KAJIAN
BULUGHUL MARAM
Rabu,
26 Mei 2021
Bale
Pa Oom
Antara Shalat dan Makan, manakah yang harus di dahulukan?
Pemateri : Zeni Nasrul
وَعَنْ أَنَسٍ - رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ:
«إذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا الْمَغْرِبَ»
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Anas RA bahwasanya
Rasulullah SAW bersabda, “Jika makan malam telah disajikan maka mulailah
dengannya, sebelum kalian mendirikan shalat Maghrib.” (Muttafaq alaih) [Shahih:
Al Bukhari 672 dan Muslim 577]
Tafsif
Hadits
Ada riwayat lain yang tidak
mengkhususkan shalat Maghrib saja, namun berkenaan dengan semua shalat,
kemudian maknanya dibatasi oleh hadits nomor ini berdasarkan kaidah yuhmalul
muthlaq 'alal muqayyad (hukum umum dibatasi atau dibawa ke hukum khusus).
Ada juga riwayat yang menyebutkan, "Jika
makan malam telah diletakkan dan salah seorang dari kalian sedang
berpuasa...", namun riwayat ini tidak membatasi atau mempersempit
makna hadits di atas, berdasarkan pemahaman bahwa penyebutan hukum khusus yang
bersesuaian tidak mengharuskan pembatasan atau pengkhususan, dalam kata lain
penyempitan makna.
Hadits ini menunjukkan wajibnya
mendahulukan makan malam atas shalat Maghrib jika telah disediakan. Lalu jumhur
ulama membawa hukumnya kepada hukum mandub. Sedangkan Ad-Dzahiriyah
berpendapat bahwa hukumnya adalah wajib, sehingga shalat dianggap batal jika
didahulukan atas makan malam yang telah siap, berdasarkan dzahir hadits di
atas.
Hadits ini juga menunjukkan
keharusan mendahulukan makan malam secara umum, baik orang tersebut merasa
lapar atau tidak, baik orang tersebut mengkhawatirkan rusaknya makanan atau
tidak, baik makanan tersebut makanan ringan atau makanan berat.
Di sana terdapat banyak penjelasan
yang sebenarnya tidak berdasarkan kepada dalil apapun, dalam rangka menemukan illah
suatu motivasi di balik perintah tersebut, kemudian ada dari mereka
berkata, "Illahnya. ialah terganggunya konsentrasi orang yang
sedang shalat karena keberadaan makanan tersebut, sehingga ia akan kehilangan
kekhusyu'an."
Namun ucapan ini tidak berdasarkan
kepada dalil apapun, kecuali beberapa shahabat, yang Ibnu Abu Syaibah
meriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ibnu Abbas,
أَنَّهُمَا كَانَا يَأْكُلَانِ
طَعَامًا وَفِي التَّنُّورِ شِوَاءٌ؛ فَأَرَادَ الْمُؤَذِّنُ أَنْ يُقِيمَ الصَّلَاةَ،
فَقَالَ لَهُ " ابْنُ عَبَّاسٍ ": لَا تَعْجَلْ، لَا نَقُومُ وَفِي
أَنْفُسِنَا مِنْهُ شَيْءٌ " وَفِي رِوَايَةٍ: " لِئَلَّا يَعْرِضَ
لَنَا فِي صَلَاتِنَا "
"Bahwa keduanya sedang
menyantap makanan dan di dalam perapian masih ada daging panggang, kemudian
seorang muadzin hendak mengumandangkan adzan, maka Ibnu Abbas mencegahnya,
"Janganlah tergesa-gesa, kami tidak akan berdiri (untuk mendirikan shalat)
sedangkan di dalam hati kami ada keinginan kepadanya (daging tersebut)."
Dalam riwayat lain disebutkan, "Agar daging tersebut tidak muncul dalam
benak kami saat kami sedang mendirikan shalat." [Mushanaf Ibnu Abi Syaibah
2/184]
Beliau juga meriwayatkan dari
Al-Hasan bin Ali Radhiyallahu Anhuma, bahwasanya ia berkata,
الْعَشَاءُ قَبْلَ الصَّلَاةِ يُذْهِبُ النَّفْسَ اللَّوَّامَةَ
"Makan malam sebelum shalat
akan menghilangkan hawa nafsu tercela."
Riwayat-riwayat ini mengisyaratkan
bahwa Illah dari perintah ini adalah apa yang telah mereka sebutkan di
atas.
Demikianlah, jika waktu shalatnya
masih lapang. Sedangkan apabila waktunya tinggal sedikit sehingga apabila makan
malam didahulukan waktu shalat pun akan habis, maka dalam masalah ini ada
beberapa pendapat.
Pendapat Pertama; Makan malam harus didahulukan, bahkan walaupun harus
kehilangan kesempatan untuk menunaikan shalat pada waktunya, hal ini agar bisa
mendirikan shalat dengan khusyu'. Pendapat ini adalah pendapat mereka yang
mengatakan bahwa khusyu' dalam shalat hukumnya wajib.
Pendapat Kedua; Shalat didahulukan untuk menjaga kehormatan waktu tersebut, dan
inilah pendapat jumhur ulama.
Kemudian datangnya jamuan makan
malam merupakan alasan syar'i untuk tidak mengikuti shalat berjamaah, bagi
mereka yang mewajibkan shalat berjama'ah.
Ungkapan beliau, "Maka
mulailah dengannya" bisa dipahami bahwa jika kedatangan waktu shalat
saat seseorang sedang menyantap makanannya, maka hendaklah ia tidak
berlama-lama, telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwasanya jika makan malamnya
telah tiba dan beliau mendengar bacaan di dalam shalat, beliau tidak berdiri
hingga menyelesaikan makannya.
Lalu hal-hal lain yang mengganggu
konsentrasi diqiyaskan kepada makan, karena jika hal itu lebih penting ia harus
didahulukan.
Post a Comment
Post a Comment