Cara Sujud Dalam Shalat Berdasarkan Sunnah Rasul - TRIK1804 --> -->

Cara Sujud Dalam Shalat Berdasarkan Sunnah Rasul

Post a Comment

Kajian Bulughul Maram Fii Dhzillatil Ahkaam
Padepokan Pa Oom Solihin
Rabu, 12 April 2023

TRIK1804-Salah satu rukun shalat yang sudah semestinya kita fahami adalah cara sujud berdasarkan sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallaam, berikut tujuh tulang yang menjadi syarat sujud kita benar-benar nyunnah berdasarkan riwayat yang shahih.

 وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «أُمِرْت أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ: عَلَى الْجَبْهَةِ - وَأَشَارَ بِيَدِهِ إلَى أَنْفِهِ - وَالْيَدَيْنِ، وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abdullah bin Abbas RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Saya diperintahkan untuk bersujud dengan tujuh tulang; dengan kening –kemudian beliau menunjuk dengan tangannya di atas hidungnya- dengan kedua tangan, dengan kedua lutut dan dengan kedua ujung kaki.” [Shahih: Al Bukhari 812, Muslim 490]

Dan dalam riwayat lain disebutkan, "Wahai umat, kita diperintahkan...”, di dalam riwayat lain disebutkan, "Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam diperintahkan...”, ketiga riwayat tersebut adalah riwayat Al-Bukhari.

Ungkapan hadits, "Kemudian beliau menunjuk dengan tangannya ke hidungnya", dijelaskan oleh hadits An-Nasa’i. Ibnu Thawus berkata, "Beliau meletakkan tangannya di atas keningnya, lalu mengusapkannya ke arah hidungnya, sambil bersabda, "Ini dihitung satu." Al-Qurthubi berkata, "Hal ini menunjukkan bahwa hukum asal bersujud adalah menggunakan kening lalu hidung menyertainya." Ibnu Daqiq Al-'Id mengatakan yang intinya, bahwasanya beliau telah menganggapnya sebagai satu anggota tubuh, jika tidak tentulah hitungannya akan menjadi delapan tulang.

Dan maksud dari kedua tangan ialah kedua telapak tangan, yang hal ini telah disebutkan secara bersama-sama di dalam satu riwayat. Sedangkan maksud dari kedua ujung telapak kaki ialah dengan cara menegakkannya sambil menjadikan bagian bawah jari-jari kaki sebagai tumpuan, sedangkan kedua tumitnya terangkat, sehingga bagian atas telapak kakinya menghadap ke arah kiblat, cara ini telah dijelaskan di dalam hadits Abu Hamid. Ada yang mengatakan hendaklah jari-jari tangan disatukan, jika tidak maka tentulah akan ada beberapa ujung jari yang tidak menghadap ke arah kiblat. Sedangkan tentang jari-jari kaki telah dijelaskan di dalam hadits Abu Hamid As-Sa'idi dalam bab sifat shalat, dengan lafazh, "Dan menghadapkan jari-jari kakinya ke arah kiblat."

Hadits ini menunjukkan wajibnya bersujud dengan anggota-anggota tubuh di atas. Karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah menyampaikannya dalam susunan kalimat pemberitahuan bahwa hal itu berasal dari perintah Allah kepadanya, atau kepadanya beserta umatnya, dan kata perintah tidak biasanya menggunakan kata 'kerjakan' yang maknanya adalah mewajibkan sesuatu.

Namun tetap saja ada perbedaan ulama, Al-Hadaw'iyah dan salah satu pendapat As-Syafi'iyyah berpendapat bahwa hal itu hukumya wajib, berdasarkan hadits ini. Abu Hanifah membolehkan bersujud dengan hidung saja, berdasarkan ungkapan hadits, "dan beliau menunjukkan dengan tangannya ke hidungnya", Ibnu Hajar menjelaskan di dalam Fath Al-Bari, "Abu Hanifah telah menggunakan ungkapan ini sebagai dalil untuk membolehkan bersujud dengan hidung saja." Ibnu Daqiq Al-'Id berkata, "Sebenarnya dalam masalah ini hendaklah tidak ada pertentangan dengan adanya ungkapan jelas yang menyebutkan kata-kata kening, walaupun keduanya bisa dianggap sebagai satu anggota tubuh, namun hal itu bisa digunakan dalam penamaan dan pengistilahan, dan tidak bisa digunakan di dalam masalah hukum."

Ketahuilah, masalah ini disebutkan dalam As-Syarh, bahwa Abu Hanifah dan salah satu pendapat As-Syafi'i serta kebanyakan ulama mengatakan bahwa yang wajib ialah bersujud dengan kening saja, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam di dalam hadits Al-Musii' shalatahu, "Dan letakkanlah keningmu dengan mantap." Sehingga hadits ini menjadi sebuah pengkhususan atas hadits di atas, sehingga hadits di atas tidak bermakna wajib.

Tanggapan atas pendapat ini ialah, bahwa untuk menerima argumen di atas harus bisa ditegaskan bahwa hadits nomor ini lebih dahulu muncul dari pada hadits Al-Musii' shalatahu, sehingga hadits Al-Musii' shalatahu menjadi penjelas untuk hadits nomor ini dan membawanya ke makna mandub. Karena jika ternyata hadits nomor ini muncul lebih akhir, maka tentu ia menjadi syariat tambahan atas hadits Al-Musii' shalatahu. Hal itu bisa terjadi di dalam syariat. Jika seandainya tidak mungkin diketahui waktu kemunculan kedua hadits tersebut, untuk lebih hati-hati maka hendaklah kedua hadits tersebut dikompromikan dengan mengamalkan hadits nomor ini. Demikianlah yang dijelaskan oleh penyarah. Kemudian ia menjadikan bersujud di atas kening dan hidung adalah madzhab kebanyakan, lalu kami ganti bahwa ini adalah madzhab Al-Hadawiyah, padahal ini bukan madzhabnya, karena madzhabnya hanya mewajibkan bersujud dengan kening, sebagaimana yang disebutkan di dalam Al-Bahr. Hadits ini menunjukkan kewajiban untuk bersujud di atas anggota-anggota tubuh di atas, dan inilah pendapat kebanyakan ulama serta salah satu pendapat As-Syafi'i. Anda lihat bahwa ia ragu lalu mengatakan bahwa Abu Hanifah mewajibkan bersujud dengan kening, padahal ia membolehkan seseorang untuk memilih untuk bersujud dengan kening saja atau hidung saja. Inilah yang disebutkan di dalam As-Syarh dan di dalam Al-Bahr, "Bahwasannya Abu Hanifah berkata, "Diperbolehkan untuk bersujud dengan yang mana pun, karena keduanya adalah satu anggota tubuh." Lalu menjadikan perselisihan ini terjadi hanya pada Abu Hanifah saja tanpa diikuti oleh rekan-rekannya.

Disebutkan di dalam 'Uyun Al-Madzahib karya At-Thahawi, "Bahwasanya Abu Hanifah berkata, "Jika ia hanya bersujud dengan hidungnya saja maka hukumnya sah, dan dengan keduanya maupun ketiganya tanpa alasan.'" Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada yang membolehkan bersujud dengan hidung saja kecuali Abu Hanifah, sedangkan kedua sahabatnya, Muhammad bin Al-Hasan dan Abu Yusuf berbeda pendapat dengannya. Maka tidak layak untuk menisbahkan pendapat ini kepada Al-Hanafiyah.

Zhahir hadits ini menunjukkan wajibnya bersujud dengan semua anggota tubuh tersebut, dan tidak cukup apabila bersujud hanya dengan sebagiannya saja. Sedangkan kening, maka diletakkan di atas tanah dengan mantap berdasarkan hadits, "dan letakkanlah dengan mantap keningmu."

Zhahir hadits di atas tidak mewajibkan untuk membuka apa pun dari anggota tubuh untuk bersujud. Karena kata-kata sujud bisa terealisasi dengan hanya meletakkan semua itu -di atas tanah- tanpa membukanya. Dan tidak ada perbedaan pendapat bahwa kedua lutut tidak harus dibuka, karena ditakutkan akan menyingkap aurat.

Lalu para ulama berbeda pendapat dalam masalah membuka kening. Ada yang mengatakan bahwa ia wajib dibuka, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Al-Marasil, "Bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melihat seseorang bersujud di sampingnya, saat itu orang tersebut memakai imamah- -sorban- pada keningnya lalu Rasulullah menyingkap kening orang tersebut." Namun Al-Bukhari telah meriwayatkan secara Mu'allaq dari Al-Hasan, "Bahwasanya para sahabat Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam bersujud sedangkan kedua tangannya di atas kainnya, dan ada seseorang di antara mereka yang bersujud di atas sorban." Hadits ini dianggap maushul oleh Al-Baihaqi, lalu ia berkata, "Ini adalah hadits paling shahih yang mauquf pada sahabat."

Diriwayatkan beberapa hadits yang menjelaskan, "Bahwasanya Rasulullah bersujud di atas tumpukan sorbannya." Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas oleh Abu Nu'aim Al-Hilyah, namun di dalam sanadnya terdapat kelemahan, juga diriwayatkan dari Ibnu Abi Aufa oleh At-Thabrani di dalam Al Ausath, di dalamnya ada kelemahan juga, juga dari Jabir oleh Ibnu Adi, namun di dalam sanadnya terdapat dua orang matruk, juga dari Anas oleh Ibnu Abi Hatim di dalam Al-'llal, di dalamnya terdapat kelemahan. Hadits-hadits ini disebutkan oleh Al-Baihaqi dan yang lainnya, lalu ia berkata, "Hadits-hadits yang menjelaskan bahwa bersujud di atas tumpukan sorbannya, tidak ada yang kuat." Yakni tidak ada yang marfu', namun hadits-hadits dari kedua sisi tidak ada yang menguatkan makna wajib.

Ungkapan hadits, 'bersujud di atas keningnya" bisa mengandung kedua makna tersebut -harus terbuka atau boleh ada penghalang-. Walaupun secara gampang bisa dipahami bahwa hendaklah tidak ada penghalang, namun tetap saja kedua hal tersebut boleh dilakukan.

Sedangkan hadits Khabbab, "Kami mengadu kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, tentang panasnya pasir pada kening dan telapak tangan kami, namun beliau tidak menanggapi keluhan kami.." Tidak menunjukkan apakah kening terbuka atau tidak, bahkan di dalam hadits Anas yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan, "Bahwasanya salah seorang dari mereka menghamparkan bajunya karena panas lalu bersujud di atas baju tersebut." Semoga saja hadits ini tidak diperselisihkan, karena yang diperselisihkan ialah konotasi sujud, yang hal itu merupakan titik perselisihan, sedangkan hadits Anas di atas masih ada kemungkinan yang lain.

Sumber : Diterjemahkan dari Kitab Subul as-Salaam.

Admin
Saya Zeni Nasrul, lahir di Bandung 05 Mei 1986. Puisi adalah bacaan yang menarik bagi saya, karena puisi dapat menghantarkan dari imaginasi yang tinggi untuk menyampaikan apapun yang terjadi dan terlihat di ukir dengan rangkaian kata yang dalam, sehingga dapat membawa pembacanya kedalam lubuk hati yang terdalam.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter