Bolehkah Mengusap Muka Saat Shalat? - TRIK1804 --> -->

Bolehkah Mengusap Muka Saat Shalat?

Post a Comment

 
sumber : sindonews.com

وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «إذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَمْسَحْ الْحَصَى، فَإِنَّ الرَّحْمَةَ تُوَاجِهُهُ» ، رَوَاهُ الْخَمْسَةُ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ، وَزَادَ أَحْمَدُ " وَاحِدَةً أَوْ دَعْ "

Dari Abu Dzar RA, Rasulullah SAW bersabda, “jika salah seorang dari kalian mendirikan shalat maka hendaklah ia tidak mengusap kerikil, karena rahmat terdapat di hadapannya. (HR. Imam Lima dengan sanad shahih) kemudian Ahmad menambahkan, “Satu saja atau biarkan saja.” [Dhaif: Abu Daud 945]

Penjelasan Kalimat

"Jika salah seorang dari kalian mendirikan shalat maka hendaklah ia tidak mengusap kerikil (dari wajahnya atau dari tempat sujudnya) karena rahmat terdapat di hadapannya." Kemudian Ahmad menambahkan dalam riwayatnya, "Satu saja atau biarkan saja?' (Dalam riwayat ini ada keragu-raguan, karena bisa dipahami bahwa Ahmad menambahkan satu tambahan atas riwayat yang disebutkan oleh Ibnu Hajar, dengan begitu makna tambahan tersebut ialah, "Maka hendaklah ia tidak mengusap walaupun hanya satu atau biarkan saja." Namun makna ini bukan yang ia maksud).

Tafsif Hadits

Lafazh hadits tersebut dalam riwayat Ahmad dari Abu Dzar,

«سَأَلْت النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَنْ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى سَأَلْته عَنْ مَسْحِ الْحَصَاةِ، فَقَالَ وَاحِدَةً أَوْ دَعْ»

"Saya bertanya kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang segala sesuatu, bahkan hingga hukum mengusap kerikil, maka beliau bersabda, "Satu saja atau biarkanlah."

Yakni, usaplah satu kali saja atau biarkanlah. Dengan demikian kelihatan bahwa ringkasan yang disebutkan oleh Ibnu Hajar menyebabkan kerancuan makna, seakan-akan beliau menggantungkan pemahaman pembaca hanya lafazh yang beliau sebutkan saja. Seandainya beliau menjelaskan, "Dan dalam riwayat Ahmad Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengizinkan untuk mengusap sekali saja" tentulah hal itu akan lebih baik.

Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap kerikil setelah memulai shalat tidak diperbolehkan, sedangkan sebelumnya diperbolehkan bahkan sebaiknya ia usap dahulu sebelum memulai shalat agar konsentrasinya tidak terganggu saat ia mengerjakan shalat, kemudian penyebutan kerikil atau debu hanyalah mengisyaratkan bahwa keduanya adalah benda yang paling sering ditemui, sehingga ungkapan ini tidak menutup kemungkinan adanya benda lain.

Ada yang berkata bahwa illah dari larangan ini ialah untuk menjaga kekhusyu'an, sebagaimana yang diisyaratkan oleh ungkapan Ibnu Hajar dalam bab ini, atau bisa juga untuk menjaga agar tidak terlalu banyak bergerak di dalam shalat.

Kemudian syariat juga telah menyebutkan illahnya (alasannya) yaitu, "karena rahmat terdapat di hadapannya." Maka hendaklah orang tersebut tidak menghilangkan apa yang menempel pada wajahnya atau apa yang terdapat pada tempat sujudnya kecuali jika hal tersebut menyakitkannya.

Dan larangan ini, zhahirnya menunjukkan kepada makna haram.

Dikutip dari terjemah kitab subulus salaam

Pengutip berusaha untuk bijak dalam menyikapi permasalahan ini, sebagaimana yang telah kami baca dari berbagai macam sumber yang membahas dalam permasalahan ini. Dengan tidak mengurangi ikram kami pada para 'ulama yang tidak sependapat dalam menentukan hukum, mengingat sudut pandang yang berbeda dalam menentukan kualitas dalil dan kesharihannya.

wallahu a'lam bish shawaab

Admin
Saya Zeni Nasrul, lahir di Bandung 05 Mei 1986. Puisi adalah bacaan yang menarik bagi saya, karena puisi dapat menghantarkan dari imaginasi yang tinggi untuk menyampaikan apapun yang terjadi dan terlihat di ukir dengan rangkaian kata yang dalam, sehingga dapat membawa pembacanya kedalam lubuk hati yang terdalam.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter