بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
Terjemah Tafsir Ibnu Katsir Surat
At-Takwir, ayat 1-14
Pemateri : Zeni Nasrul
Kajian Tafsir PJ. Pemuda Persis Bojong Citepus
إِذَا
الشَّمْسُ كُوِّرَتْ (1) وَإِذَا النُّجُومُ انْكَدَرَتْ (2) وَإِذَا الْجِبَالُ
سُيِّرَتْ (3) وَإِذَا الْعِشَارُ عُطِّلَتْ (4) وَإِذَا الْوُحُوشُ حُشِرَتْ (5)
وَإِذَا الْبِحَارُ سُجِّرَتْ (6) وَإِذَا النُّفُوسُ زُوِّجَتْ (7) وَإِذَا
الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (8) بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (9) وَإِذَا الصُّحُفُ
نُشِرَتْ (10) وَإِذَا السَّمَاءُ كُشِطَتْ (11) وَإِذَا الْجَحِيمُ سُعِّرَتْ
(12) وَإِذَا الْجَنَّةُ أُزْلِفَتْ (13) عَلِمَتْ نَفْسٌ مَا أَحْضَرَتْ (14)
Apabila
matahari digulung, dan apabila bintang-bintang berjatuhan, dan apabila
gunung-gunung dihancurkan, dan apabila unta-unta yang bunting ditinggalkan
(tidak dipedulikan), dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan, 'dan
apabila lautan dipanaskan, dan apabila roh-roh dipertemukan (dengan tubuh),
apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa
apakah dia dibunuh, dan apabila catatan-catatan (amal perbuatan manusia)
dibuka, dan apabila langit dilenyapkan, dan apabila neraka Jahim dinyalakan,
dan apabila surga didekatkan, maka tiap-tiap jiwa akan mengetahui apa yang
telah dikerjakannya.
قَالَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي
طَلْحَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: {إِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ} يَعْنِي: أَظْلَمَتْ
Ali ibnu
Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna
firman-Nya: Apabila matahari digulung. (At-Takwir: 1) Maksudnya, menjadi
gelap tidak bercahaya lagi.
وَقَالَ الْعَوْفِيُّ، عَنْهُ:
ذَهَبَتْ، وَقَالَ مُجَاهِدٌ: اضمحَلّت وذَهَبت. وَكَذَا قَالَ الضَّحَّاكُ
وَقَالَ قَتَادَةُ: ذَهَبَ ضَوْءُهَا
Al-Aufi
telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa apabila matahari telah lenyap.
Mujahid mengatakan surut dan lenyap. Hal yang sama dikatakan oleh Ad-Dahhak.
Qatadah mengatakan bahwa cahayanya lenyap.
وَقَالَ سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ:
{كُوِّرَتْ} غُوّرت
Sa'id
ibnu Jubair mengatakan bahwa makna takwir ialah digulung.
وَقَالَ الرَّبِيعُ بْنُ خُثَيم:
{كُوِّرَتْ} يَعْنِي: رُمِيَ بِهَا
Ar-Rabi'
ibnu Khaisam mengatakan, kuwwirat artinya dilemparkan.
وَقَالَ أَبُو صَالِحٍ:
{كُوِّرَتْ} أُلْقِيَتْ. وَعَنْهُ أَيْضًا: نُكِّسَتْ
Abu Saleh
mengatakan bahwa kuwwirat artinya dilemparkan atau dijatuhkan, dan
menurut riwayat lain darinya disebutkan dijungkirkan.
وَقَالَ زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ:
تَقَعُ فِي الْأَرْضِ
Zaid ibnu
Aslam mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah dijatuhkan ke bumi.
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: وَالصَّوَابُ
مِنَ الْقَوْلِ عِنْدَنَا فِي ذَلِكَ أَنَّ التَّكْوِيرَ جَمعُ الشَّيْءِ بَعْضِهِ
إِلَى (2) بَعْضٍ، وَمِنْهُ تَكْوِيرُ الْعِمَامَةِ [وَهُوَ لَفُّهَا عَلَى
الرَّأْسِ، وَكَتَكْوِيرِ الْكَارِهِ، وَهِيَ] (3) جَمْعُ الثِّيَابِ بَعْضُهَا
إِلَى (4) بَعْضٍ، فَمَعْنَى قَوْلِهِ: {كُوَّرَتْ} جَمْعُ بَعْضِهَا إِلَى
بَعْضٍ، ثُمَّ لُفَّتْ فَرَمَى بِهَا، وإذا فعل بها ذلك ذهب ضوءها (5)
Ibnu
Jarir mengatakan bahwa pendapat yang benar menurut pandangan kami mengenai
makna takwir ialah menghimpun sebagian darinya dengan sebagian yang lain alias
menggulungnya. Termasuk ke dalam pengertian ini dikatakan takwirul 'imamah
yang artinya menghimpun sebagian pakaian dengan sebagian yang lainnya alias
menggulungnya. Makna firman Allah Swt.: digulung. (At-Takwir: 1)
Artinya, menggabungkan sebagian darinya dengan sebagian yang lain, lalu dilemparkan.
Apabila dilakukan demikian terhadap matahari, maka lenyaplah cahayanya.
Ibnu Abu
Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj dan Amr
ibnu Abdullah Al-Audi, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Mujalid,
dari seorang syekh, dari Bajulah, dari Ibnu Abhas sehubungan dengan makna izasy
syamsu kuwwirat, bahwa kelak di hari kiamat Allah menggulung matahari,
bulan, dan bintang-bintang di laut, lalu Allah mengirimkan angin dabur dan
membakarnya dengan api. Hal yang sama dikatakan oleh Amir Asy-Sya'bi.
ثُمَّ
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ:حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ،
حَدَّثَنِي مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ، عَنْ ابْنِ يَزِيدَ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ،
عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم قَالَ فِي قَوْلِ
اللَّهِ: {إِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ} قَالَ: "كُوِّرَتْ فِي جَهَنَّمَ"
Kemudian
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah
menceritakan kepada kami Abu Saleh, telah menceritakan kepadaku Mu'awiyah ibnu
Saleh, dari Ibnu Yazid ibnu Abu Maryam, dari ayahnya, bahwa Rasulullah Saw.
pernah bersabda sehubungan dengan makna firman-Nya: Apabila matahari
digulung. (At-Takwir: 1) lalu beliau Saw. menjelaskan: Matahari digulung
di dalam neraka Jahanam.
قَالَ
الْحَافِظُ أَبُو يَعْلَى فِي مُسْنَدِهِ: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ
حَيَّان، حَدَّثَنَا دُرُسْتُ بْنُ زِيَادٍ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ الرَّقَاشِيُّ،
حَدَّثَنَا أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: "الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ثَوْرَانِ عَقِيرَانِ فِي النَّارِ"
Al-Hafiz
Abu Ya'la mengatakan di dalam kitab musnadnya, telah menceritakan kepada kami
Musa ibnu Muhammad ibnu Hibban, telah menceritakan kepada kami Darasat ibnu
Ziyad, telah menceritakan kepada kami Yazid Ar-Raqqasyi, telah menceritakan kepada
kami Anas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Matahari dan
bulan adalah dua ekor banteng yang (akan) disembelih kedua-duanya di dalam
neraka.
Hadis ini
daif karena Yazid Ar-Raqqasyi orangnya daif. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari di dalam kitab sahih tanpa adanya tambahan ini.
ثُمَّ
قَالَ الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا مُسَدَّد، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ
بْنُ الْمُخْتَارِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ الداناجُ، حَدَّثَنِي أَبُو
سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ يُكَوَّرَانِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ"
Kemudian
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah
menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnul Mukhtar, telah menceritakan kepada
kami Abdullah Ad-Danaj, telah menceritakan kepadaku Abu Salamah ibnu Abdur
Rahman, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Matahari dan
bulan digulung kelak di hari kiamat.
Imam
Bukhari meriwayatkan hadis ini secara munfarid dan inilah lafaznya, dan
sesungguhnya dia mengetengahkan hadis ini hanya dalam Kitab "Permulaan
Kejadian", padahal yang lebih pantas hadis ini diketengahkan dalam tafsir
ayat ini atau paling tidak diulangi di sini, sebagaimana kebiasaan Imam Bukhari
dalam membahas masalah-masalah yang semisal.
Al-Bazzar
telah meriwayatkannya dengan penyajian yang baik, untuk itu ia mengatakan
bahwa:
حَدَّثَنَا
إِبْرَاهِيمُ بْنُ زِيَادٍ الْبَغْدَادِيُّ، حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ،
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُخْتَارِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ الدَّانَاجِ
قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا سَلَمَةَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ خَالِدِ بْنِ عَبْدِ
اللَّهِ الْقَسْرِيَّ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ-مَسْجِدِ الْكُوفَةِ، وَجَاءَ
الْحَسَنُ فَجَلَسَ إِلَيْهِ فَحدّث قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِنَّ الشَّمْسَ
وَالْقَمَرَ نُورَانِ فِي النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ". فَقَالَ الْحَسَنُ:
وَمَا ذَنْبُهُمَا؟ فَقَالَ: أُحَدِّثُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقُولُ: أَحْسَبُهُ قَالَ: وَمَا ذَنْبُهُمَا.
telah
menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Ziyad Al-Bagdadi, telah menceritakan
kepada kami Yunus ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz
ibnul Mukhtar, dari Abdullah Ad-Danaj yangmengatakan bahwa ia pernah mendengar
Abu Salamah ibnu Abdur Rahman ibnu Khalid ibnu Abdullah Al-Qisri di masjid ini
—yaitu masjid Kufah— dan saat itu Al-Hasan datang, lalu duduk bersamanya, maka
ia menceritakan bahwa Abu Hurairah pernah menceritakan kepada kami bahwa
Rasulullah Saw. telah bersabda: Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua
ekor banteng di dalam neraka yang keduanya disembelih kelak di hari kiamat. Kemudian
Al-Hasan bertanya, "Apakah dosa keduanya?" Abdullah Ad-Danaj
bertanya, "Apakah Abu Hurairah menceritakannya kepadamu dari Rasulullah
Saw., sedangkan engkau katakan, 'Menurutku Al-Hasan bertanya, apakah dosa
keduanya,?"
Kemudian
Al-Bazzar mengatakan bahwa Abu Salamah belum pernah meriwayatkan dari Abu
Hurairah melainkan hanya melalui jalur ini. Dan Abdullah ibnuDanaj belum pernah
meriwayatkan dari Abu Salamah selain dari hadis ini.
Firman
Allah Swt.:
وَإِذَا
النُّجُومُ انْكَدَرَتْ
dan
apabila bintang-bintang berjatuhan. (At-Takwir: 2)
Yakni
jatuh berserakan, seperti yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman Allah
Swt.:
وَإِذَا
الْكَواكِبُ انْتَثَرَتْ
dan
apabila bintang-bintang jatuh berserakan. (Al-Infithar: 2)
Asal kata
inkadarat adalah inkidar yang artinya berjatuhan,
Ar-Rabi'
ibnu Anas telah meriwayatkan dari Abul Aliyah, dari Ubay ibnu Ka'b yang
mengatakan bahwa ada enam pertanda sebelum hari kiamat. Yaitu ketika manusia
sedang berada di pasar-pasar mereka, tiba-tiba cahaya matahari lenyap. Dan
ketika mereka dalam keadaan demikian, tiba-tiba bintang-bintang jatuh
berserakan. Dan ketika mereka dalam keadaan demikian, tiba-tiba gunung-gunung
jatuh ke permukaan bumi (yang datar), lalu bergerak dan menimbulkan gempa yang
hebat dan terjadilah huru-hara, maka jin merasa kaget dan berdatangan kepada
manusia, begitu pula sebaliknya manusia berdatangan kepada jin karena kaget.
Hewan-hewan ternak, burung-burung, dan hewan-hewan liar sebagian darinya
bercampur baur dengan yang lainnya menjadi satu karena terkejut dengan
peristiwa itu. dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan.
(At-Takwir: 5) Yakni bercampur aduk menjadi satu. dan apabila unta-unta yang
bunting ditinggalkan (tidak dipedulikan). (At-Takwir: 4) Yaitu diabaikan oleh
para pemiliknya (karena mereka panik menyaksikan huru-hara hari kiamat itu). dan
apabila lautan dipanaskan. (At-Takwir: 6)
Ubay ibnu
Ka'b melanjutkan bahwa jin berkata kepada manusia, "Biarlah kami yang akan
mencari tahu untuk kalian." Jin berangkat menuju laut, tiba-tiba lautan
telah berubah menjadi api yang menyala-nyala. Ketika mereka sedang dalam
keadaan demikian, tiba-tiba bumi retak dengan keretakan yang menembus sampai
tujuh lapis bumi dan juga sampai ke langit yang ketujuh di bagian atasnya. Dan
ketika mereka sedang dalam keadaan demikian, tiba-tiba datanglah angin menimpa
mereka dan mematikan mereka semuanya. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan
oleh Ibnu Jarir lengkap dengan lafaznya; juga Ibnu Abu Hatim, tetapi hanya
sebagiannya saja.
Hal yang
sama dikatakan oleh Mujahid, Ar-Rabi' ibnu Khaisam, Al-Hasan Al-Basri, Abu
Saleh, Hammad ibnu Abu Sulaiman, dan Ad-Dahhak sehubungan dengan makna
firman-Nya: dan apabila bintang-bintang berjatuhan. (At-Takwir: 2)
Maksudnya jatuh berserakan. Ali ibnu Abu Talhah telah menwayatkan dari Ibnu
Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan apabila bintang-bintang
berjatuhan. (At-Takwir: 2) Yakni berubah.
Yazid
ibnu Abu Maryam telah meriwayatkan dari Nabi Saw. sehubungan dengan makna
firman-Nya: dan apabila bintang-bintang berjatuhan. (At-Takwir: 2)
SelanjutnyaNabi Saw. bersabda:
"انْكَدَرَتْ
فِي جَهَنَّمَ، وَكُلُّ مَنْ عَبَدَ مَنْ دُونِ اللَّهِ فَهُوَ فِي جَهَنَّمَ،
إِلَّا مَا كَانَ مِنْ عِيسَى وَأُمِّهِ، وَلَوْ رَضِيَا أَنْ يُعبَدا
لَدَخَلَاهَا"
Bintang-bintang
itu berjatuhan ke dalam neraka Jahanam bersama-sama dengan semua yang disembah
selain Allah, semuanya dimasukkan ke dalam neraka Jahanam, terkecuali apa yang
dilakukan terhadap Isa dan ibunya. Seandainya keduanya rela menjadi sembahan
selain Allah, niscaya keduanya dimasukkan pula ke dalamnya.
Demikianlah
menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim dengan sanad yang seperti di
atas.
Firman
Allah Swt.:
وَإِذَا
الْجِبَالُ سُيِّرَتْ
dan
apabila gunung-gunung dihancurkan. (At-Takwir: 3)
Yaitu
lenyap dari tempatnya masing-masing dan meledak sehingga bumi bekas tempat
berpijaknya menjadi rata dan datar.
Firman
Allah Swt.:
وَإِذَا
الْعِشَارُ عُطِّلَتْ
dan
apabila unta-unta yang bunting ditinggalkan (tidak dipedulikan). (At-Takwir: 4)
Ikrimah
dan Mujahid mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah unta-unta yang sedang
bunting, Mujahid mengatakan, unta-unta yang sangat berharga bagi pemiliknya itu
diabaikan dan tidak dipedulikan lagi. Ubay ibnu Ka'b dan Ad-Dahhak mengatakan
bahwa para pemiliknya mengabaikannya. Ar-Rabi' ibnu Khaisam mengatakan bahwa
unta-unta itu tidak diperah air susunya, melainkan dibiarkan dan diacuhkan oleh
para pemiliknya. Ad-Dahhak mengatakan, unta-unta itu dibiarkan tanpa ada yang
menggembala. Makna yang dimaksud dari semua pendapat di atas berdekatan.
Kesimpulannya
ialah bahwa al-'isyar ialah unta-unta betina pilihan yang sedang hamil
dalam masa sepuluh bulan; bentuk tunggalnya disebut 'usyara. Dan unta
ini masih tetap disebut demikian sampai melahirkan anaknya.
Demikian
itu karena manusia cukup disibukkan oleh urusannya sendiri hingga melupakannya
dan tidak lagi memelihara dan memanfaatkannya lagi, padahal sebelumnya
unta-unta tersebut merupakan harta mereka yang paling berharga. Hal ini tiada
lain karena mereka sedang mengalami peristiwa yang dahsyat lagi sangat
menakutkan, yaitu menghadapi kejadian-kejadian yang mengawali hari kiamat.
Menurut pendapat lain. hal itu terjadi di hari kiamat sendiri; para pemilik
unta-unta itu melihatnya, tetapi tiada jalan bagi mereka kepadanya. Menurut
pendapat yang lainnya. al-'isyar artinya awan yang terhenti di antara
langit dan bumi tidak dapat bergerak karena dunia sudah rusak. Dan menurut
pendapat yang lainnya lagi, makna yang dimaksud adalah tanah yang diukur dengan
puluhan hasta, yakni tanah yang mahal harganya. Dan menurut pendapat yang lain,
yang dimaksud ialah rumah-rumah yang dahulunya ramai dengan para penghuninya,
kemudian hari itu menjadi kosong semuanya karena semua penghuninya telah pergi
(mati). Semua pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Abdullah Al-Qurtubi di
dalam kitabnya yang berjudul Al-Tazkirah. Kemudian dia menguatkan
pendapat yang mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah unta-unta yang sedang
bunting, dan ia menisbatkannya kepada kebanyakan ulama. Menurut hemat penulis,
memang tidak dikenal ada pendapat lain yang bersumber dari ulama Salaf dan para
imam selain dari pendapat ini.
Firman
Allah Swt:
وَإِذَا
الْوُحُوشُ حُشِرَتْ
dan
apabila binatang-binatang liar dikumpulkan. (At-Takwir: 5)
Yakni
dihimpunkan menjadi satu, seperti yang disebutkan dalam ayat lain melalui
firman-Nya:
وَما مِنْ
دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلا طائِرٍ يَطِيرُ بِجَناحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ
أَمْثالُكُمْ مَا فَرَّطْنا فِي الْكِتابِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ إِلى رَبِّهِمْ
يُحْشَرُونَ
Dan
tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang
dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat (juga) seperti kalian. Tiadalah Kami
alpakan sesuatu pun di dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka
dihimpunkan.
(Al-An'am: 38)
Ibnu
Abbas mengatakan bahwa semua hewan dikumpulkan hingga lalat. Demikianlah
menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim. Hal yang sama dikatakan pula
oleh Ar-Rabi' ibnu Khaisam dan As-Saddi serta lain-lainnya yang bukan hanya
seorang. Hal yang sama dikatakan juga oleh Qatadah dalam tafsir ayat ini, bahwa
sesungguhnya Allah menghimpunkan semua hewan, kemudian Allah memutuskan
terhadapnya menurut apa yang dikehendaki-Nya. Ikrimah mengatakan bahwa
dihimpunkan-Nya hewan-hewan maksudnya semuanya dimatikan.
Ibnu
Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ali ibnu Muslim At-Tusi, telah
menceritakan kepada kami Abbad ibnul Awam, telah menceritakan kepada kami
Husain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman Allah
Swt.: dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan. (At-Takwir: 5)
Bahwa penghimpunan semua binatang ialah dengan mematikannya, dan penghimpunan
segala sesuatu mengandung makna mematikannya kecuali jin dan manusia, karena
kedua jenis makhluk ini akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di hari
kiamat.
Telah
menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Waki', dari
Sufyan, dari ayahnya, dari Abu Ya'la, dari Ar-Rabi' ibnu Khaisam sehubungan
dengan makna firman Allah Swt.: dan apabila binatang-binatang liar
dikumpulkan. (At-Takwir: 5) Bahwa perintah Allah telah datang kepadanya.
Sufyan mengatakan, ayahnya pernah mengatakan bahwa ia pernah menceritakan hal
ini kepada Ikrimah. Maka Ikrimah mengatakan bahwa Ibnu Abbas telah mengatakan
bahwa yang dimaksud dengan hasyr ialah mematikannya.
Dan dalam
keterangan yang lalu telah disebutkan dari Ubay ibnu Ka'b, bahwa dia telah
mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan apabila binatang-binatang
liar dikumpulkan. (At-Takwir: 5) Bahwa makna yang dimaksud ialah bercampur
baur menjadi satu.
Ibnu
Jarir mengatakan bahwa pendapat yang paling utama ialah apa yang dikatakan oleh
orang yang mengatakan bahwa husyirat artinya dihimpunkan.
Allah
Swt. telah berfirman:
وَالطَّيْرَ
مَحْشُورَةً
dan (Kami
tundukkan pula) burung-burung dalam keadaan terkumpul. (Shad: 19)
Yakni
terhimpunkan.
Firman
Allah Swt.:
وَإِذَا
الْبِحَارُ سُجِّرَتْ
dan
apabila lautan dipanaskan (At-Takwir: 6)
Ibnu
Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan
kepada kami Ibnu Aliyyah, dari Daud, dari Sa'id ibnul Musayyab yang mengatakan
bahwa Ali r.a. bertanya kepada seorang lelaki Yahudi,"Di manakah neraka
Jahanam itu?'" Lelaki itu menjawab, "Di laut." Kemudian Ali
berkata, bahwa menurutnya lelaki Yahudi itu benar dalam jawabannya, karena
Allah Swt. telah berfirman: dan laut yang di dalam tanahnya ada api.
(at-Tur: 6) Dan firman-Nya: dan apabila lautan dipanaskan (At-Takwir: 6)
Ibnu
Abbas dan selainnya yang bukan hanya seorang telah mengatakan bahwa Allah
mengirimkan angin dabur ke laut. Maka laut menjadi mendidih karenanya, kemudian
berubah menjadi api yang menyala-nyala dengan hebatnya. Hal ini telah
diterangkan sebelumnya pada tafsir firman Allah Swt.: dan laut yang di dalam
tanahnya ada api. {At-Tur: 6)
Ibnu Abu
Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain ibnul Junaid,
telah menceritakan kepada kami Abu Tahir, telah menceritakan kepadaku Abdul
Jabbar ibnu Sulaiman alias Abu Sulaiman An-Naffat seorang syekh yang mirip
dengan Malik ibnu Anas, dari Mu'awiyah ibnu Sa'id yang mengatakan bahwa laut
ini mengandung berkah, yakni Laut Rum (sekarang Laut Tengah), ia berada di
pertengahan bumi, dan semua sungai bermuara kepadanya, juga lautan-lautan yang
besar. Sedangkan bagian bawahnya terdapat sumur-sumur yang ditutup dengan
tembaga. Maka apabila hari kiamat tiba, laut ini menjadi lautan api. Akan
tetapi. asar ini garib lagi aneh.
Di dalam
Sunan Abu Daud disebutkan:
(2133)- [2489] حَدَّثَنَا
سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيل بْنُ
زَكَرِيَّا،
عَنْ
مُطَرِّفٍ،
عَنْ
بِشْرٍ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ بَشِيرِ بْنِ مُسْلِمٍ،
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : "
لَا يَرْكَبُ الْبَحْرَ إِلَّا حَاجٌّ أَوْ مُعْتَمِرٌ أَوْ غَازٍ فِي سَبِيلِ
اللَّهِ فَإِنَّ تَحْتَ الْبَحْرِ نَارًا وَتَحْتَ النَّارِ بَحْرًا "
[حكم الألباني] : ضعيف
إسناده ضعيف جداً لجهالة بشر أبي عبد الله وبشير بن مسلم
على اختلاف في إسناده. وقد ضعف هذا الحديث البخاري في "تاريخه الكبير"
في ترجمة الثاني منهما
Tidaklah laut ditempuh kecuali oleh orang yang pergi berhaji, atau umrah atau berperang di jalan Allah. Dan sesungguhnya di bawah laut terdapat api, dan di bawah api terdapat laut lainnya. hingga akhir hadis,
yang
pembahasannya telah dikemukakan dalam tafsir surat Fathir.
Mujahid
dan Al-Hasan ibnu Muslim mengatakan, sujjirat artinya dinyalakan menjadi
api. Al-Hasan mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah dikeringkan atau
menjadi kering. Ad-Dahhak dan Qatadah mengatakan bahwa airnya menjadi surut,
lalu lenyap, hingga tiada setetes air pun yang tersisa padanya. Ad-Dahhak
mengatakan pula bahwa makna sujjirat ialah diledakkan. As-Saddi
mengatakan, yang dimaksud ialah dibuka dan diubah. Ar-Rabi' ibnu Khaisam
mengatakan bahwa makna sujjirat ialah diluapkan.
Firman
Allah Swt:
وَإِذَا
النُّفُوسُ زُوِّجَتْ
dan
apabila roh-roh dipertemukan (dengan tubuh). (At-Takwir: 7)
Yaitu
dihimpunkanlah segala sesuatu dengan yang sejenisnya. Semakna dengan yang di
sebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
احْشُرُوا
الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْواجَهُمْ
(Kepada
malaikat diperintahkan).”Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman
sejawat mereka.”
(Ash-Shaffat: 22)
قَالَ
ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ
الْبَزَّارُ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ أَبِي ثَوْرٍ، عَنْ سمَاك، عَنِ
النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ أَنَّهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {وَإِذَا النُّفُوسُ زُوِّجَتْ} قَالَ: الضُّرَبَاءُ، كُلُّ
رَجُلٍ مَعَ كُلِّ قَوْمٍ كَانُوا يَعْمَلُونَ عَمَلَهُ"، وَذَلِكَ بِأَنَّ
اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ: {وَكُنْتُمْ أَزْوَاجًا ثَلاثَةً فَأَصْحَابُ
الْمَيْمَنَةِ مَا أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ وَأَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ مَا
أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ وَالسَّابِقُونَ السَّابِقُونَ} [الْوَاقِعَةِ: 7 -10] ،
قَالَ: هُمُ الضُّرَبَاءُ
Ibnu Abu
Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan
kepada kami Muhammad ibnus Sabah Al-Bazzar, telah menceritakan kepada kami
Al-Walid ibnu Abu Saur, dari Sammak, dari An-Nu'man ibnu Basyir yang mengatakan
bahwa Rasulullah Saw. membaca firman-Nya: dan apabila roh-roh dipertemukan
(dengan tubuh). (At-Takwir: 7) Lalu beliau Saw. bersabda, bahwa yang
dimaksud adalah teman-teman sejawat; setiap lelaki dikumpulkan dengan kaum yang
mempunyai amal yang sama dengannya. Demikian itu karena Allah Swt. telah
berfirman: dan kamu menjadi tiga golongan. Yaitu golongan kanan. Alangkah
mulianya golongan kanan itu. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan
kiri itu. Dan orang-orang yang paling dahulu beriman, merekalah yang paling
dulu (masuk surga). (Al-Waqi'ah: 7-10) Mereka adalah bergolong-golongan,
masing-masing orang dihimpunkan bersama dengan golongannya yang seamalan
dengannya.
Kemudian
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan melalui jalur-jalur lain dari Sammak ibnu Harb,
dari An-Nu'man ibnu Basyir, bahwa Umar ibnul Khattab berkhotbah kepada
orang-orang, lalu ia membaca firman-Nya: dan apabila roh-roh dipertemukan
(dengan tubuh). (At-Takwir: 7) Lalu ia mengatakan bahwa yang dimaksud
dengan mempertemukan di sini ialah masing-masing orang dihimpunkan bersama
golongannya yang seamalan dengan dia.
Menurut
riwayat yang lain, makna yang dimaksud ialah dua orang yang sama amalannya,
maka kedua-duanya dimasukkan ke dalam surga berkat amalannya ataukah keduanya
di masukkan ke dalam neraka, sesuai dengan amalnya masing-masing.
Menurut
riwayat lain dari An-Nu’man, disebutkan bahwa Umar r.a. pernah ditanya mengenai
makna firman-Nya: dan apabila roh-roh dipertemukan (dengan tubuh).
(At-Takwir: 7) Maka Umar menjawab bahwa orang yang saleh dibarengkan dengan
orang yang saleh lainnya; dan orang yang jahat dibarengkan dengan orang yang
jahat lainnya, yakni di dalam neraka. Itulah yang dimaksud dengan makna 'mempertemukan'
dalam ayat ini.
Menurut
riwayat yang lainnya lagi dari An-Nu'man, Umar ibnul Khattab pernah bertanya
kepada orang-orang bahwa bagaimanakah menurut kalian tafsir firman-Nya: dan
apabila roh-roh dipertemukan (dengan tubuh). (At-Takwir: 7) Mereka diam.
Maka Umar berkata, "Tetapi aku mengetahuinya, yaitu seorang lelaki
dikawinkan dengan wanita yang sepadan amalannya dengan dia di dalam surga; dan
lelaki lainnya dikawinkan dengan yang seamalan dengannya dari kalangan ahli
neraka." Kemudian Umar membaca firman-Nya: (Kepada malaikat
diperintahkan), "Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat
mereka." (Ash-Shaffat: 22).
Al-Aufi
telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan
apabila roh-roh dipertemukan (dengan tubuh). (At-Takwir: 7) Bahwa demikian
itu terjadi ketika manusia terdiri menjadi tiga golongan.
Ibnu Abu
Najih telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna firman Allah Swt:
dan apabila roh-roh dipertemukan (dengan tubuh). (At-Takwir: 7) Bahwa
orang-orang yang sepadan amal perbuatannya dihimpunkan menjadi satu dengan
sesamanya. Hal yang sama dikatakan oleh Ar-Rabi' ibnu Khaisam, Al-Hasan, dan
Qatadah serta dipilih oleh Ibnu Jarir; dan inilah pendapat yang sahih.
Pendapat
lain sehubungan dengan makna firman-Nya: dan apabila roh-roh dipertemukan (dengan
tubuh). (At-Takwir: 7)
Ibnu Abu
Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain ibnul Junaid,
telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdur Rahman, telah menceritakan
kepadaku ayahku, dari ayahnya, dari Asy'as ibnu Sarar, dari Ja'far, dari Sa'id
ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa lembah yang berada di dekat
pangkal Arasy mengalirkan air di antara kedua pekikan, jarak di antara kedua
pekikan adalah empat puluh tahun. Maka tumbuhlah karena air itu semua makhluk
yang telah hancur berantakan, baik manusia, burung-burung, ataupun hewan-hewan
yang melata. Seandainya ada seseorang yang melewati tempat mereka sebelum itu
dan telah mengenal daerah tersebut, niscaya dia benar-benar mengetahui mereka
baru muncul dari dalam bumi. Kemudian roh-roh merasuki tubuhnya masing-masing,
maka bertemulah keduanya. Yang demikian itulah yang dimaksud oleh firman-Nya: dan
apabila roh-roh dipertemukan (dengan tubuh). (At-Takwir: 7)
Hal yang
sama dikatakan oleh Abul Aliyah, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Asy-Sya'bi, dan
juga Al-Hasan Al-Basri sehubungan dengan makna ayat ini: dan apabila roh-roh
dipertemukan (dengan tubuh). (At-Takwir: 7) Yakni dipertemukan dengan
tubuhnya masing-masing.
Menurut
pendapat yang lain, makna yang dimaksud ialah orang-orang mukmin dikawinkan
dengan bidadari-bidadari, sedangkan orang-orang kafir dikawinkan dengan
setan-setan. Demikianlah menurut apa yang disebutkan oleh Al-Qurtubi di dalam
kitab At-Tazkirah-nya.
Firman
Allah Swt.:
وَإِذَا
الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
apabila
bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia
dibunuh.
(At-Takwir: 8-9)
Demikianlah
menurut qiraat jumhur ulama, yakni su’ilat dan al-mau’udah
artinya bayi-bayi yang sewaktu masa Jahiliah dikubur hidup-hidup oleh
orang-orang tua mereka karena malu mempunyai anak perempuan. Maka kelak di hari
kiamat bayi-bayi itu ditanya, atas dosa apakah mereka dibunuh, dimaksudkan
sebagai ancaman terhadap para pelakunya. Karena sesungguhnya apabila orang yang
teraniaya ditanya, maka terlebih lagi beratnya hukuman yang dikenakan terhadap
pelaku aniaya.
Ali ibnu
Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna
firman-Nya: apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya.
(At-Takwir: 8) Yakni bertanya, dengan memakai bentuk aktif, yaitu sa'alat.
Hal yang sama dikatakan oleh Abud Duha, yaitu sa'alat yang artinya
menuntut balas kematiannya. Diriwayatkan dari As-Saddi dan Qatadah hal yang
semisal. Banyak hadis yang menerangkan tentang bayi-bayi perempuan yang dikubur
hidup-hidup ini.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ، حَدَّثَنَا
سَعِيدٌ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ، حَدَّثَنِي أَبُو الْأَسْوَدِ-وَهُوَ: مُحَمَّدِ
بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ-عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، عَنْ
جُدَامة بَنْتِ وَهْبٍ-أُخْتِ عُكَّاشَةَ-قَالَتْ حضرتُ رسولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَاسٍ وَهُوَ يَقُولُ: " لَقَدْ هَمَمْتُ
أَنْ أَنْهَى عَنِ الغيلَة، فَنَظَرْتُ فِي الرُّومِ وَفَارِسَ فَإِذَا هُمْ
يُغيلُونَ أَوْلَادَهُمْ، وَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا".
ثُمَّ سَأَلُوهُ عَنِ الْعَزْلِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: " ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ، وَهُوَ الْمَوْءُودَةُ
سُئِلَتْ".
Imam
Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Yazid, telah
menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Abu Ayyub, telah menceritakan kepadaku Abul
Aswad alias Muhammad ibnu Abdur Rahman ibnu Naufal, dari Urwah, dari Aisyah,
dari Juzamah binti Wahb saudara perempuan Ukasyah yang mengatakan bahwa ia
menghadiri majelis Rasullullah Saw. yang saat itu berada di kalangan banyak
orang, dan beliau bersabda: Sesungguhnya aku telah berniat akan melarang
gilah, maka aku melihat orang-orang- Romawi dan orang-orang Persia, ternyata
mereka melakukan gilah terhadap anak-anak mereka, dan hal tersebut tidak
membahayakan anak-anak mereka. - Gilah ialah menyusui di waktu mengandung
(pent.).- Kemudian mereka bertanya tentang 'azl (melakukan orgasme di
luar Liang ovum untuk mencegah kehamilan). Maka Rasulullah Saw. bersabda: Itu
sama dengan perbuatan mengubur anak secara tersembunyi, dan kelak anak
perempuan yang dikubur hidup-hidup akan ditanya.
Imam
Muslim meriwayatkannya melalui Abu Abdur Rahman Al-Muqri. dari Abdullah ibnu
Yazid, dari Sa'id ibnu Abu Ayyub. Ibnu Majah telah meriwayatkannya pula dari
Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, dari Yahya ibnu Ishaq As-Sulaihini, dari Yahya ibnu
Ayyub. Imam Muslim telah meriwayatkannya pula dan juga Abu Daud, Turmuzi,
danNasai melalui hadis Malik ibnu Anas; ketiga-tiganya dari Abul Aswad dengan
sanad yang sama.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدي، عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي
هِنْدٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ يَزِيدَ الجُعْفي
قَالَ: انطلقتُ أَنَا وَأَخِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أُمَّنَا مُلَيْكَةَ كَانَتْ
تَصل الرَّحِمَ وَتُقِرِّي الضَّيْفَ، وَتَفْعَلُ [وَتَفْعَلُ] هَلَكَتْ فِي
الْجَاهِلِيَّةِ، فَهَلْ ذَلِكَ نَافِعُهَا شَيْئًا؟ قَالَ: "لَا". قُلْنَا:
فَإِنَّهَا كَانَتْ وَأَدَتْ أُخْتًا لَنَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَهَلْ ذَلِكَ
نافعُها شَيْئًا؟ قَالَ: "الوائدةُ والموءودةُ فِي النَّارِ، إِلَّا أَنْ
يدركَ الوائدةَ الإسلامُ، فَيَعْفُوَ اللَّهُ عَنْهَا"
Imam
Ahmad mengatakan, telah menceritakan kapada kami Ibnu 'Adiy, dari Daud ibnu Abu
Hindun, dari Asy-Sya'bi, dari Alqamah, dari Salamah ibnu,Yazid Al-Ju'fi yang
mengatakan bahwa aku dan saudaraku berangkat menemui Rasulullah, lalu kami
bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibu kami yang bernama Mulaikah,
dia adalah seorang wanita yang gemar bersilaturahmi dan menghormati tamu, juga
melakukan hal-hal lainnya. Dia telah meninggal dunia di masa Jahiliah, maka
apakah amal perbuatan kebaikannya itu dapat memberikan sesuatu manfaat bagi
dirinya?" Rasulullah Saw. menjawab, "Tidak." Kami
bertanya, "Sesungguhnya dia dahulu pernah mengubur hidup-hidup saudara
perempuan kami yang baru lahir di masa Jahiliah, apakah hal itu dapat memberi
sesuatu manfaat baginya?" (Kalau tidak salah, si penanya dan saudaranya itu
baru saja masuk Islam dan belum mengetahui Islam secara mendalam)." Maka
Rasulullah Saw. menjawab: Wanita yang mengubur anak perempuannya
hidup-hidup dan anak perempuan yang dikuburnya hidup-hidup kedua-duanya
dimasukkan ke dalam neraka, terkecuali jika perempuan yang menguburnya menemui
masa Islam (lalu masuk Islam), maka Allah memaafkan perbuatannya.
Imam
Nasai meriwayatkan hadis ini melalui Daud ibnu Abu Hindun dengan sanad yang
sama.
قَالَ
ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ الْوَاسِطِيُّ، حَدَّثَنَا
أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ، حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ،
عَنْ عَلْقَمَةَ وَأَبِي الْأَحْوَصِ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "الْوَائِدَةُ وَالْمَوْءُودَةُ
فِي النَّارِ"
Ibnu Abu
Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sinan Al-Wasiti,
telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad Az-Zubairi, telah menceritakan kepada
kami Israil, dari Abu Ishaq dari Alqamah dan Abul Ahwas, dari Ibnu Mas'ud yang
mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Wanita yang mengubur anak
perempuannya hidup-hidup dan anak perempuan yang dikuburnya kedua-duanya di
dalam neraka.
قَالَ
أَحْمَدُ أَيْضًا: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ الْأَزْرَقُ، أَخْبَرَنَا عَوْفٌ،
حَدَّثَتْنِي حَسْنَاءُ ابْنَةُ مُعَاوِيَةَ الصُّرَيمية، عَنْ عَمِّهَا قَالَ:
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَنْ فِي الْجَنَّةِ؟ قَالَ: "النَّبِيُّ فِي
الْجَنَّةِ وَالشَّهِيدُ فِي الْجَنَّةِ وَالْمَوْلُودُ فِي الْجَنَّةِ
وَالْمَوْءُودَةُ فِي الْجَنَّةِ"
Imam
Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ishaq Al-Azraq, telah
menceritakan kepada kami Auf, telah menceritakan kepadaku Khansa binti
Mu'awiyah As-Sarimiyyah, dari pamannya yang telah mengatakan bahwa ia pernah
bertanya kepada Rasulullah Saw., "Wahai Rasulullah, siapa sajakah orang
yang masuk surga itu?" Rasulullah Saw. menjawab: Nabi masuk surga,
orang yang mati syahid masuk surga, bayi laki-laki masuk surga, dan bayi
perempuan yang dikubur hidup-hidup masuk surga.
قَالَ
ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ،
حَدَّثَنَا قُرَّةُ قَالَ: سَمِعْتُ الْحَسَنَ يَقُولُ: قِيلَ: يَا رَسُولَ
اللَّهِ، مَنْ فِي الْجَنَّةِ؟ قَالَ: "الْمَوْءُودَةُ فِي الْجَنَّةِ".
Ibnu Abu
Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan
kepada kami Muslim ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Qurrah, bahwa
ia pernah mendengar Al-Hasan mengatakan bahwa pernah ditanyakan kepada
Rasulullah Saw. tentang siapa saja orang yang masuk surga? Maka beliau Saw.
menjawab: Bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup masuk surga.
Hadis ini
mursal dan termasuk di antara hadis-hadis mursal Al-Hasan di antara ahli
hadis ada yang mau menerimanya.
Ibnu Abu
Hatim mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abu Abdullah Az-Zahrani, telah
menceritakan kepada kami Hafs ibnu Umar Al-Adani, telah menceritakan kepada
kami Al-Hakam ibnu Aban, dari Ikrimah yang mengatakan bahwa Ibnu Abbas pernah
mengatakan, anak-anak kaum musyrik berada di dalam surga; maka barang siapa
yang mengira bahwa mereka di dalam neraka, sesungguhnya dia dusta. Allah Swt.
telah berfirman: apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup
ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh. (At-Takwir: 8-9)
Ibnu
Abbas mengatakan bahwa mau’udah ialah bayi perempuan yang dikubur
hidup-hidup.
قَالَ
عَبْدُ الرَّزَّاقِ: أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ سمَاك بْنُ حَرْبٍ، عَنِ
النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي قَوْلِهِ: {وَإِذَا
الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ [بأَيّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ]} ، قَالَ: جَاءَ قَيْسُ بْنُ عَاصِمٍ
إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ
اللَّهِ، إِنِّي وَأَدْتُ بَنَاتٍ لِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَقَالَ:
"أَعْتِقْ عَنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ رَقَبَةً". قَالَ: يَا
رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي صَاحِبُ إِبِلٍ؟ قَالَ: "فَانْحَرْ عَنْ كُلِّ
وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ بَدَنَةً".
Abdur
Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Sammak ibnu
Harb, dari An-Nu'man ibnu Basyir, dari Umar ibnul Khattab sehubungan dengan
makna firman-Nya: apabila bayi-bayi perempuan yang dikiibur hidup-hidup
ditanya. (At-Takwir: 8) Bahwa Qais ibnu Asim datang kepada Rasulullah Saw.,
lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku pernah mengubur
hidup-hidup beberapa bayi perempuanku di masa Jahiliah." Rasulullah Saw.
menjawab: Merdekakanlah seorang budak untuk tiap anak perempuan yang
engkau kubur hidup-hidup itu. Qais ibnu Asim berkata, "Wahai
Rasulullah, sesungguhnya aku adalah pemilik ternak unta." Rasulullah Saw.
menjawab: Sembelihlah seekor unta budnah untuk setiap orang dari mereka.
Al-Hafiz
Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan bahwa Abdur Razzaq dalam sanad hadis ini masih
diperselisihkan, karena sesungguhnya dia tidak mencatat hadis ini melainkan
dari Al-Husain ibnu Mahdi, lalu dari Israil.
Ibnu Abu
Hatim telah meriwayatkan pula hadis ini, untuk itu ia mengatakan bahwa:
أَخْبَرَنَا
أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الظَّهْرَانِيُّ -فِيمَا كَتَبَ إِلَيَّ-قَالَ: حَدَّثَنَا
عَبْدُ الرَّزَّاقِ فَذَكَرَهُ بِإِسْنَادِهِ مِثْلَهُ، إِلَّا أَنَّهُ قَالَ:
"وَأَدْتُ ثَمَانِ بَنَاتٍ لِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ". وَقَالَ فِي
آخِرِهِ: "فَأَهْدِ إِنْ شِئْتَ عَنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ بَدَنَةً"
telah
menceritakan kepada kami Abu Abdullah Az-Zahrani melalui surat yang
ditujukannya kepadaku, bahwa telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, lalu
disebutkan hadis yang semisal dengan sanad yang sama, hanya saja dalam riwayat
ini disebutkan bahwa Qais ibnu Asim mengatakan, "Aku telah mengubur
hidup-hidup delapan bayi perempuanku di masa Jahiliah." Maka Rasulullah
Saw. menjawab di akhir kalimatnya: Sembelihlah jika engkau suka seekor unta
budnah untuk tiap bayi yang telah engkau kubur hidup-hidup itu.
ثُمَّ
قَالَ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
رَجَاءٍ، حَدَّثَنَا قَيْسُ بْنُ الرَّبِيعِ، عَنِ الْأَغَرِّ بْنِ الصَّبَّاحِ،
عَنْ خَلِيفَةَ بْنِ حُصَين قَالَ: قَدِمَ قَيْسُ بْنُ عَاصِمٍ عَلَى رسول الله
صلى الله عليه وسلم فقال: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي وأدتُ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ
ابْنَةً لِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ-أَوْ: ثَلَاثَ عَشْرَةَ-قَالَ:" أَعْتِقْ
عَدَدَهُنَّ نَسِما". قَالَ: فَأَعْتَقَ عَدَدَهُنَّ نَسَمًا، فَلَمَّا كَانَ
فِي الْعَامِ الْمُقْبِلِ جَاءَ بِمِائَةِ نَاقَةٍ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ،
هَذِهِ صَدَقَةُ قُومِي عَلَى أَثَرِ مَا صَنَعْتُ بِالْمُسْلِمِينَ. قَالَ
عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: فَكُنَّا نُرِيحُهَا، وَنُسَمِّيهَا الْقَيْسِيَّةُ
Kemudian
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah
menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Raja', telah menceritakan kepada kami
Qais ibnur Rabi', dari Al-Agar ibnus Sabah, dari Khalifah ibnu Husain yang
mengatakan bahwa Qais ibnu Asim datang kepada Rasulullah Saw., lalu bertanya,
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah mengubur hidup-hidup dua belas
orang bayi perempuanku di masa Jahiliah," atau tiga belas bayi
perempuannya. Maka Rasulullah Saw. bersabda: Merdekakanlah budak sebanyak
bilangan mereka. Lalu Asim ibnu Qais memerdekakan budak-budak sebanyak
bilangan anak-anak perempuannya yang telah ia kubur hidup-hidup di masa
Jahiliah. Ketika tahun berikutnya, ia tiba lagi dengan membawa seratus ekor
unta, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, inilah sedekah kaumku sebagai
kompensasi dari apa yang telah aku lakukan terhadap kaum muslim." Ali ibnu
Abu Thalib mengatakan, "Kami merasa senang dengan ternak unta itu dan kami
menamainya Qaisiyyah."
Firman
Allah Swt.:
وَإِذَا الصُّحُفُ
نُشِرَتْ
dan
apabila catatan-catatan (amal perbuatan manusia) dibuka.
(At-Takwir: 10)
Ad-Dahhak
mengatakan bahwa setiap orang diberi catatan amal perbuatannya, apakah dari
sebelah kanannya ataukah dari sebelah kirinya menurut amal perbuatan masing-masing.
Qatadah
mengatakan, "Hai anak Adam, engkaulah yang akan memenuhinya dengan catatan
amal perbuatanmu, kemudian ditutup, lalu dibeberkan terhadapmu di hari kiamat
nanti. Maka sekarang hendaklah setiap orang merenungkan catatan apakah yang
akan dimasukkannya ke dalam lembaran amal perbuatannya itu?"
Firman
Allah Swt.
وَإِذَا
السَّمَاءُ كُشِطَتْ
dan
apabila langit dilenyapkan. (At-Takwir: 11)
Mujahid
mengatakan bahwa langit ditarik. As-Saddi mengatakan bahwa langit dibuka.
Ad-Dahhak mengatakan bahwa langit disingkapkan, lalu lenyap.
Firman
Allah Swt.:
وَإِذَا
الْجَحِيمُ سُعِّرَتْ
dan
apabila neraka Jahim dinyalakan. (At-Takwir: 12)
As-Saddi
mengatakan bahwa neraka Jahim dipanaskan.
Qatadah
mengatakan dinyalakan, dan ia mengatakan bahwa sesungguhnya yang membuat neraka
Jahim menyala tiada lain karena murka Allah terhadap dosa-dosa Bani Adam.
Firman
Allah Swt.:
وَإِذَا
الْجَنَّةُ أُزْلِفَتْ
dan
apabila surga didekatkan. (At-Takwir: 13)
Ad-Dahhak,
Abu Malik, Qatadah, dan Ar-Rabi' ibnu Khaisam menyebutkan bahwa makna yang
dimaksud ialah surga didekatkan kepada para calon penghuninya.
Firman
Allah Swt.:
عَلِمَتْ
نَفْسٌ مَا أَحْضَرَتْ
maka
tiap-tiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dikerjakannya. (At-Takwir: 14)
Dan
inilah jawab dari qasam (sumpah) yang telah disebutkan di atas, yakni apabila
semua peristiwa tersebut terjadi, maka saat itulah tiap-tiap diri mengetahui
apa yang telah dikerjakannya, karena semuanya telah ditampilkan di hadapannya,
sebagaimana yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
يَوْمَ
تَجِدُ كُلُّ نَفْسٍ مَا عَمِلَتْ مِنْ خَيْرٍ مُحْضَراً وَما عَمِلَتْ مِنْ سُوءٍ
تَوَدُّ لَوْ أَنَّ بَيْنَها وَبَيْنَهُ أَمَداً بَعِيداً
Pada hari
ketika tiap-tiap diri mendapati segala kebajikan yang dilakukan(nya) dihadapkan
(di mukanya), begitu (juga) kejahatan yang telah dikerjakannya; ia ingin kalau
kiranya antara ia dengan hari itu ada masa yang jauh. (Ali Imran: 30)
Dan
firman Allah Swt.:
يُنَبَّؤُا
الْإِنْسانُ يَوْمَئِذٍ بِما قَدَّمَ وَأَخَّرَ
Pada hari
itu diberitakan kepada manusia apa yang telah dikerjakannya dan apa yang
dilalaikannya.
(Al-Qiyamah:13)
Ibnu Abu
Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan
kepada kami Abdah, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, telah
menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Mutarrif, dari Zaid ibnu Aslam, dari
ayahnya yang mengatakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya: Apabila
matahari digulung. (At-Takwir: 1) Ketika sampai pada firman-Nya: maka
tiap-tiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dikerjakannya. (At-Takwir:
14) Maka berkatalah Umar, bahwa karena hal inilah maka qasam dilakukan. Atau
dengan kata lain, ayat terakhir inilah yang menjadi subjek sumpah.
Post a Comment
Post a Comment