Takbiratul Ihram, Takbir Intiqal, Dalil Beserta Penjelasannya - TRIK1804 --> -->

Takbiratul Ihram, Takbir Intiqal, Dalil Beserta Penjelasannya

Post a Comment

Dokument/Admin

TRIK1804-Mengangkat tangan yang disertai takbir merupakan bagian dari rukun shalat yang sudah semestinya dilakukan berdasarkan pada keterangan yang bersumber dari dalil yang shahih dan sharih.

Dalam permasalahan ini maka takbir itu dibagi pada dua bagian, yaitu:

-        - Takbiratul Ihram
Takbiratul Ihram adalah takbir yang dilakukan di permulaan shalat sambal mengangkat tangan dengan mebaca Allahu Akbar.

-        - Takbir Intiqal
Takbir Intiqal adalah takbir yang dilakukan sebagai bagian dari amalan untuk mengantarkan dari satu gerakan kepada Gerakan selanjutnya didalam shalat.

Sebagaimana Rasulullah saw. amalkan dalam hadits berikut;

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - إذَا قَامَ إلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ ثُمَّ يَقُولُ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ حِينَ يَرْفَعُ صُلْبَهُ مِنْ الرُّكُوعِ، ثُمَّ يَقُولُ وَهُوَ قَائِمٌ رَبَّنَا وَلَك الْحَمْدُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِدًا، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَسْجُدُ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ، ثُمَّ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي الصَّلَاةِ كُلِّهَا، وَيُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ مِنْ اثْنَتَيْنِ بَعْدَ الْجُلُوسِ.» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Hurairah RA berkata, “Jika Rasulullah SAW berdiri untuk shalat, beliau membaca takbir saat berdiri, kemudian membaca takbir saat ruku’ kemudian membaca ‘Allah Maha Mendengarkan orang-orang yang memuji-Nya’, ketika beliau menegakkan tulang punggungnya dari ruku’ kemudian saat berdiri beliau membaca, “Ya Tuhan kami, bagi-Mulah segala pujian’. Kemudian beliau membaca takbir saat mengangkat kepalanya, kemudian membaca takbir saat ketika bersujud, kemudian membaca takbir saat bangun, lalu beliau melakukan semua pada setiap shalatnya, beliau juga membaca takbir saat berdiri setelah duduk dari dua rakaat.” [Shahih: Al Bukhari 803, Muslim 392]

Penerangan Kalimat
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata, "Jika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berdiri untuk shalat, beliau membaca takbir (yakni takbiratul ihram) saat berdiri (menunjukkan bahwa beliau tidak melakukan apapun sebelum membaca takbir) kemudian membaca takbir saat ketika ruku' (takbir perpindahan gerakan) kemudian membaca, 'Allah Maha mendengarkan orang-orangyang memuji-Nya (yakni Allah menjawab orang-orang yang memuji-Nya, sesungguhnya orang yang memuji Allah dengan mengharapkan pahala dari-Nya maka Allah akan menjawabnya, sehingga tepatlah untuk diucapkan setelah itu, "Ya Tuhan kami, bagi-Mu lah segala pujian ") ketika beliau menegakkan tulang punggungnya dari ruku' (inilah yang beliau lakukan saat bangun dari ruku') kemudian saat berdiri beliau membaca, 'Ya Tuhan kami, bagi-Mu lah segala pujian.' (yakni Ya Tuhan kami, kami mentaati-Mu dan memuji-Mu, dan di dalam Bulughul Maraam disebutkan bacaan tanpa (wa) sehingga menjadi (rabana lakal hamdu) kemudian beliau membaca takbir saat turun untuk bersujud (yakni takbir perpindahan) kemudian membaca takbir saat mengangkat kepalanya (dari sujud pertama) kemudian membaca takbir saat ketika bersujud (yang kedua) kemudian membaca takbir saat bangun (dari sujud kedua, semua takbir ini adalah takbir perpindahan) lalu beliau melakukan semua (yakni semua yang telah disebutkan kecuali takbiratul ihram) pada setiap shalatnya (yakni setiap rakaat) beliau juga membaca takbir saat berdiri setelah duduk dari dua rakaat (yakni tasyahhud pertama).

Penjelasan Teantang Hadits
Hadits ini menunjukkan disyariatkannya hal-hal yang telah disebutkan di dalam hadits ini, yang pertama ialah takbiratul ihram. Dalil yang menunjukkan bahwa hukum takbiratul ihram adalah wajib, telah diterangkan pada kesempatan terdahulu. Sedangkan takbir-takbir yang lain kadang ditinggalkan oleh para penguasa dari Bani Umayyah, karena mereka menganggap bahwa hal itu tidak begitu penting. Namun takbir-takbir tersebut selalu diamalkan oleh umat, baik ketika mereka hendak merunduk maupun hendak bangkit. Pada setiap rakaat terdapat lima takbir sebagaimana yang telah Anda ketahui dari hadits di atas. Dan pada shalat yang terdiri dari tiga maupun empat rakaat ditambah dengan satu takbir, yaitu takbir saat bangkit dari tasyahhud pertama, sehingga seluruh takbir pada shalat wajib lima waktu berjumlah sembilan puluh empat takbir termasuk takbiratul ihram, dan jika tanpa takbiratul ihram maka jumlahnya menjadi delapan puluh sembilan takbir.
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum takbir perpindahan. Ada yang mengatakan bahwa hukumnya wajib. Diriwayatkan bahwa, pendapat ini adalah pendapat Ahmad bin Hambal, berdasarkan kenyataan bahwa Rasulullah selalu melakukannya, ditambah lagi bahwa beliau bersabda, "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku mengerjakan shalat"
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah mandub, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak mengajarkannya kepada Al-Musii' shalatahu, Beliau hanya mengajarkan takbiratul ihram. Padahal saat itu adalah waktu yang tepat untuk menerangkan masalah tersebut jika memang hukumnya wajib. Karena keterangan suatu hukum tidak boleh diakhirkan pada saat diperlukan.
Argumen ini dibantah, bahwasanya takbir perpindahan tersebut telah diriwayatkan oleh Abu Dawud di hadits Al-Musii' shalatahu dari Rifa'ah bin Rafi', disebutkan di dalam hadits tersebut, "Kemudian beliau mengucap, Allahu Akbar' kemudian beliau ruku'." [Shahih: Abu Daud 857] Di dalam hadits tersebut juga disebutkan bacaan beliau, "Sami'allahu liman hamidah" juga takbir-takbir perpindahan yang lainnya.
Zhahir ungkapan hadits, beliau membaca takbir saat begini atau begitu.' Menunjukkan bahwa ucapan tersebut beliau baca bersamaan dari gerakan tersebut, maka membaca takbir disyariatkan pada permulaan memulai satu rukun. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa hendaklah takbir tersebut dipanjangkan dari awal gerakan hingga akhir gerakan, sebagaimana yang disebutkan di dalam As-Syarh dan yang lainnya, maka tidak ada faktor yang mendukung hal itu, namun hendaklah bacaan tersebut dibaca secara wajar tanpa mengurangi atau melebihkannya.
Zhahir ungkapan hadits, "kemudian beliau membaca, 'Sami'allahu liman hamidah, rabbanaa wa lakal hamdu"', menunjukkan bahwa bacaan tersebut disyariatkan kepada setiap orang yang mengerjakan shalat baik sebagai imam maupun sebagai makmum. Karena hadits tersebut hanya menceritakan cara shalat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Walaupun bisa saja dipahami bahwa hadits tersebut menceritakan saat beliau mengerjakan shalat sebagai imam. Karena jika disebutkan kata shalat, maka secara otomatis kita akan memahaminya sebagai shalat wajib, dan Rasulullah selalu mengerjakan shalat berjamaah, dan tentulah beliau imamnya. Walaupun perkiraan ini benar, tetap saja imam atau makmum harus mengerjakan semua yang disebutkan di dalam hadits di atas, berdasarkan hadits, "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku mengerjakan shalat." Perintah ini berkenaan dengan semua orang yang mengerjakan shalat baik sebagai imam maupun makmum, dan inilah pendapat As-Syafi'iiyyah.
Al-Hadawiyah berpendapat, bahwa menyuarakan takbir perpindahan dengan suara yang terdengar, baik di dalam shalat sunnah maupun shalat wajib hanya disyariatkan untuk orang yang mengerjakan shalat sebagai imam atau mengerjakan shalat sendirian, sedangkan membaca 'Rabbanaa wa lakal hamdu' disyariatkan kepada makmum, berdasarkan hadits,

إذَا قَالَ الْإِمَامُ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: رَبَّنَا لَك الْحَمْدُ

"Jika imam mengucapkan, 'Sami'allahu liman hamidah' maka ucapkanlah: Rabbanaa lakal hamdu'." [Shahih: Abu Daud 848]

Argumen ini dibantah, bahwasanya hadits ini tidak bertentangan dengan hadits di atas, yakni makmum tetap bisa mengucapkan, 'Sami'allahu liman hamidah'. Hadits ini hanya menyebutkan bahwa makmum mengucapkan 'Rabbanaa lakal hamdu' setelah imam mengucapkan, 'Sami'allahu liman hamidah', dan itulah yang terjadi, karena imam akan mengucapkan 'Sami'allahu liman hamidah' saat ia bergerak untuk bangkit, sedangkan makmum membaca 'Rabbanaa lakal hamdu' saat ia telah berdiri dengan tegak. Maka kedua hadits ini bisa dikompromikan dengan mengamalkan hadits pertama, yakni hadits nomor ini.
Namun saya mendapatkan Abu Dawud meriwayatkan dari As-Sya'bi, "Makmum tidak mengucapkan 'Sami'allahu liman hamidah' di belakang imam, namun ia membaca, ‘Rabbanaa lakal hamdu'." [Hasan Maqthu: Abu Daud 849]
Hanya saja hadits ini mauquf pada As-Sya'bi, sehingga tidak bisa menjadi dalil. 
At-Thahawi dan Ibnu Abdul Barr mengklaim telah terjadi ijma' bahwa makmum membaca kedua bacaan tersebut.
Ada kelompok lain yang berpendapat, bahwa imam dan orang yang mengerjakan shalat sendirian membaca kedua bacaan tersebut, sedangkan makmum hanya membaca, Rabbanaa lakal hamdu', mereka berkata, "Yang sesuai dengan dalil ialah, bahwa imam membaca kedua bacaan tersebut, karena imam dan orang yang mengerjakan shalat sendirian hukumnya sama.

Sumber: Terjemah dari Kitab Subul as-Salaam, Muhammad bin Isma’il bin Shalaah bin Muhammad al-Husny (al-Kahlany as-Shan’ani)
Catatan: Tulisan ini hanya hasil terjemahan dari kitabnya, tanpa ada penambahan dalam pemahaman dari pejelasan hadits tersebut.

Admin
Saya Zeni Nasrul, lahir di Bandung 05 Mei 1986. Puisi adalah bacaan yang menarik bagi saya, karena puisi dapat menghantarkan dari imaginasi yang tinggi untuk menyampaikan apapun yang terjadi dan terlihat di ukir dengan rangkaian kata yang dalam, sehingga dapat membawa pembacanya kedalam lubuk hati yang terdalam.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter