Kajian Bulughul Maram
Kitab Shalat | Bab Khusyu
Hadits Ke-6
Bale Pa Oom Solihin
Pemateri : Zeni Nasrul
وَعَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - قَالَتْ:
«سَأَلْت رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَنْ
الِالْتِفَاتِ فِي الصَّلَاةِ؟ فَقَالَ: هُوَ اخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ
الشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ الْعَبْدِ» رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ، وَلِلتِّرْمِذِيِّ -
وَصَحَّحَهُ - «إيَّاكِ وَالِالْتِفَاتَ فِي الصَّلَاةِ، فَإِنَّهُ هَلَكَةٌ،
فَإِنْ كَانَ لَا بُدَّ فَفِي التَّطَوُّعِ»
Dari Aisyah RA ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah
SAW tentang menoleh di dalam shalat, maka beliau bersabda, “Perbuatan itu
adalah pencurian yang dilakukan setan dari shalat seorang hamba.” [Shahih:
Al Bukhari 571]
Dalam riwayat At Tirmidzi yang ia shahihkan disebutkan, “Hindarilah
olehmu menoleh di dalam shalat, karena menoleh di dalam shalat adalah
kehancuran, jika terpaksa harus menoleh maka cukuplah dalam shalat sunnah saja.”
[Dhaif: At Tirmidzi 589]
Tafsit Hadits
At-Thibi berkata, "Hal tersebut disebut pencopetan
(pencurian), karena saat mendirikan shalat seorang hamba sedang menghadap
kepada Tuhan-nya, selama itu setan selalu mengincar saat hamba lengah, dan
ketika hamba tersebut menoleh, setan segera mengambilnya.
Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut dibenci.
Jumhur ulama berpendapat bahwa selama perbuatan tersebut tidak menyebabkannya
berpaling dari kiblat baik dengan dadanya atau seluruh lehernya ia tidak
membatalkan shalat.
Alasan makruhnya perbuatan ini ialah karena akan mengurangi
kekhusyu'an. Sebagaimana yang diisyaratkan oleh Ibnu Hajar yang telah
memasukkan hadits ini dalam bab khusyu' ini atau mungkin karena hal itu akan
menyebabkannya berpaling dari arah kiblat dengan sebagian anggota badannya,
atau karena ia akan memalingkannya dari menghadap kepada Allah.
Sebagaimana diisyaratkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh
Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Dzar berikut,
«لَا
يَزَالُ اللَّهُ مُقْبِلًا عَلَى الْعَبْدِ فِي صَلَاتِهِ مَا لَمْ يَلْتَفِتْ،
فَإِذَا صَرَفَ وَجْهَهُ
انْصَرَفَ»
"Allah senantiasa menghadap ke arah hamba-Nya selama
hamba tersebut tidak menoleh, jika hamba tersebut menoleh maka Allah akan
menoleh darinya." (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i) [Dhaif: Abu Daud 909]
لَا
يَزَالُ اللَّهُ مُقْبِلًا عَلَى الْعَبْدِ مَا لَمْ يَلْتَفِتْ فَإِذَا صَرَفَ
وَجْهَهُ انْصَرَفَ عَنْهُ
Al-Mustadrak Fie Shahihaini, no. 339, Hal.504
Ada yang mengatakan bahwa larangan ini berlaku jika menoleh
tersebut tanpa alasan, karena telah diriwayatkan bahwa Abu Bakar Radhiyallahu
Anhu menoleh saat Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam tiba
sedangkan ia sedang menunaikan shalat Zhuhur, dan orang-orang menoleh saat
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam muncul pada waktu beliau sedang
menderita sakit sebelum beliau wafat, yang Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam memberikan isyarat kepada mereka. Seandainya mereka tidak menoleh,
mereka tidak akan mengetahui kedatangan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam dan tidak akan memahami isyarat beliau, yang kemudian beliau
mendiamkan perbuatan mereka tersebut.
Post a Comment
Post a Comment