Posisi Tangan dan Jari Saat Ruku dan Sujud - TRIK1804 --> -->

Posisi Tangan dan Jari Saat Ruku dan Sujud

Post a Comment

Kajian Bulughul Maram
Kitab Shalat-Bab. Shifat Shalat
Rabu, 14 Juni 2023 | Padepokan Bpk. Oom Solihin
Pemateri : Zeni Nasrul

وَعَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: كَانَ إذَا رَكَعَ فَرَّجَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ، وَإِذَا سَجَدَ ضَمَّ أَصَابِعَهُ» . رَوَاهُ الْحَاكِمُ.

Dari Wa’il bin Hujr RA, bahwasanya Rasulullah SAW jika sedang ruku’ beliau merenggangkan jari-jemarinya dan jika sedang bersujud menyatukan jari-jemarinya.” (HR. Al Hakim)

Para ulama berkata, "Hikmah disatukannya jari-jemari waktu bersujud agar jari-jemari tersebut tepat mengarah ke kiblat."

Hadits ini ada syahidnya (penguatnya), yaitu hadits Abu Humaid yang diriwayatkan Abu Daud (731), “Bahwa, apabila Nabi saw ruku, beliau merenggangkan jari-jarinya.” Riwayat ini juga ada syahidnya yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa’I dari hadits Abu Mas’ud Al Anshari. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Hakim dan diakui oleh Adz-Dzahabi, dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah (1/301) dan Ibnu Hibban (5/247).

Mirfaqaika [penghubung lengan bawah dengan lengan atas (sikut)].
Farraja Baina Ashaabi’hi [menjauhkan antar jari-jarinya ketika memegang lutut (saat ruku)].
Dhamma Ashaabi’ahu (menghimpun jari-jari tangannya ketika meletakan di lantai sewaktu sujud.

1. Hadits Al Barra' menunjukkan bahwa diwajibkan bagi orang yang shalat untuk meletakkan kedua telapak tangannya di lantai (landasan shalat) saat sujud. Kedua telapak tangan termasuk tujuh anggota sujud yang telah disebutkan di dalam hadits Ibnu Abbas terdahulu.
2. Hadits ini menegaskan hukum asalnya, bahwa yang dimaksud dengan kedua tangan itu di sini pada asalnya adalah kedua telapak tangan.
3. Telah disebutkan di muka, bahwa meletakkan sebagian dari kedua tangan di lantal adalah cukup (sah), namun yang lebih utama adalah dengan menempelkan permukaan masing-masing telapak tangan di lantai (landasan shalat) dengan menghadapkan ujung jari-jarinya ke arah kiblat
4. Hadits ini menunjukkan sunnahnya mengangkat (merenggangkan) kedua sikut dari lantal dan makruhnya melekatkan sikut seperti binatang buas saat sedang istirahat (yang membentangkan kedua kaki depannya dengan menempel pada tanah, ed).
5. Sikap sujud seperti yang disebutkan di dalam hadits ini adalah agar tidak menyerupal binatang yang najis itu ketika sedang shalat, sebab shalat itu adalah munajat kepada Allah Ta'ala, di samping bahwa mengangkat sikutnya menunjukkan kesemangatan dan kekuatan serta antusiasme dalam beribadah.
6. Adapun hadits Wail, menunjukkan sunnahnya memantapkan penempatan tangan pada lutut ketika ruku.
7. Juga menunjukkan sunnahnya merenggangkan jari-jari tangan di atas lutut, karena hal ini yang lebih mantap dalam ruku dan bisa menghasilkan ratanya punggung dengan kepala.
8. Hadits ini juga menunjukkan dirapatkannya jari-jari tangan ketika sujud untuk mencapai kesempurnaan menghadap ke arah kiblat di samping lebih bisa menahan (beban tubuh) ketika sujud.
9. Tentang merenggangkan tangan (dari lantal), merenggangkan sikut dari pinggang dan merenggangkan perut dari paha ketika sujud adalah khusus bagi laki-laki.

Adapun bagi perempuan, para ahli fikih mengatakan, "Wanita merapatkan tubuhnya (maksudnya kedua tangannya) ketika ruku, sujud dan lainnya, sehingga tidak perlu merenggangkannya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Yazid bin Abu Hubaib, bahwa Nabi SAW pernah melintasi dua wanita yang sedang shalat, maka beliau pun bersabda,

إذا سجدتما فضما بعض اللحم إلى الأرض، فإن المرأة ليست في ذلك كالرجل.

Apabila kamu berdua sujud, rapatkanlah sebahagian anggota ke tanah. Kerana sesungguhnya wanita tidak sama keadaannya dengan lelaki dalam hal itu.

Hadis ini disebut oleh Syeikh Mashhūr bin Ḥasan Āl Salmān حفظه الله dalam kitab himpunan hadis-hadis lemah dan palsu beliau berjudul Silsilah al-Aḥādīth al-Ḍa‘īfah wal-Mawḍū‘ah Mujarradah ‘An al-Takhrīj, di halaman 260, hadis nombor 1348. Kitab ini adalah ringkasan kepada kitab Silsilah al-Aḥādīth al-Ḍa‘īfah wal-Mawḍū‘ah karya Syeikh Muḥammad Nāṣir al-Dīn al-Albānī (m. 1420H) رحمه الله . Berikut adalah maklumat tentang hadis ini, seperti yang terdapat dalam kitab ini:

(ضعيف) عن يزيد بن أبي حبيب: أن رسول اللہ – صلى الله عليه وسلم – مر على امرأتين تصليان فقال: ((إذا سجدتما فضما بعض اللحم إلى الأرض، فإن المرأة ليست في ذلك كالرجل)). [هق، ((الضعيفة)) (2652)]

(Lemah)
Daripada Yazid bin Abi Habib: Bahawa Rasulullah SAW melintasi dua orang wanita yang sedang menunaikan solat, lalu baginda berkata: Apabila kamu berdua sujud, rapatkanlah sebahagian anggota ke tanah. Kerana sesungguhnya wanita tidak sama keadaannya dengan lelaki dalam hal itu.
[Riwayat al-Bayhaqi dalam Sunan al-Kubra. Lihat Silsilah al-Da‘īfah, no. 2652]

Muḥammad Nāṣir al-Dīn al-Albānī, & Mashhūr bin Ḥasan Āl Salmān. (2010). Silsilah al-Aḥādīth al-Ḍa‘īfah wal-Mawḍū‘ah Mujarradah ‘An al-Takhrīj. Maktabah al-Ma‘ārif.

 

Admin
Saya Zeni Nasrul, lahir di Bandung 05 Mei 1986. Puisi adalah bacaan yang menarik bagi saya, karena puisi dapat menghantarkan dari imaginasi yang tinggi untuk menyampaikan apapun yang terjadi dan terlihat di ukir dengan rangkaian kata yang dalam, sehingga dapat membawa pembacanya kedalam lubuk hati yang terdalam.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter