Kajian
Bulughul Maraam
Rabu Malam, 7 Juli 2021
Bale Pa Oom Solihin
Pemateri : Zeni Nasrul
وَعَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «إذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي
الصَّلَاةِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ، فَلَا يَبْصُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَا
عَنْ يَمِينِهِ، وَلَكِنْ عَنْ شِمَالِهِ تَحْتَ قَدَمِهِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
وَفِي رِوَايَةٍ: " أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ "
Dari Anas RA berkata, Rasulullah SAW
bersabda, “Jika salah seorang dari kalian sedang mendirikan shalat,
sesungguhnya ia sedang bermunajat kepada Tuhan-nya, maka hendaklah ia tidak
meludah di hadapannya dan tidak pula di sebelah kanannya, akan tetapi di
sebelah kiri di bawah telapak kakinya.” (Muttafaq alaih) Dalam riwayat lain
disebutkan “Atau di bawah kaki kirinya.” [shahih: Al Bukhari 1214,
405, Muslim 551]
Penjelasan
Kalimat
"Jika salah seorang dari kalian
sedang mendirikan shalat, sesungguhnya ia sedang bermunajat kepada Tuhan-nya (dalam riwayat Al-Bukhari yang lain disebutkan, "Maka
sesungguhnya Tuhan-nya berada di antara orang tersebut dan kiblat"
Makna munajat ialah kedatangan Allah kepadanya dengan segala rahmat dan
keridhaan) maka hendaklah ia tidak meludah di hadapannya dan tidak pula di
sebelah kanannya (alasan larangan yang kedua ini telah diterangkan di dalam
hadits Abu Hurairah bahwa di sebelah kanan orang tersebut ada malaikat [Al
Bukhari 416]) akan tetapi di sebelah kiri di bawah telapak kakinya. Dalam
riwayat lain disebutkan, "Atau di bawah kaki kirinya."
Tafsir
Hadits
Hadits ini menjelaskan larangan
meludah ke arah kiblat maupun ke arah kanan di dalam shalat. Ada hadits lain
yang melarang hal tersebut secara umum, hadits tersebut diriwayatkan melalui
Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dan Abu Said Radhiyallahu Anhu,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - رَأَى نُخَامَةً فِي جِدَارِ الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَ
حَصَاةً فَحَتَّهَا وَقَالَ: إذَا تَنَخَّمَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَنَخَّمَنَّ
قِبَلَ وَجْهِهِ وَلَا عَنْ يَمِينِهِ وَلْيَبْصُقَنَّ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ
قَدَمِهِ الْيُسْرَى
"Bahwasanya Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam melihat ludah pada dinding masjid, maka beliau mengambil
kerikil lalu mengorek ludah tersebut, seraya bersabda, "Jika
salah seorang dari kalian meludah maka hendaklah ia tidak meludah ke arah
mukanya, tidak pula ke arah kanannya, akan tetapi hendaklah ia meludah ke arah
kirinya atau di bawah telapak kakinya." [shahih: Al Bukhari 408 dan
Muslim 548]
An-Nawawi melarang meludah dalam
setiap kondisi, baik dalam kedaan shalat maupun tidak, baik di dalam masjid
maupun di luarnya. Hal ini telah dijelaskan oleh hadits Anas Radhiyallahu
Anhu, khususnya untuk orang yang sedang mendirikan shalat, namun ada
beberapa hadits lain yang melarang meludah ke arah kiblat secara umum, baik di
dalam masjid atau di luarnya, baik di dalam shalat maupun tidak.
Dalam Shahih Ibnu Khuzaimah dan
juga Ibnu Hibban terdapat hadits marfu' dari Hudzaifah yang menjelaskan,
مَنْ تَفَلَ تُجَاهَ الْقِبْلَةِ
جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَتَفَلَتُهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ
"Barangsiapa meludah ke arah
kiblat maka ia akan datang pada hari kiamat sedangkan ludahnya berada di antara
kedua matanya.' [Shahih: Shahih Al Jami’ 6160]
Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dari
Ibnu Umar secara marfu',
«يُبْعَثُ صَاحِبُ النُّخَامَةِ فِي
الْقِبْلَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهِيَ فِي وَجْهِهِ»
"Pada hari kiamat orang yang
meludah ke arah kiblat akan dibangkitkan sedangkan ludahnya berada di
wajahnya."[Shahih: Shahih Al Jami' 2910]
Abu Dawud dan Ibnu Hibban meriwayatkan
dari As-Sa’ib bin Khallad,
أَنَّ رَجُلًا أَمَّ قَوْمًا فَبَصَقَ
فِي الْقِبْلَةِ، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: لَا يُصَلِّي لَكُمْ
"Bahwasanya seseorang sedang
mengimami satu kaum, kemudian orang tersebut meludah ke arah kiblat, ketika
orang tersebut telah selesai dari shalatnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam bersabda, "Hendaklah orang ini tidak shalat untuk kalian
(tidak menjadi imam kalian).” [Shahih: Abu Daud 481]
Meludah ke arah kanan hukumnya
sebagai hukum meludah ke arah kiblat yaitu dilarang secara mutlak, inilah yang
disampaikan oleh beberapa ulama di antaranya An-Nawawi, baik orang tersebut
sedang mengerjakan shalat atau tidak, baik orang tersebut di dalam masjid atau
diluarnya.
Abdurrazzaq meriwayatkan dari Ibnu
Mas'ud, "Bahwasanya beliau membenci perbuatan meludah ke arah kanan
walaupun tidak sedang mengerjakan shalat." Muadz bin Jabal berkata,
"Saya tidak pernah meludah ke arah kanan sejak saya masuk Islam."
Umar bin Abdul Aziz melarang hal tersebut juga. [Mushannaf Abdurrazaq 1/435,
436]
Kemudian Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam memberikan bimbingan ke arah manakah seharusnya kita
meludah, beliau bersabda, "Di sebelah kirinya di bawah telapak
kakinya." Beliau memberitahu bahwa arahnya adalah ke arah kiri,
tepatnya di bawah telapak kaki kirinya. Namun dalam hadits Anas dalam riwayat
Ahmad dan Muslim disebutkan, "Akan tetapi di sebelah kirinya atau di
bawah telapak kaki kirinya." Lalu ditambahkan, "Lalu ia mengambil
ujung kainnya dan meludah padanya kemudian mengembalikan bagian yang lain
kepada bagian yang lainnya, kemudian beliau bersabda, "Atau sebaiknya
orang itu melakukan seperti ini.” [Al Bukhari 374]
Sabda beliau, "Atau di bawah
telapak kakinya" Yakni untuk mereka yang tidak berada di dalam masjid,
sedangkan apabila orang tersebut berada di dalam masjid maka hendaklah ia
meludah pada pakaiannya, berdasarkan hadits, "Meludah di dalam masjid
adalah satu kesalahan." Hanya saja kemudian ada yang berkata,
"Yang ia maksud sebagai kesalahan ialah meludah ke arah kiblat, atau ke
arah kanan bukan meludah di bawah telapak kaki atau ke arah kiri, karena
syariat telah mengizinkan hal tersebut dan tentu syariat tidak akan memberikan
izin atas sesuatu yang salah."
Anda telah membaca bahwa alasan
dilarangnya meludah ke arah kanan karena adanya malaikat di sisi itu, kemudian
timbul satu pertanyaan, "Bukankah di sisi kiri juga terdapat malaikat
pencatat keburukan?"
Jawaban atas pertanyaan ini ialah
sebagai berikut, bahwa larangan meludah ke sisi kanan merupakan kekhususan
untuk malaikat pencatat kebaikan dan bentuk penghormatan kepadanya. Para ulama
zaman ini mengatakan bahwa shalat adalah penghulu semua kebaikan, maka tidak
ada urusannya sama sekali dengan malaikat pencatat keburukan, mereka berdalil
dengan hadits mauquf yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah dari
Khudzaifah, "..dan tidak juga ke sisi kanannya karena di sana terdapat
malaikat pencatat kebaikan" [Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 2/142]
Dan juga dengan hadits At-Thabrani
dari Abu Umamah, "Sesungguhnya ia sedang berdiri di hadapan Tuhan-nya,
sedangkan malaikat berada di sisi kanannya, sedangkan qarinnya berada di sisi
kirinya. [Al Kabir 8/234-235]
Dengan begitu jika riwayat ini
benar, maka meludah ke kiri akan mengenai qarinnya yaitu setan, dan semoga saja
malaikat yang berada di sisi kiri tidak terkena apapun dari ludah tersebut,
atau bisa jadi ia berpindah ke sisi kanan saat orang tersebut sedang mendirikan
shalat.
Sumber : Kitab Subulus Salaam
Post a Comment
Post a Comment