Bab Khiyar Bulughul Maram Hadits Ke-2 - TRIK1804 --> -->

Bab Khiyar Bulughul Maram Hadits Ke-2

Post a Comment

 


وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «الْبَائِعُ وَالْمُبْتَاعُ بِالْخِيَارِ حَتَّى يَتَفَرَّقَا، إلَّا أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ، وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ»  رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إلَّا ابْنَ مَاجَهْ، وَرَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ الْجَارُودِ وَفِي رِوَايَةٍ «حَتَّى يَتَفَرَّقَا عَنْ مَكَانِهِمَا»

Dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu Anhum bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar sebelum keduanya berpisah, kecuali telah ditetapkan khiyar dan masing-masing pihak tidak diperbolehkan pergi karena takut jual beli dibatalkan." (HR. Al-Khamsah kecuali Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, Ibnu Huzaimah, dan Ibnu Al-Jarud. Dalam suatu riwayat, "Hingga keduanya meninggalkan tempat mereka.")

[Hasan, Abi Dawud (3456)]

Penjelasan Kalimat

"Dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu Anhum bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar sebelum keduanya berpisah, kecuali telah ditetapkan khiyar dan masing-masing pihak tidak diperbolehkan pergi karena takut jual beli dibatalkan". Riwayat Al-Khamsah kecuali Ibnu Majah, Daruquthni, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Al-Jarud. Dalam suatu riwayat: "Hingga keduanya meninggalkan tempat mereka." (Dan hadits Abu Dawud dari Ibnu Amr dengan lafazh:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إلَّا أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ

"Kedua pelaku jual-beli (penjual dan pembeli) mempunyai hak khiyar sebelum keduanya berpisah, kecuali telah ditetapkan khiyar dan masing-masing pihak tidak diperbolehkan pergi karena takut jual beli dibatalkan."

Mereka mengatakan: sabda beliau: "takut jual beli dibatalkan" menunjukkan sah terjadinya jual beli).

Sanggahan tersebut dijawab, bahwa hadits ini menunjukkan adanya khiyar majlis. Juga karena sabdanya: "mempunyai hak khiyar sebelum keduanya berpisah". Adapun sabdanya, 'An-Yastaqiilahu' (membatalkannya) maksudnya membatalkan jual beli, karena kalau maksud sebenarnya adalah membebaskan niscaya makna berpisah tidak mempunyai arti sehingga perlu diartikan dengan membatalkan. Itulah yang diartikan oleh At-Tirmidzi dan ulama lainnya dengan mengatakan, tidak boleh meninggalkannya setelah jual beli khawatir memilih untuk membatalkannya. Adapun maksud Istiqalah di sini berupa pembatalan jual beli orang yang menyesal. Dan mereka mengartikan makna tidak halal dengan suatu kebencian, karena tidak sesuai dengan akhlak baik dan perilaku seorang muslim dalam bersosialisasi bukan karena khawatir memilih yang dibatalkan diharamkan. Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu Umar bila berjual beli dengan seseorang dan ingin menyempurnakan jual beli, beliau berjalan sebentar kemudian kembali lagi. Hal itu diartikan bahwa Ibnu Umar belum menerima hadits larangan ini.

Ibnu Hazm berkata, "Hadits Ibnu Amr diartikan berpisah pembicaraan, sehingga faedah hadits tersebut hilang bersamanya karena hal tersebut mengharuskan kehalalan memisahkan diri, baik dikhawatirkan membatalkannya atau tidak. Karena iqalah dibolehkan sebelum berpisah atau tidak." Ibnu Abdil Bar mengatakan bahwa kalangan Malikiyah dan Hanafiyah banyak membicarakan dengan menolak hadits dengan panjang lebar. Bila kata 'tempat keduanya' maka takwil tidak lagi mempunyai posisi dan menjadi batal secara zhahir dan batin dengan mengartikan perpisahan secara pembicaraan.

Materi kajian Bulughul Maram, malam selasa
PJ. Pemuda Persis Bojong Citepus – Dayeuhkolot
Pemateri : Ust. Zeni Nasrul

Admin
Saya Zeni Nasrul, lahir di Bandung 05 Mei 1986. Puisi adalah bacaan yang menarik bagi saya, karena puisi dapat menghantarkan dari imaginasi yang tinggi untuk menyampaikan apapun yang terjadi dan terlihat di ukir dengan rangkaian kata yang dalam, sehingga dapat membawa pembacanya kedalam lubuk hati yang terdalam.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter