Meludah Saat Shalat, Hadits Ke-7 Dalam Bab Anjuran Khusyu - TRIK1804 --> -->

Meludah Saat Shalat, Hadits Ke-7 Dalam Bab Anjuran Khusyu

Post a Comment

Kajian Bulughul Maraam
Rabu Malam, 7 Juli 2021
Bale Pa Oom Solihin
Pemateri : Zeni Nasrul


وَعَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «إذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ، فَلَا يَبْصُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَا عَنْ يَمِينِهِ، وَلَكِنْ عَنْ شِمَالِهِ تَحْتَ قَدَمِهِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ: " أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ "

Dari Anas RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang dari kalian sedang mendirikan shalat, sesungguhnya ia sedang bermunajat kepada Tuhan-nya, maka hendaklah ia tidak meludah di hadapannya dan tidak pula di sebelah kanannya, akan tetapi di sebelah kiri di bawah telapak kakinya.” (Muttafaq alaih) Dalam riwayat lain disebutkan “Atau di bawah kaki kirinya.[shahih: Al Bukhari 1214, 405, Muslim 551]

Penjelasan Kalimat

"Jika salah seorang dari kalian sedang mendirikan shalat, sesungguhnya ia sedang bermunajat kepada Tuhan-nya (dalam riwayat Al-Bukhari yang lain disebutkan, "Maka sesungguhnya Tuhan-nya berada di antara orang tersebut dan kiblat" Makna munajat ialah kedatangan Allah kepadanya dengan segala rahmat dan keridhaan) maka hendaklah ia tidak meludah di hadapannya dan tidak pula di sebelah kanannya (alasan larangan yang kedua ini telah diterangkan di dalam hadits Abu Hurairah bahwa di sebelah kanan orang tersebut ada malaikat [Al Bukhari 416]) akan tetapi di sebelah kiri di bawah telapak kakinya. Dalam riwayat lain disebutkan, "Atau di bawah kaki kirinya."

Tafsir Hadits

Hadits ini menjelaskan larangan meludah ke arah kiblat maupun ke arah kanan di dalam shalat. Ada hadits lain yang melarang hal tersebut secara umum, hadits tersebut diriwayatkan melalui Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dan Abu Said Radhiyallahu Anhu,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - رَأَى نُخَامَةً فِي جِدَارِ الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَ حَصَاةً فَحَتَّهَا وَقَالَ: إذَا تَنَخَّمَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَنَخَّمَنَّ قِبَلَ وَجْهِهِ وَلَا عَنْ يَمِينِهِ وَلْيَبْصُقَنَّ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ الْيُسْرَى

"Bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melihat ludah pada dinding masjid, maka beliau mengambil kerikil lalu mengorek ludah tersebut, seraya bersabda,  "Jika salah seorang dari kalian meludah maka hendaklah ia tidak meludah ke arah mukanya, tidak pula ke arah kanannya, akan tetapi hendaklah ia meludah ke arah kirinya atau di bawah telapak kakinya." [shahih: Al Bukhari 408 dan Muslim 548]

An-Nawawi melarang meludah dalam setiap kondisi, baik dalam kedaan shalat maupun tidak, baik di dalam masjid maupun di luarnya. Hal ini telah dijelaskan oleh hadits Anas Radhiyallahu Anhu, khususnya untuk orang yang sedang mendirikan shalat, namun ada beberapa hadits lain yang melarang meludah ke arah kiblat secara umum, baik di dalam masjid atau di luarnya, baik di dalam shalat maupun tidak.

Dalam Shahih Ibnu Khuzaimah dan juga Ibnu Hibban terdapat hadits marfu' dari Hudzaifah yang menjelaskan,

مَنْ تَفَلَ تُجَاهَ الْقِبْلَةِ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَتَفَلَتُهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ

"Barangsiapa meludah ke arah kiblat maka ia akan datang pada hari kiamat sedangkan ludahnya berada di antara kedua matanya.' [Shahih: Shahih Al Jami’ 6160]

Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dari Ibnu Umar secara marfu',

«يُبْعَثُ صَاحِبُ النُّخَامَةِ فِي الْقِبْلَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهِيَ فِي وَجْهِهِ»

"Pada hari kiamat orang yang meludah ke arah kiblat akan dibangkitkan sedangkan ludahnya berada di wajahnya."[Shahih: Shahih Al Jami' 2910]

Abu Dawud dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari As-Sa’ib bin Khallad,

أَنَّ رَجُلًا أَمَّ قَوْمًا فَبَصَقَ فِي الْقِبْلَةِ، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: لَا يُصَلِّي لَكُمْ

"Bahwasanya seseorang sedang mengimami satu kaum, kemudian orang tersebut meludah ke arah kiblat, ketika orang tersebut telah selesai dari shalatnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Hendaklah orang ini tidak shalat untuk kalian (tidak menjadi imam kalian).” [Shahih: Abu Daud 481]

Meludah ke arah kanan hukumnya sebagai hukum meludah ke arah kiblat yaitu dilarang secara mutlak, inilah yang disampaikan oleh beberapa ulama di antaranya An-Nawawi, baik orang tersebut sedang mengerjakan shalat atau tidak, baik orang tersebut di dalam masjid atau diluarnya.

Abdurrazzaq meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, "Bahwasanya beliau membenci perbuatan meludah ke arah kanan walaupun tidak sedang mengerjakan shalat." Muadz bin Jabal berkata, "Saya tidak pernah meludah ke arah kanan sejak saya masuk Islam." Umar bin Abdul Aziz melarang hal tersebut juga. [Mushannaf Abdurrazaq 1/435, 436]

Kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memberikan bimbingan ke arah manakah seharusnya kita meludah, beliau bersabda, "Di sebelah kirinya di bawah telapak kakinya." Beliau memberitahu bahwa arahnya adalah ke arah kiri, tepatnya di bawah telapak kaki kirinya. Namun dalam hadits Anas dalam riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan, "Akan tetapi di sebelah kirinya atau di bawah telapak kaki kirinya." Lalu ditambahkan, "Lalu ia mengambil ujung kainnya dan meludah padanya kemudian mengembalikan bagian yang lain kepada bagian yang lainnya, kemudian beliau bersabda, "Atau sebaiknya orang itu melakukan seperti ini.” [Al Bukhari 374]

Sabda beliau, "Atau di bawah telapak kakinya" Yakni untuk mereka yang tidak berada di dalam masjid, sedangkan apabila orang tersebut berada di dalam masjid maka hendaklah ia meludah pada pakaiannya, berdasarkan hadits, "Meludah di dalam masjid adalah satu kesalahan." Hanya saja kemudian ada yang berkata, "Yang ia maksud sebagai kesalahan ialah meludah ke arah kiblat, atau ke arah kanan bukan meludah di bawah telapak kaki atau ke arah kiri, karena syariat telah mengizinkan hal tersebut dan tentu syariat tidak akan memberikan izin atas sesuatu yang salah."

Anda telah membaca bahwa alasan dilarangnya meludah ke arah kanan karena adanya malaikat di sisi itu, kemudian timbul satu pertanyaan, "Bukankah di sisi kiri juga terdapat malaikat pencatat keburukan?"

Jawaban atas pertanyaan ini ialah sebagai berikut, bahwa larangan meludah ke sisi kanan merupakan kekhususan untuk malaikat pencatat kebaikan dan bentuk penghormatan kepadanya. Para ulama zaman ini mengatakan bahwa shalat adalah penghulu semua kebaikan, maka tidak ada urusannya sama sekali dengan malaikat pencatat keburukan, mereka berdalil dengan hadits mauquf yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah dari Khudzaifah, "..dan tidak juga ke sisi kanannya karena di sana terdapat malaikat pencatat kebaikan" [Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 2/142]

Dan juga dengan hadits At-Thabrani dari Abu Umamah, "Sesungguhnya ia sedang berdiri di hadapan Tuhan-nya, sedangkan malaikat berada di sisi kanannya, sedangkan qarinnya berada di sisi kirinya. [Al Kabir 8/234-235]

Dengan begitu jika riwayat ini benar, maka meludah ke kiri akan mengenai qarinnya yaitu setan, dan semoga saja malaikat yang berada di sisi kiri tidak terkena apapun dari ludah tersebut, atau bisa jadi ia berpindah ke sisi kanan saat orang tersebut sedang mendirikan shalat.

Sumber : Kitab Subulus Salaam

 

Admin
Saya Zeni Nasrul, lahir di Bandung 05 Mei 1986. Puisi adalah bacaan yang menarik bagi saya, karena puisi dapat menghantarkan dari imaginasi yang tinggi untuk menyampaikan apapun yang terjadi dan terlihat di ukir dengan rangkaian kata yang dalam, sehingga dapat membawa pembacanya kedalam lubuk hati yang terdalam.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter