Antara Shalat dan Makan, manakah yang harus di dahulukan? - TRIK1804 --> -->

Antara Shalat dan Makan, manakah yang harus di dahulukan?

Post a Comment

 

KAJIAN BULUGHUL MARAM

Rabu, 26 Mei 2021

Bale Pa Oom
Antara Shalat dan Makan, manakah yang harus di dahulukan?
Pemateri : Zeni Nasrul

وَعَنْ أَنَسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «إذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا الْمَغْرِبَ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Anas RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Jika makan malam telah disajikan maka mulailah dengannya, sebelum kalian mendirikan shalat Maghrib.” (Muttafaq alaih) [Shahih: Al Bukhari 672 dan Muslim 577]

Tafsif Hadits

Ada riwayat lain yang tidak mengkhususkan shalat Maghrib saja, namun berkenaan dengan semua shalat, kemudian maknanya dibatasi oleh hadits nomor ini berdasarkan kaidah yuhmalul muthlaq 'alal muqayyad (hukum umum dibatasi atau dibawa ke hukum khusus).

Ada juga riwayat yang menyebutkan, "Jika makan malam telah diletakkan dan salah seorang dari kalian sedang berpuasa...", namun riwayat ini tidak membatasi atau mempersempit makna hadits di atas, berdasarkan pemahaman bahwa penyebutan hukum khusus yang bersesuaian tidak mengharuskan pembatasan atau pengkhususan, dalam kata lain penyempitan makna.

Hadits ini menunjukkan wajibnya mendahulukan makan malam atas shalat Maghrib jika telah disediakan. Lalu jumhur ulama membawa hukumnya kepada hukum mandub. Sedangkan Ad-Dzahiriyah berpendapat bahwa hukumnya adalah wajib, sehingga shalat dianggap batal jika didahulukan atas makan malam yang telah siap, berdasarkan dzahir hadits di atas.

Hadits ini juga menunjukkan keharusan mendahulukan makan malam secara umum, baik orang tersebut merasa lapar atau tidak, baik orang tersebut mengkhawatirkan rusaknya makanan atau tidak, baik makanan tersebut makanan ringan atau makanan berat.

Di sana terdapat banyak penjelasan yang sebenarnya tidak berdasarkan kepada dalil apapun, dalam rangka menemukan illah suatu motivasi di balik perintah tersebut, kemudian ada dari mereka berkata, "Illahnya. ialah terganggunya konsentrasi orang yang sedang shalat karena keberadaan makanan tersebut, sehingga ia akan kehilangan kekhusyu'an."

Namun ucapan ini tidak berdasarkan kepada dalil apapun, kecuali beberapa shahabat, yang Ibnu Abu Syaibah meriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ibnu Abbas,

أَنَّهُمَا كَانَا يَأْكُلَانِ طَعَامًا وَفِي التَّنُّورِ شِوَاءٌ؛ فَأَرَادَ الْمُؤَذِّنُ أَنْ يُقِيمَ الصَّلَاةَ، فَقَالَ لَهُ " ابْنُ عَبَّاسٍ ": لَا تَعْجَلْ، لَا نَقُومُ وَفِي أَنْفُسِنَا مِنْهُ شَيْءٌ " وَفِي رِوَايَةٍ: " لِئَلَّا يَعْرِضَ لَنَا فِي صَلَاتِنَا "

"Bahwa keduanya sedang menyantap makanan dan di dalam perapian masih ada daging panggang, kemudian seorang muadzin hendak mengumandangkan adzan, maka Ibnu Abbas mencegahnya, "Janganlah tergesa-gesa, kami tidak akan berdiri (untuk mendirikan shalat) sedangkan di dalam hati kami ada keinginan kepadanya (daging tersebut)." Dalam riwayat lain disebutkan, "Agar daging tersebut tidak muncul dalam benak kami saat kami sedang mendirikan shalat." [Mushanaf Ibnu Abi Syaibah 2/184]

Beliau juga meriwayatkan dari Al-Hasan bin Ali Radhiyallahu Anhuma, bahwasanya ia berkata,

الْعَشَاءُ قَبْلَ الصَّلَاةِ يُذْهِبُ النَّفْسَ اللَّوَّامَةَ

"Makan malam sebelum shalat akan menghilangkan hawa nafsu tercela."

Riwayat-riwayat ini mengisyaratkan bahwa Illah dari perintah ini adalah apa yang telah mereka sebutkan di atas.

Demikianlah, jika waktu shalatnya masih lapang. Sedangkan apabila waktunya tinggal sedikit sehingga apabila makan malam didahulukan waktu shalat pun akan habis, maka dalam masalah ini ada beberapa pendapat.

Pendapat Pertama; Makan malam harus didahulukan, bahkan walaupun harus kehilangan kesempatan untuk menunaikan shalat pada waktunya, hal ini agar bisa mendirikan shalat dengan khusyu'. Pendapat ini adalah pendapat mereka yang mengatakan bahwa khusyu' dalam shalat hukumnya wajib.

Pendapat Kedua; Shalat didahulukan untuk menjaga kehormatan waktu tersebut, dan inilah pendapat jumhur ulama.

Kemudian datangnya jamuan makan malam merupakan alasan syar'i untuk tidak mengikuti shalat berjamaah, bagi mereka yang mewajibkan shalat berjama'ah.

Ungkapan beliau, "Maka mulailah dengannya" bisa dipahami bahwa jika kedatangan waktu shalat saat seseorang sedang menyantap makanannya, maka hendaklah ia tidak berlama-lama, telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwasanya jika makan malamnya telah tiba dan beliau mendengar bacaan di dalam shalat, beliau tidak berdiri hingga menyelesaikan makannya.

Lalu hal-hal lain yang mengganggu konsentrasi diqiyaskan kepada makan, karena jika hal itu lebih penting ia harus didahulukan.

Wallahu a'lam bish shawab

Admin
Saya Zeni Nasrul, lahir di Bandung 05 Mei 1986. Puisi adalah bacaan yang menarik bagi saya, karena puisi dapat menghantarkan dari imaginasi yang tinggi untuk menyampaikan apapun yang terjadi dan terlihat di ukir dengan rangkaian kata yang dalam, sehingga dapat membawa pembacanya kedalam lubuk hati yang terdalam.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter