Kajian Bulughul
Maram
Kitab Shalat-Bab. Shifat Shalat
Rabu, 14 Juni
2023 | Padepokan Bpk. Oom Solihin
Pemateri : Zeni Nasrul
وَعَنْ وَائِلِ
بْنِ حُجْرٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: كَانَ إذَا رَكَعَ فَرَّجَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ، وَإِذَا
سَجَدَ ضَمَّ أَصَابِعَهُ» . رَوَاهُ الْحَاكِمُ.
Dari Wa’il bin
Hujr RA, bahwasanya Rasulullah SAW jika sedang ruku’ beliau merenggangkan
jari-jemarinya dan jika sedang bersujud menyatukan jari-jemarinya.” (HR. Al
Hakim)
Para ulama
berkata, "Hikmah disatukannya jari-jemari waktu bersujud agar jari-jemari
tersebut tepat mengarah ke kiblat."
Hadits
ini ada syahidnya (penguatnya), yaitu hadits Abu Humaid yang diriwayatkan Abu
Daud (731), “Bahwa, apabila Nabi saw ruku, beliau merenggangkan jari-jarinya.”
Riwayat ini juga ada syahidnya yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan
An-Nasa’I dari hadits Abu Mas’ud Al Anshari. Hadits ini dinilai shahih oleh
Al-Hakim dan diakui oleh Adz-Dzahabi, dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah
(1/301) dan Ibnu Hibban (5/247).
Mirfaqaika
[penghubung lengan bawah dengan lengan atas (sikut)].
Farraja Baina Ashaabi’hi [menjauhkan antar jari-jarinya ketika memegang lutut
(saat ruku)].
Dhamma Ashaabi’ahu (menghimpun jari-jari tangannya ketika meletakan di lantai
sewaktu sujud.
1.
Hadits Al Barra' menunjukkan bahwa diwajibkan bagi orang yang shalat untuk
meletakkan kedua telapak tangannya di lantai (landasan shalat) saat sujud.
Kedua telapak tangan termasuk tujuh anggota sujud yang telah disebutkan di
dalam hadits Ibnu Abbas terdahulu.
2. Hadits ini menegaskan hukum asalnya, bahwa yang dimaksud dengan kedua tangan
itu di sini pada asalnya adalah kedua telapak tangan.
3. Telah disebutkan di muka, bahwa meletakkan sebagian dari kedua tangan di
lantal adalah cukup (sah), namun yang lebih utama adalah dengan menempelkan
permukaan masing-masing telapak tangan di lantai (landasan shalat) dengan
menghadapkan ujung jari-jarinya ke arah kiblat
4. Hadits ini menunjukkan sunnahnya mengangkat (merenggangkan) kedua sikut dari
lantal dan makruhnya melekatkan sikut seperti binatang buas saat sedang istirahat
(yang membentangkan kedua kaki depannya dengan menempel pada tanah, ed).
5. Sikap sujud seperti yang disebutkan di dalam hadits ini adalah agar tidak
menyerupal binatang yang najis itu ketika sedang shalat, sebab shalat itu
adalah munajat kepada Allah Ta'ala, di samping bahwa mengangkat sikutnya
menunjukkan kesemangatan dan kekuatan serta antusiasme dalam beribadah.
6. Adapun hadits Wail, menunjukkan sunnahnya memantapkan penempatan tangan pada
lutut ketika ruku.
7. Juga menunjukkan sunnahnya merenggangkan jari-jari tangan di atas lutut,
karena hal ini yang lebih mantap dalam ruku dan bisa menghasilkan ratanya
punggung dengan kepala.
8. Hadits ini juga menunjukkan dirapatkannya jari-jari tangan ketika sujud
untuk mencapai kesempurnaan menghadap ke arah kiblat di samping lebih bisa
menahan (beban tubuh) ketika sujud.
9. Tentang merenggangkan tangan (dari lantal), merenggangkan sikut dari
pinggang dan merenggangkan perut dari paha ketika sujud adalah khusus bagi
laki-laki.
Adapun
bagi perempuan, para ahli fikih mengatakan, "Wanita merapatkan tubuhnya
(maksudnya kedua tangannya) ketika ruku, sujud dan lainnya, sehingga tidak
perlu merenggangkannya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Daud dari Yazid bin Abu Hubaib, bahwa Nabi SAW
pernah melintasi dua wanita yang sedang shalat, maka beliau pun bersabda,
إذا سجدتما فضما بعض اللحم إلى
الأرض، فإن المرأة ليست في ذلك كالرجل.
Apabila kamu berdua sujud,
rapatkanlah sebahagian anggota ke tanah. Kerana sesungguhnya wanita tidak sama
keadaannya dengan lelaki dalam hal itu.
Hadis ini disebut oleh Syeikh
Mashhūr bin Ḥasan Āl Salmān حفظه الله
dalam kitab himpunan hadis-hadis lemah dan palsu beliau berjudul Silsilah al-Aḥādīth al-Ḍa‘īfah wal-Mawḍū‘ah
Mujarradah ‘An al-Takhrīj, di halaman 260, hadis nombor 1348. Kitab
ini adalah ringkasan kepada kitab Silsilah
al-Aḥādīth al-Ḍa‘īfah wal-Mawḍū‘ah karya Syeikh Muḥammad Nāṣir
al-Dīn al-Albānī (m. 1420H) رحمه الله
. Berikut adalah maklumat tentang hadis ini, seperti yang terdapat dalam kitab
ini:
(ضعيف) عن يزيد بن أبي
حبيب: أن رسول اللہ – صلى الله عليه وسلم – مر على امرأتين تصليان فقال: ((إذا
سجدتما فضما بعض اللحم إلى الأرض، فإن المرأة ليست في ذلك كالرجل)). [هق،
((الضعيفة)) (2652)]
(Lemah)
Daripada
Yazid bin Abi Habib: Bahawa Rasulullah SAW melintasi dua orang wanita yang
sedang menunaikan solat, lalu baginda berkata: Apabila kamu berdua sujud,
rapatkanlah sebahagian anggota ke tanah. Kerana sesungguhnya wanita tidak sama
keadaannya dengan lelaki dalam hal itu.
[Riwayat
al-Bayhaqi dalam Sunan al-Kubra. Lihat Silsilah al-Da‘īfah, no. 2652]
Muḥammad Nāṣir al-Dīn al-Albānī, & Mashhūr bin Ḥasan Āl Salmān. (2010). Silsilah al-Aḥādīth al-Ḍa‘īfah wal-Mawḍū‘ah Mujarradah ‘An al-Takhrīj. Maktabah al-Ma‘ārif.
Post a Comment
Post a Comment