsa'labah berkata, "Dikatakan, sammattul 'aathis artinya saya doakan dirinya semoga mendapatkan hidayah dan memperoleh akhlak yang lurus." Ia juga berkata, "Pada asalnya kata tersebut dengan menggunakan huruf sin hanya saja boleh juga menukarnya dengan huruf syin."
Hadits ini menunjukkan wajibnya menjawab orang bersin yang mengucapkan tahmid. Adapun kewajiban untuk bertahmid ketika bersin tidak ada tertera di dalam hadits.
An-Nawawi berkata, "Para ulama telah sepakat bahwa bertahmid ketika bersin hukumnya adalah mustahab. Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu mencantumkan tata cara bertahmid, tata cara bertasmit dan jawaban atas ucapan tasmit tersebut. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
إذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ يَرْحَمُك اللَّهُ وَلْيَقُلْ هُوَ يَهْدِيكُمْ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ
Apabila salah seorang dari kalian bersin, hendaklah mengucapkan: "alhamdu lillah," dan hendaklah saudara atau temannya menjawabnya dengan ucapan: "yarhamukallah, "jika temannya tersebut mengatakan "yarhamulkallah" maka hendaklah ia menjawabnya dengan ucapan "yahdikumullahu wa yushlihu baalakum.” [Shahih: Al Bukhari 6224]
Dalam riwayat Abu Dawud dan lain-lain dengan sanad yang shahih terdapat tambahan yang tidak terdapat pada hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu. Pada hadits riwayat Abu Dawud ini tertera bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
إذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ يَرْحَمُك اللَّهُ وَيَقُولُ هُوَ يَهْدِيكُمْ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ
"Apabila salah seorang dari kalian bersin, hendaklah mengucapkan: "alhamdulillah 'ala kulli haal," dan hendaklah saudara atau temannya menjawabnya dengan ucapan: "yarhamukallah "maka hendaklah ia menjawabnya dengan ucapan: "yahdikumullahu wa yushlihu baalakum.” [Shahih: Abu Daud 5033]
Makna baalakum adalah keadaanmu. Jawaban yang tercantum dalam hadits ini merupakan pendapat jumhur ulama.
Ulama Kufah mengatakan bahwa Lafazh jawaban adalah yaghfirullaahu lana walakum. Mereka berdalilkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari Ibnu Mas'ud yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab Adabul Mufrad dengan Lafazh jawaban: yaghfirullaahu lana walakum
Ada juga yang berpendapat: boleh memilih Lafazh mana yang disukai. Dan ada yang mengatakan kedua Lafazh tersebut digabung menjadi satu kalimat.
Madzhab Zhahiriyah dan Ibnul 'Arabi memilih jawaban dengan Lafazh tasmit.
Jawaban ini wajib diucapkan bagi setiap yang mendengarnya berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
إذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ وَحَمِدَ اللَّهَ كَانَ حَقًّا عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ يَسْمَعُهُ أَنْ يَقُولَ يَرْحَمُك اللَّهُ
"Apabila salah seorang di antara kalian bersin lalu mengucapkan tahmid maka bagi setiap muslim yang mendengarnya wajib untuk menjawabnya: yarhamukallah., [shahih, Al-Bukhari (6226)]
Ini adalah madzhab Abu Dawud di dalam kitab Sunan-nya. Ibnu Abdil Bar telah meriwayatkan dari Abu Dawud dengan sanad yang shahih bahwasanya tatkala ia berada di sebuah kapal, ia mendengar seseorang di tepi pantai bersin. Kemudian Abu Dawud memberi satu dirham agar ia dapat mendatangi orang yang bersin tadi dan ia mengucapkan tasmit kepadanya. Lantas ia kembali berlayar. Kejadian itu dipertanyakan kepadanya dan ia menjawab, "Mungkin ia seorang yang memiliki doa yang makbul." Ketika penumpang-penumpang kapal itu tidur, mereka mendengar suara yang mengatakan kepada mereka bahwa Abu Dawud telah membeli surga dengan satu dirham.
Bisa jadi hal itu dilakukan Abu Dawud untuk meminta doa kepada orang tersebut, walaupun ia tidak berpendapat bahwa menjawab tahmid bersin itu hukumnya wajib.
An-Nawawi berkata, "Bagi yang mendengar seseorang bersin namun tidak bertahmid, disunnahkan untuk mengingatkannya agar mengucapkan tahmid sehingga ia dapat menjawabnya dengan tasmid. Karena perkara ini termasuk dalam bab nasehat dan perintah berbuat ma'ruf.
Di antara etika ketika bersin adalah sebagai berikut:
Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ahmad dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dengan sanad yang marfu':
إذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَضَعْ كَفَّيْهِ عَلَى وَجْهِهِ وَلْيَخْفِضْ بِهَا صَوْتَهُ
"Apabila salah seorang kalian bersin, hendaklah ia letakkan kedua telapak tangannya di wajahnya agar ia dapat meredam suaranya." [Hasan: Shahih Al Jami' 685]
Kemudian setelah kalimat alhamdulillah hendaknya ia tambahkan kalimat rabbil 'aalamiin. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
إذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَقَالَ: الْحَمْدُ لِلَّهِ قَالَتْ الْمَلَائِكَةُ رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَإِذَا قَالَ أَحَدُكُمْ رَبَّ الْعَالَمِينَ قَالَتْ الْمَلَائِكَةُ رَحِمَك اللَّهُ
"Apabila salah seorang dari kalian bersin, hendaknya ia mengucapkan alhamdulillah. Malaikat berkata, "Rabil 'aalamiin." Jika ia telah mengucapkan Rabil 'aalamiin maka para malaikat menjawab, "Yarhamukallah." Hadits ini adalah hadits dha'if. [Dhaif Jiddan: Dhaif Al Jami' 595]
Jika seseorang bersin berulang-ulang, maka disyariatkan juga untuk mengucapkan tasmit kepadanya maksimal tiga kali, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda,
إذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيُشَمِّتْهُ جَلِيسُهُ فَإِنْ زَادَ عَلَى ثَلَاثٍ فَهُوَ مَزْكُومٌ وَلَا يُشَمَّتُ بَعْدَ ثَلَاثٍ
"Apabila salah seorang kalian bersin, hendaklah orang yang satu majlis dengannya mengucapkan tasymit. Jika bersinnya lebih dari tiga kali berarti orang tersebut sedang flu. Lebih dari tiga kali tidak perlu diucapkan tasymit.” [hasan, Abi Dawud (5035)]
Ibnu Abi Jumrah berkata, "Hadits ini membuktikan besarnya nikmat Allah Ta'ala terhadap orang yang bersin, karena di balik bersin terdapat kebaikan. Hadits ini juga menunjukkan betapa besar anugerah nikmat Allah kepada hamba-Nya, karena dengan bersin dapat menghilangkan hal-hal yang memudharatkan dirinya. Lalu Allah mensyariatkan untuk mengucapkan tahmid setelah bersin agar ia mendapatkan pahala. Lantas, setelah orang lain mengucapkan tasymit dan mendoakan kebaikan untuk dirinya, maka yang bersin pun mendoakan kebaikan untuk orang yang mengucapkan tasmit kepadanya. Dengan bersin seseorang dapat merasakan nikmat dan manfaat dengan keluarnya uap yang terhenti di otak. Seandainya uap tersebut tidak keluar tentu hal itu akan menimbulkan berbagai penyakit yang akut. Oleh karena itu, disyariatkan mengucapkan alhamdulillah sebagai rasa syukur atas nikmat bersin tersebut dan atas berfungsinya organ-organ tubuh seperti semula setelah mengalami kegoncangan seperti goncangan gempa bumi.
Dari hadits di atas dapat dipahami, bahwa tidak boleh mengucapkan tasymit untuk orang non muslim. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan lain-lain meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad yang shahih dari Abu Musa Al-Asy'ari Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Orang-orang Yahudi bersin di dekat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan harapan agar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawabnya dengan ucapan yarhakumullah, sehingga mereka dapat menjawabnya dengan ucapan yahdikumullaahu wayushlihu baalakum." [Shahih: Abi Dawud (5038)]
Hadits ini menunjukkan apabila seorang non muslim bersin dan mengucapkan tahmid, maka dijawab dengan tasymit.
5. Bila ia sakit, hendaklah engkau jenguk
Ini menunjukkan wajibnya mengunjungi seorang muslim yang sakit. Bahkan Al-Bukhari berani memastikan hukum tersebut. Ada pendapat yang mengatakan: ada kemungkinan hukumnya fardhu kifayah. Tetapi jumhur ulama mengatakan hukumnya sunnah. Dan An-Nawawi menukil bahwa para ulama sepakat mengatakan tidak wajib. Penulis (Al-Hafizh Ibnu Hajar) berkata, "Yakni tidak wajib ain."
Dengan demikian wajib bagi seorang muslim untuk mengunjungi seorang muslim yang sedang sakit, baik ia kenal maupun tidak ia kenal, baik kerabat dekat maupun tidak. Hukum ini umum untuk semua orang sakit, kecuali sakit mata. Tetapi dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Zaid bin Arqam, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam penah menjengukku ketika aku sakit mata." Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad. [Hasan: Abu Daud 3102]
Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa hukum menjenguk orang yang sakit ini sudah berlaku sejak pertama kali orang yang sakit menderita suatu penyakit. Hanya saja dalam riwayat Ibnu Majah dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu diriwayatkan bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak menjenguk, kecuali pada hari ketiga. Namun, pada hadits ini terdapat seorang perawi matruk. [Maudhu: Ibnu Majah 1495]
Dari hadits ini juga dapat dipahami, bahwa kafir dzimmi yang sakit tidak perlu dijenguk. Akan tetapi, dalam sebuah hadits shahih, beliau pernah menjenguk pembantunya seorang kafir dzimmi dan masuk Islam berkat jengukan beliau. Demikian juga beliau pernah menjenguk pamannya Abu Thaalib ketika pamannya itu sakit yang menyebabkan kematiannya. Pada saat itu, beliau mengajaknya agar memeluk agama Islam.
6. Jika ia meninggal maka iringilah jenazahnya
Ini menunjukkan bahwa wajib hukumnya mengiringi jenazah muslim, baik yang dikenal maupun yang tidak dikenal.
Post a Comment
Post a Comment